Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Muzakir menilai norma yang diatur dalam Pedoman Kejaksaan Agung (Kejagung) Nomor 7 Tahun 2020 tidak bisa diterapkan karena norma yang serupa bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Muzakir menilai, berdasarkan putusan Mk, semua warga negara apapun jabatannya memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
"Norma yang sama terkait ijin pemanggilan dan pemeriksaan pernah diuji di MK terkait kepala daerah yang baru dapat diperiksa jika ada ijin dari presiden. Hal ini sama dengan norma yang diatur dalam pedoman Kejagung," tutur Muzakir saat dihubungi di Jakarta, Selasa (11/8).
Muzakir juga mempertanyakan dasar hukum Kejagung yang menerapkan diperlukannya syarat penerbitan izin untuk memeriksa aparatnya yang terlibat kasus hukum. Menurut Muzakir permintaan izin untuk memeriksa aparat yang terlibat kasus pidana sudahlah tidak relevan.
"Tidak relevan. MK kan dulu sudah memutus hal ini," paparnya.
Baca juga : KPK: Aturan Izin Jaksa Agung Munculkan Sinisme Publik
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan pedoman ihwal pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.
Aturan itu tertuang dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tertanggal 6 Agustus 2020 dan ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono berdalih, jika pedoman ini telah dikaji cukup lama. Pedoman ini terdiri dari tiga bab dalam jumlah enam halaman.
"Pedoman ini bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada Jaksa untuk dapat menjalankan profesinya tanpa mendapatkan intimidasi, gangguan, godaan, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun pertanggungjawaban lainnya," demikian kutipan di dalam pedoman tersebut.
Adapun untuk dasar hukum yang digunakan ada lima rujukan, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lalu Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. (OL-7)
Pupuk bukan sekadar komoditas dagang, melainkan instrumen vital negara.
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved