Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KOMISI III DPR dan Pemerintah siap melakukan pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah secara resmi telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) pada Komisi III agar selanjutnya pembahasan dapat dilakukan oleh panitia kerja (panja) RUU MK.
“DIM yang telah disampaikan oleh pemerintah adalah jumlahnya 121 DIM. Jumlah DIM tetap 101 DIM, yang sifatnya redaksional 8 DIM, yang sifatnya substansi ada 10, dan substansi baru ada 2 DIM,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, dalam rapat kerja Komisi III dengan Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (25/8).
Baca juga:
Adies mengatakan, Komisi III akan segera melakukan pembentukan panja RUU MK. Dengan begitu pembahasan DIM akan dapat segera dilakukan pada besok, Rabu, (26/8). Ia mengatakan Komisi III menargetkan agar RUU MK bisa segera diselesaikan pada masa sidang I tahun sidang 2020-2021 ini.
“Kami akan minta pada sekretariat untuk mengirim surat hari ini pada fraksi-fraksi untuk segera mengirim nama, nanti panja ini yang akan membahas ada beberapa substansi 10 di DIM, dan substansi baru 2 DIM,” ujarnya.
Adies mengatakan dalam pembahasannya nanti, Komisi III tidak akan menutup diri pada masukan dan perbaikan sesuai dengan kondisi dan perkembangan dalam pembahasan. Pembahasan akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak MK.
“Tidak terlalu mengikat tergantung pembahasan kita nanti, apabila ada perkembangan akan mengikuti situasi dalam pembahasan. Kita selalu mengundang MK sebagai usernya nanti agar selalu ikuti terus dalam pembahasan yang kita laksanakan,” ujarnya.
Adies menjelaskan, RUU MK memuat setidaknya empat hal. Pertama ialah kedudukan, susunan, dan kekuasaan MK. Kedua ialah pengangkatan dan pemberhentian hakim MK. Ketiga soal kode etik dan pedoman perilaku hakim MK. Keempat mengenai putusan MK.
Adies mengatakan salah satu hal yang menjadi perhatian dalam RUU MK ialah mengenai batasan usia calon hakim MK. Di mana dalam RUU MK batas usia direncanakan dinaikkan dari 40 tahun menjadi minimal 55 tahun.
“Alasannya hakim MK diharapkan seorang negarawan yang telah matang dan bijaksana. Tidak terpatok harus minimal 60 tahun misalnya, tergantung pembahasannya nanti,” ujarnya.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan bahwa pemerintah menyampaikan terima kasih atas keputusan cepat yang dilakukan oleh DPR untuksegera memulai pembahasan RUU MK. Ia kebutuhan RUU MK dinilai sangat penting.
“Karena MK ini satu lembaga y sangat penting diatur dalam UU jadi pembahasnanyatetap secara hati-hati walaupun kita sudah ajukan pembahasan substansi tetap harus hati-hati dan pimpinan Komisi 3 dan panja harus membahasnya dengan baik,” ujar Yasonna.
Ia juga mengatakan, bahwa pemerintah ingin agar dalam pembahasan nanti DPR tidak menutup kemungkinan perbaikan sesuai dengan perkembangan atau kondisi selama pembahasan.
“Setuju (DIM ditetapkan dan bahas) tentu tapi dalam perkembangan kalau ada penyempurnaan perlu disisir lagi mana tahu ada kata yang selip-selip,” ujarnya. (OL-6)
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
MK menyatakan tidak menerima permohonan pengujian materiil UU Kementerian Negara yang mempersoalkan rangkap jabatan wakil menteri
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Terdapat 30 wamen yang saat ini merangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN.
Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Rizkiansyah Panca Yunior Utomo menyoroti sejumlah ketentuan dalam UU Kejaksaan yang dinilai menimbulkan polemik, salah satunya Pasal 8 ayat (5).
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved