Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menegaskan jabatan wakil menteri diperbolehkan meskipun tidak diatur dalam undang-undang. Hal itu ditegaskan Mahkamah dalam sidang pembacaan putusan terhadap gugatan uji materi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur soal jabatan Wakil Menteri dan larangan untuk rangkap jabatan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/8).
Dalam sidang yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman itu, Mahkamah menyatakan pengangkatan wakil menteri boleh dilakukan oleh Presiden, terlepas dari soal diatur atau tidak dalam Undang-Undang. Maka mengenai orang yang dapat diangkat sebagai wakil menteri, menurut Mahkamah, dapat berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, bahkan warga negara biasa.
"Sebab Presiden yang mengangkat wakil menteri adalah pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar [vide Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (2) UUD 1945]; Bahwa Pasal 10 UU 39/2008 yang menyatakan, Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu," terang Hakim Konstitusi Manahan Sitompul.
Menurut Mahkamah, ketentuan khusus dari Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang a quo yang tidak mencantumkan wakil menteri dalam susunan organisasi Kementerian dan tidak menjelaskan mengenai apa yang dimaksud “beban kerja yang membutuhkan penanganan khusus”, menjadi wewenang Presiden untuk menentukannya sebelum mengangkat wakil menteri.
"Presiden lah yang menilai seberapa berat beban kerja sehingga memerlukan pengangkatan wakil menteri. Begitu pula jika beban kerja dianggap sudah tidak memerlukan wakil menteri, Presiden berwenang juga memberhentikan wakil menteri tersebut," imbuhnya.
Baca juga: Hakim ini Menggugat ke MK Tolak Keterlibatan Menteri Keuangan
Mahkamah juga menganggap pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang dapat mendukung alasan kerugian konstitusional para pemohon sebagai warga negara Indonesia atas berlakunya pasal tersebut.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Pemohon dari pengujian UU tersebut merupakan warga negara Indonesia yakni Bayu Segara selaku Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara dan Novan Lailathul Rizky.(OL-5)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
ARAH pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai semakin tak jelas dan tampak serampangan. Penambahan kursi wakil menteri (wamen) di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
PAKAR Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri untuk rangkap jabatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri merangkap jabatan. Kajian ini diharap bisa mencegah celah korupsi terbuka.
MK mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan.
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved