Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PEMERINTAH dan DPR RI sepakat untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Dukungan pemerintah terhadap RUU MK yang merupakan inisiatif DPR tersebut demi menjalankan amanat konstitusi yang menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman (yudikatif).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengemukakan kekuasaan kehakiman salah satu pilar utama bagi terselenggaranya negara hukum dan harus senantiasa dijamin merdeka oleh konstitusi berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Namun demikian, kemerdekaan kekuasaan kehakiman tetap perlu diatur guna mencegah terjadinya tirani yudikatif dalam penyelenggaraan suatu sistem pemerintahan yang demokratis,” jelas Yasonna dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.
Yasonna menyampaikan Presiden melalui surat Nomor R- 27/Pres/06/2020 pada 11 Juni 2020 menugasi dirinya selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Keuangan, untuk mewakili dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No 24 Tahun 2003 tentang MK.
Revisi UU MK dilakukan untuk mengubah beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan.
“Dalam perkembangan selanjutnya setelah adanya perubahan UU 24/2003 tentang MK, melalui UU 8/2011 dan UU 4/2014, beberapa ketentuan pasalnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan konstitusional bersyarat oleh putusan MK,” ungkap Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir saat memimpin rapat Komisi III dan Menkum dan HAM.
Adies menjelaskan, RUU MK akan memuat beberapa pengaturan baru mengenai kedudukan, susunan, dan kekuasaan MK. Kedua, mengenai pengangkatan dan pemberhentian hakim MK. Ketiga, mengenai kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi serta dewan etik hakim konstitusi. Dan keempat, mengenai putusan MK.
“Dalam RUU ini DPR juga memandang perlu mengatur ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi pemohon dan hakim konstitusi yang sesuai,” jelas Adies. (Uta/P-2)
Tiga pemain naturalisasi yang akan diambil sumpah menjadi warga negara Indonesia (WNI) tersebut yakni Dean James, Emil Audero, dan Joey Pelupessy.
KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta melakukan Refleksi Akhir Tahun 2024 di Aula Kantor Wilayah, Kemenkumham DKI Jakarta,
Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk membentuk kabupaten/kota peduli HAM.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ikut disorot publik karena pernyataannya yang menginginkan anggaran Rp20 triliun untuk kementeriannya.
KEMENTERIAN Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah memperkuat komitmennya dalam mendorong pembentukan produk hukum daerah yang berlandaskan hak asasi manusia (HAM).
Marimutu ditangkap karena masuk daftar pencegahan ke luar negeri. Hal itu diketahui setelah pengecekan paspor bos Texmaco itu.
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
MK dalam perkembangannya tidak lagi menjadi sekadar negative legislator dalam meneruskan suatu perkara, tetapi sudah melangkah progresif sebagai lembaga yang dapat menafsirkan konstitusi.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
DELAPAN organisasi masyarakat sipil bersama sejumlah individu terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) resmi mengajukan permohonan judicial review atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved