Siap Bahas RUU MK, DPR dan Pemerintah Buka Peluang Perbaikan

Putri Rosmalia Octaviyani
25/8/2020 15:58
Siap Bahas RUU MK, DPR dan Pemerintah Buka Peluang Perbaikan
Gedung DPR RI(Dok DPR RI)

KOMISI III DPR dan Pemerintah siap melakukan pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah secara resmi telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) pada Komisi III agar selanjutnya pembahasan dapat dilakukan oleh panitia kerja (panja) RUU MK.

“DIM yang telah disampaikan oleh pemerintah adalah jumlahnya 121 DIM. Jumlah DIM tetap 101 DIM, yang sifatnya redaksional 8 DIM, yang sifatnya substansi ada 10, dan substansi baru ada 2 DIM,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, dalam rapat kerja Komisi III dengan Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (25/8).

Baca juga: 

Adies mengatakan, Komisi III akan segera melakukan pembentukan panja RUU MK. Dengan begitu pembahasan DIM akan dapat segera dilakukan pada besok, Rabu, (26/8). Ia mengatakan Komisi III menargetkan agar RUU MK bisa segera diselesaikan pada masa sidang I tahun sidang 2020-2021 ini.

“Kami akan minta pada sekretariat untuk mengirim surat hari ini pada fraksi-fraksi untuk segera mengirim nama, nanti panja ini yang akan membahas ada beberapa substansi 10 di DIM, dan substansi baru 2 DIM,” ujarnya.

Adies mengatakan dalam pembahasannya nanti, Komisi III tidak akan menutup diri pada masukan dan perbaikan sesuai dengan kondisi dan perkembangan dalam pembahasan. Pembahasan akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak MK.

“Tidak terlalu mengikat tergantung pembahasan kita nanti, apabila ada perkembangan akan mengikuti situasi dalam pembahasan. Kita selalu mengundang MK sebagai usernya nanti agar selalu ikuti terus dalam pembahasan yang kita laksanakan,” ujarnya.

Adies menjelaskan, RUU MK memuat setidaknya empat hal. Pertama ialah kedudukan, susunan, dan kekuasaan MK. Kedua ialah pengangkatan dan pemberhentian hakim MK. Ketiga soal kode etik dan pedoman perilaku hakim MK. Keempat mengenai putusan MK.

Adies mengatakan salah satu hal yang menjadi perhatian dalam RUU MK ialah mengenai batasan usia calon hakim MK. Di mana dalam RUU MK batas usia direncanakan dinaikkan dari 40 tahun menjadi minimal 55 tahun.

“Alasannya hakim MK diharapkan seorang negarawan yang telah matang dan bijaksana. Tidak terpatok harus minimal 60 tahun misalnya, tergantung pembahasannya nanti,” ujarnya.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan bahwa pemerintah menyampaikan terima kasih atas keputusan cepat yang dilakukan oleh DPR untuksegera memulai pembahasan RUU MK. Ia kebutuhan RUU MK dinilai sangat penting.

“Karena MK ini satu lembaga y sangat penting diatur dalam UU jadi pembahasnanyatetap secara hati-hati walaupun kita sudah ajukan pembahasan substansi tetap harus hati-hati dan pimpinan Komisi 3 dan panja harus membahasnya dengan baik,” ujar Yasonna.

Ia juga mengatakan, bahwa pemerintah ingin agar dalam pembahasan nanti DPR tidak menutup kemungkinan perbaikan sesuai dengan perkembangan atau kondisi selama pembahasan.

“Setuju (DIM ditetapkan dan bahas) tentu tapi dalam perkembangan kalau ada penyempurnaan perlu disisir lagi mana tahu ada kata yang selip-selip,” ujarnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya