Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR bersama pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan tahap dua terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Regulasi tersebut akan dibahas dalam rapat paripurna untuk mengambil keputusan.
"Pengambilan keputusan yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI tanggal 1 September 2020, Setuju?," ujar Ketua Komisi III Herman Herry saat memimpin rapat, di Kompleks Parlemen, Jakarta, hari ini.
Seluruh fraksi menyetujui keputusan tersebut. Setiap fraksi juga menyampaikan pandangannya terkait RUU MK secara tertulis.
Baca juga: Revisi UU MK Dikhawatirkan sebagai Upaya Barter
Pihak pemerintah juga menyepakati RUU MK untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna. Adapun perwakilan pemerintah dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menpan RB Tjahjo Kumolo, perwakilan Kementerian Keuangan dan perwakilan Mahkamah Konstitusi.
"Untuk mempertegas persetujuan marilah kita wakil dari fraksi-fraksi dan menteri yang mewakili pemerintah menandatangani naskah RUU Mahkamah Konstitusi," pinta Herry.
Sementara itu, Menkumham Yasonna mewakil Presiden Joko Widodo menyambut
baik upaya bersama dalam memperbarui UU MK yang ketiga kalinya.
"Pada pembicaraan tingkat satu untuk diteruskan pada pada pembicaraan tingkat dua guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI," tutur Yasonna.
Rapat ini merupakan lanjutan setelah pekan lalu pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tentang RUU MK. DIM RUU MK yang disampaikan pemerintah berjumlah total 121.
Sebanyak 101 di antaranya merupakan DIM yang dinyatakan tetap, 8 DIM bersifat redaksional, 10 DIM bersifat substansi, dan 2 lagi merupakan DIM yang bersifat substansi baru.
Pembahasan RUU MK lantas dilanjutkan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU MK, yang menghasilkan sejumlah poin penting, di antaranya perubahan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK dari 2,5 tahun menjadi 5 tahun serta usia minimal hakim Mahkamah Konstitusi menjadi 55 tahun. (Medcom.id/OL-4)
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved