Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Muzakir menilai norma yang diatur dalam Pedoman Kejaksaan Agung (Kejagung) Nomor 7 Tahun 2020 tidak bisa diterapkan karena norma yang serupa bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Muzakir menilai, berdasarkan putusan Mk, semua warga negara apapun jabatannya memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
"Norma yang sama terkait ijin pemanggilan dan pemeriksaan pernah diuji di MK terkait kepala daerah yang baru dapat diperiksa jika ada ijin dari presiden. Hal ini sama dengan norma yang diatur dalam pedoman Kejagung," tutur Muzakir saat dihubungi di Jakarta, Selasa (11/8).
Muzakir juga mempertanyakan dasar hukum Kejagung yang menerapkan diperlukannya syarat penerbitan izin untuk memeriksa aparatnya yang terlibat kasus hukum. Menurut Muzakir permintaan izin untuk memeriksa aparat yang terlibat kasus pidana sudahlah tidak relevan.
"Tidak relevan. MK kan dulu sudah memutus hal ini," paparnya.
Baca juga : KPK: Aturan Izin Jaksa Agung Munculkan Sinisme Publik
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan pedoman ihwal pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.
Aturan itu tertuang dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tertanggal 6 Agustus 2020 dan ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono berdalih, jika pedoman ini telah dikaji cukup lama. Pedoman ini terdiri dari tiga bab dalam jumlah enam halaman.
"Pedoman ini bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada Jaksa untuk dapat menjalankan profesinya tanpa mendapatkan intimidasi, gangguan, godaan, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun pertanggungjawaban lainnya," demikian kutipan di dalam pedoman tersebut.
Adapun untuk dasar hukum yang digunakan ada lima rujukan, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lalu Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. (OL-7)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan diusut menggunakan KUHAP baru.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved