Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR bersama pemerintah telah selesai melakukan pembahasan Revisi UU Mahkamah Konstitusi (RUU MK). Namun, pembahasannya dianggap inkonstitusional karena dilakukan secara tertutup dan sangat cepat.
“Pembahasan hanya dilakukan selama dua hari pada 26 dan 27 Agustus. Untuk selanjutnya akan diambil keputusan di paripurna pada pekan depan. Beberapa rapat dilakukan secara tertutup,” ujar Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Agil Oktaryal, dalam webinar, Jumat, (28/8).
Agil mengatakan, proses yang tertutup dan sangat cepat tersebut tidak sesuai dengan semangat konstitusi dan demokrasi. Apalagi MK sejak awal merupakan lembaga yang pembentukannya diinisiasi oleh masyarakat.
“Proses itu mencederai semangat reformasi, karena rakyat yang ingin ada MK tentu rakyat harus didengar ketika akan ada perubahan terkait UU MK. Tapi pembahasan dilakukan dengan cepat di tengah covid-19 dan tidak melibatkan partisipasi publik,” ujar Agil.
Kondisi tersebut dikatakan Agil menimbulkan asumsi bahwa RUU MK dilakukan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu saja. Khususnya saat ini tengah ada UU krusial yang sedang dan kemungkinan akan segera menjalani proses uji materi di MK.
Hal itu diperkuat dengan adanya aturan mengenai perpanjangan masa jabatan hakim MK di RUU MK yang berlaku surut atau dapat langsung berlaku bagi para hakim yang tengah menjabat saat ini. Hal itu dianggap akan sangat menguntungkan hakim-hakim MK yang saat ini masa jabatannya akan segera berakhir.
“Dikhawatirkan ada barter antara DPR dengan hakim MK terkait UU yang berpotensi atau tengah dibahas di MK, karena aturan soal umur itu akan menguntungkan hakim MK saat ini,” ujarnya.
Sementara itu, Panja RUU MK Komisi III mengungkapkan bahwa pembahasan dilakukan secara tertutup tanpa maksud menghalangi partisipasi publik. Melainkan untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat tentang pasal-pasal yang akan dibahas.
“Rapat Panja RUU MK ini memang harus dilakukan tertutup karena masih ada pasal-pasal yang harus dibahas dan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau persepsi bila pasal-pasal yang belum disetujui sudah dipublis ke masyarakat,” ujar Pangeran.(OL-4)
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Ketua IDAI mengungkap kronologi mutasi hingga pemberhentian yang disebut terkait absen 28 hari kerja, serta menegaskan langkah konstitusional dan amanah organisasi pasca putusan MK.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved