Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Revisi UU MK tidak Substantif

Rif/P-5
21/8/2020 03:51
Revisi UU MK tidak Substantif
Gedung Mahkamah Konstitusi(Medcom.id/Siti Yona Hukmana)

KONSTITUSI dan Demokrasi (Kode) Inisiatif menilai revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang terdaftar dalam daftar kumulatif terbuka DPR 2020 perlu dikritisi. “Revisi UU MK ini tidak substantif, tidak menjawab kebutuhan kelembagaan MK, serta berpotensi mencoreng independensi dan imparsialitas MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman,” kata Koordinator Bidang Konstitusi dan Ketatanegaraan Kode Inisiatif Violla dalam keterangannya, kemarin.

Violla menilai terdapat beberapa persoalan di RUU itu, di antaranya naskah akademik tidak memadai dan sejumlah aturan yang muncul tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Misalnya, kenaikan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK, naiknya usia minimal hakim konstitusi dari 47 tahun menjadi paling rendah 60 tahun, penghapusan periodisasi masa jabatan hakim, penghapusan tindak lanjut putusan MK oleh DPR atau presiden, serta perpan- jangan masa jabatan hakim hingga usia pensiun (70 tahun).

Tidak hanya itu, menurutnya, revisi UU MK itu juga berpotensi menitipkan aturan ‘pesanan’ karena menyisipkan sejumlah aturan kontroversial yang tidak relevan dengan putusan MK. “Revisi UU MK harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Mempertahankan substansi demikian hanya akan memunculkan politicization of the judiciary atau menjadikan MK sebagai perpanjangan tangan kuasa pembentuk undang-undang,” tuturnya.

Kendati revisi UU MK penuh intrik politik, Violla mengatakan revisi UU ini sejatinya dapat digunakan sebagai momentum untuk menyempurnakan kelembagaan MK.

“Terdapat materi pokok yang dapat dikonstruksikan dalam revisi ini untuk menjadikan MK lebih prima dalam menegakkan nilai-nilai konstitusi dan melindungi hak-hak konstitusional pemohon,” tuturnya.

Misalnya, pengaturan hukum acara MK secara komprehensif di level undang-undang serta pengaturan standar pakem rekrutmen hakim konstitusi untuk menghasilkan hakim konstitusi yang memiliki standar kenegarawanan, integritas, dan kualitas yang setara di setiap cabang kekuasaan pengusul. (Rif/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik