Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR bersama pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan tahap dua terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Regulasi tersebut akan dibahas dalam rapat paripurna untuk mengambil keputusan.
"Pengambilan keputusan yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI tanggal 1 September 2020, Setuju?," ujar Ketua Komisi III Herman Herry saat memimpin rapat, di Kompleks Parlemen, Jakarta, hari ini.
Seluruh fraksi menyetujui keputusan tersebut. Setiap fraksi juga menyampaikan pandangannya terkait RUU MK secara tertulis.
Baca juga: Revisi UU MK Dikhawatirkan sebagai Upaya Barter
Pihak pemerintah juga menyepakati RUU MK untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna. Adapun perwakilan pemerintah dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menpan RB Tjahjo Kumolo, perwakilan Kementerian Keuangan dan perwakilan Mahkamah Konstitusi.
"Untuk mempertegas persetujuan marilah kita wakil dari fraksi-fraksi dan menteri yang mewakili pemerintah menandatangani naskah RUU Mahkamah Konstitusi," pinta Herry.
Sementara itu, Menkumham Yasonna mewakil Presiden Joko Widodo menyambut
baik upaya bersama dalam memperbarui UU MK yang ketiga kalinya.
"Pada pembicaraan tingkat satu untuk diteruskan pada pada pembicaraan tingkat dua guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI," tutur Yasonna.
Rapat ini merupakan lanjutan setelah pekan lalu pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tentang RUU MK. DIM RUU MK yang disampaikan pemerintah berjumlah total 121.
Sebanyak 101 di antaranya merupakan DIM yang dinyatakan tetap, 8 DIM bersifat redaksional, 10 DIM bersifat substansi, dan 2 lagi merupakan DIM yang bersifat substansi baru.
Pembahasan RUU MK lantas dilanjutkan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU MK, yang menghasilkan sejumlah poin penting, di antaranya perubahan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK dari 2,5 tahun menjadi 5 tahun serta usia minimal hakim Mahkamah Konstitusi menjadi 55 tahun. (Medcom.id/OL-4)
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Amnesty International Indonesia mendesak agar ke depan mekanisme pemilihan hakim MK benar-benar menjamin integritas, independensi, serta kapasitas calon hakim.
I Dewa Gede Palguna yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons kekhawatiran pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
DOSEN Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK dapat menimbulkan persoalan independensi Mahkamah Konstitusi
penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK usulan DPR, memperparah masalah independensi dan memicu konflik kepentingan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved