Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
DPR bersama pemerintah telah selesai melakukan pembahasan Revisi UU Mahkamah Konstitusi (RUU MK). Namun, pembahasannya dianggap inkonstitusional karena dilakukan secara tertutup dan sangat cepat.
“Pembahasan hanya dilakukan selama dua hari pada 26 dan 27 Agustus. Untuk selanjutnya akan diambil keputusan di paripurna pada pekan depan. Beberapa rapat dilakukan secara tertutup,” ujar Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Agil Oktaryal, dalam webinar, Jumat, (28/8).
Agil mengatakan, proses yang tertutup dan sangat cepat tersebut tidak sesuai dengan semangat konstitusi dan demokrasi. Apalagi MK sejak awal merupakan lembaga yang pembentukannya diinisiasi oleh masyarakat.
“Proses itu mencederai semangat reformasi, karena rakyat yang ingin ada MK tentu rakyat harus didengar ketika akan ada perubahan terkait UU MK. Tapi pembahasan dilakukan dengan cepat di tengah covid-19 dan tidak melibatkan partisipasi publik,” ujar Agil.
Kondisi tersebut dikatakan Agil menimbulkan asumsi bahwa RUU MK dilakukan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu saja. Khususnya saat ini tengah ada UU krusial yang sedang dan kemungkinan akan segera menjalani proses uji materi di MK.
Hal itu diperkuat dengan adanya aturan mengenai perpanjangan masa jabatan hakim MK di RUU MK yang berlaku surut atau dapat langsung berlaku bagi para hakim yang tengah menjabat saat ini. Hal itu dianggap akan sangat menguntungkan hakim-hakim MK yang saat ini masa jabatannya akan segera berakhir.
“Dikhawatirkan ada barter antara DPR dengan hakim MK terkait UU yang berpotensi atau tengah dibahas di MK, karena aturan soal umur itu akan menguntungkan hakim MK saat ini,” ujarnya.
Sementara itu, Panja RUU MK Komisi III mengungkapkan bahwa pembahasan dilakukan secara tertutup tanpa maksud menghalangi partisipasi publik. Melainkan untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat tentang pasal-pasal yang akan dibahas.
“Rapat Panja RUU MK ini memang harus dilakukan tertutup karena masih ada pasal-pasal yang harus dibahas dan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau persepsi bila pasal-pasal yang belum disetujui sudah dipublis ke masyarakat,” ujar Pangeran.(OL-4)
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
MK menyatakan tidak menerima permohonan pengujian materiil UU Kementerian Negara yang mempersoalkan rangkap jabatan wakil menteri
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Terdapat 30 wamen yang saat ini merangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN.
Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Rizkiansyah Panca Yunior Utomo menyoroti sejumlah ketentuan dalam UU Kejaksaan yang dinilai menimbulkan polemik, salah satunya Pasal 8 ayat (5).
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved