Revisi UU MK Dikhawatirkan sebagai Upaya Barter

Putri Rosmalia Octaviyani
28/8/2020 15:05
Revisi UU MK Dikhawatirkan sebagai Upaya Barter
Gedung Nusantara komplek MPR, DPR dan DPD, Jakarta.(Antara)

DPR bersama pemerintah telah selesai melakukan pembahasan Revisi UU Mahkamah Konstitusi (RUU MK). Namun, pembahasannya dianggap inkonstitusional karena dilakukan secara tertutup dan sangat cepat.

“Pembahasan hanya dilakukan selama dua hari pada 26 dan 27 Agustus. Untuk selanjutnya akan diambil keputusan di paripurna pada pekan depan. Beberapa rapat dilakukan secara tertutup,” ujar Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Agil Oktaryal, dalam webinar, Jumat, (28/8).

Agil mengatakan, proses yang tertutup dan sangat cepat tersebut tidak sesuai dengan semangat konstitusi dan demokrasi. Apalagi MK sejak awal merupakan lembaga yang pembentukannya diinisiasi oleh masyarakat.

“Proses itu mencederai semangat reformasi, karena rakyat yang ingin ada MK tentu rakyat harus didengar ketika akan ada perubahan terkait UU MK. Tapi pembahasan dilakukan dengan cepat di tengah covid-19 dan tidak melibatkan partisipasi publik,” ujar Agil.

Kondisi tersebut dikatakan Agil menimbulkan asumsi bahwa RUU MK dilakukan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu saja. Khususnya saat ini tengah ada UU krusial yang sedang dan kemungkinan akan segera menjalani proses uji materi di MK.

Hal itu diperkuat dengan adanya aturan mengenai perpanjangan masa jabatan hakim MK di RUU MK yang berlaku surut atau dapat langsung berlaku bagi para hakim yang tengah menjabat saat ini. Hal itu dianggap akan sangat menguntungkan hakim-hakim MK yang saat ini masa jabatannya akan segera berakhir.

“Dikhawatirkan ada barter antara DPR dengan hakim MK terkait UU yang berpotensi atau tengah dibahas di MK, karena aturan soal umur itu akan menguntungkan hakim MK saat ini,” ujarnya.

Sementara itu, Panja RUU MK Komisi III mengungkapkan bahwa pembahasan dilakukan secara tertutup tanpa maksud menghalangi partisipasi publik. Melainkan untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat tentang pasal-pasal yang akan dibahas.

“Rapat Panja RUU MK ini memang harus dilakukan tertutup karena masih ada pasal-pasal yang harus dibahas dan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau persepsi bila pasal-pasal yang belum disetujui sudah dipublis ke masyarakat,” ujar Pangeran.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya