Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Aturan Izin Jaksa Agung Dinilai Bertentangan dengan Putusan MK

Putra ANanda
12/8/2020 00:25
Aturan Izin Jaksa Agung Dinilai Bertentangan dengan Putusan MK
Gedung Kejaksaan Agung RI(MI/M. Irfan)

PAKAR Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Muzakir menilai norma yang diatur dalam Pedoman Kejaksaan Agung (Kejagung) Nomor 7 Tahun 2020 tidak bisa diterapkan karena norma yang serupa bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Muzakir menilai, berdasarkan putusan Mk, semua warga negara apapun jabatannya memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

"Norma yang sama terkait ijin pemanggilan dan pemeriksaan pernah diuji di MK terkait kepala daerah yang baru dapat diperiksa jika ada ijin dari presiden. Hal ini sama dengan norma yang diatur dalam pedoman Kejagung," tutur Muzakir saat dihubungi di Jakarta, Selasa (11/8).

Muzakir juga mempertanyakan dasar hukum Kejagung yang menerapkan diperlukannya syarat penerbitan izin untuk memeriksa aparatnya yang terlibat kasus hukum. Menurut Muzakir permintaan izin untuk memeriksa aparat yang terlibat kasus pidana sudahlah tidak relevan.

"Tidak relevan. MK kan dulu sudah memutus hal ini," paparnya.

Baca juga : KPK: Aturan Izin Jaksa Agung Munculkan Sinisme Publik

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan pedoman ihwal pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.

Aturan itu tertuang dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tertanggal 6 Agustus 2020 dan ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono berdalih, jika pedoman ini telah dikaji cukup lama. Pedoman ini terdiri dari tiga bab dalam jumlah enam halaman.

"Pedoman ini bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada Jaksa untuk dapat menjalankan profesinya tanpa mendapatkan intimidasi, gangguan, godaan, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun pertanggungjawaban lainnya," demikian kutipan di dalam pedoman tersebut.

Adapun untuk dasar hukum yang digunakan ada lima rujukan, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lalu Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya