DPR Hadiri Sidang Gugatan UU KUP di Mahkamah Konstitusi

Mediaindonesia.com
19/8/2020 09:24
DPR Hadiri Sidang Gugatan UU KUP di Mahkamah Konstitusi
Tim kuasa DPR RI diwakili anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.(Ist/DPR)

TIM Kuasa DPR RI diwakili Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memberikan keterangan dalam Sidang Pleno Perkara 41/PUU-XVIII/2020 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sebagaimana, diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Misbakhun mengungkapkan, agenda sidang di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Selasa (18/8/2020), mendengarkan keterangan yang keterangan dari DPR dan Presiden terhadap uji materi pemohon selaku wakil dan badan usaha wajib pajak yang sedang menghadapi proses kepailitan. Misbakhun menegaskan, Parlemen memberikan penguatan bahwa pemohon tidak mempunyai legal standing.

“Karena, proses kepailitan itu bukan merupakan hilangnya kewajiban kepada negara. Proses kepailitan itu bukan proses penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan sebagainya. Maka, atas dasar itulah DPR memberikan penjelasan. Karena, ini berkaitan dalam proses penguatan kepada Pemerintah. Bahwa, UU KUP yang dibentuk Pemerintah bersama DPR itu mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” jelas Misbakhun.

Politikus Fraksi Partai Golkar ini menambahkan, jangan sampai kemudian pemerintah merasa sendirian pada saat proses persidangan tersebut.

“DPR sampaikan bahwa alasan pemohon melakukan uji materi itu kurang mempunyai dasar yang kuat. Baik dari sisi keterkaitan langsung maupun dari sisi dari pokok masalah maupun dari sisi legal standing,” tandas legislator dapil Jawa Timur II itu.

“Kita memberikan keterangan yang intinya menguatkan. Bahwa jika ditinjau secara segi pokok materi maupun legal standing, pemohon tidak mempunyai kekuatan untuk melakukan upaya judicial review. Karena apa? Karena, ada mekanisme lain soal kewajiban perpajakan dia yang ada di surat ketetapan pajak,” ujar Misbakhun.

Seperti diketahui, permohonan uji materi diajukan oleh Taufik Surya Dharma. Pemohon merupakan mantan Pengurus PT. United Coal Indonesia (PT UCI) yang sudah dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tahun 2015 silam. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya