Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
PEMERINTAH dan DPR RI sepakat untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Dukungan pemerintah terhadap RUU MK yang merupakan inisiatif DPR tersebut demi menjalankan amanat konstitusi yang menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman (yudikatif).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengemukakan kekuasaan kehakiman salah satu pilar utama bagi terselenggaranya negara hukum dan harus senantiasa dijamin merdeka oleh konstitusi berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Namun demikian, kemerdekaan kekuasaan kehakiman tetap perlu diatur guna mencegah terjadinya tirani yudikatif dalam penyelenggaraan suatu sistem pemerintahan yang demokratis,” jelas Yasonna dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.
Yasonna menyampaikan Presiden melalui surat Nomor R- 27/Pres/06/2020 pada 11 Juni 2020 menugasi dirinya selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Keuangan, untuk mewakili dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No 24 Tahun 2003 tentang MK.
Revisi UU MK dilakukan untuk mengubah beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan.
“Dalam perkembangan selanjutnya setelah adanya perubahan UU 24/2003 tentang MK, melalui UU 8/2011 dan UU 4/2014, beberapa ketentuan pasalnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan konstitusional bersyarat oleh putusan MK,” ungkap Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir saat memimpin rapat Komisi III dan Menkum dan HAM.
Adies menjelaskan, RUU MK akan memuat beberapa pengaturan baru mengenai kedudukan, susunan, dan kekuasaan MK. Kedua, mengenai pengangkatan dan pemberhentian hakim MK. Ketiga, mengenai kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi serta dewan etik hakim konstitusi. Dan keempat, mengenai putusan MK.
“Dalam RUU ini DPR juga memandang perlu mengatur ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi pemohon dan hakim konstitusi yang sesuai,” jelas Adies. (Uta/P-2)
Fatwa MUI merekomendasikan agar Kemenkum tidak mengeluarkan legalitas sound horeg, termasuk kekayaan intelektual (KI) sebelum ada komitmen perbaikan
Tiga pemain naturalisasi yang akan diambil sumpah menjadi warga negara Indonesia (WNI) tersebut yakni Dean James, Emil Audero, dan Joey Pelupessy.
KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta melakukan Refleksi Akhir Tahun 2024 di Aula Kantor Wilayah, Kemenkumham DKI Jakarta,
Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk membentuk kabupaten/kota peduli HAM.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ikut disorot publik karena pernyataannya yang menginginkan anggaran Rp20 triliun untuk kementeriannya.
KEMENTERIAN Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah memperkuat komitmennya dalam mendorong pembentukan produk hukum daerah yang berlandaskan hak asasi manusia (HAM).
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved