Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGUJIAN undang-undang yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) harus dibedakan dengan kasus konkret lainnya seperti penyelesaian sengketa hasil pemilu maupun sengketa hasil pilkada.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menunda seluruh persidangan yang sudah terjadwal hingga 20 Juli 2021. Demikian disampaikan dalam siaran pers resmi MKRI, Senin (5/7).
Menurut Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, kewenangan itu bisa membongkar modus illegal fishing yang merupakan kejahatan terorganisir lintas negara.
Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, mengapresiasi putusan MK, yang membuat penegakan hukum dalam perkara tindak pidana asal dan TPPU dapat bersifat multi-investigator.
MAHKAMAH Kontitusi mendiskualifikasi Cabup Yalimo Nomor Urut 1 Erdi Dabi karena tidak memenuhi syarat sebagai paslon Pilkada 2020.
Massa pendukung nomor urut 01 tidak puas dengan hasil putusan MK yang menyatakan pasangan jagoan mereka didiskualifikasi dari Pilkada Kabupaten Yalimo.
Menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena ketua umum dari organisasi KSBSI yakni Prof. Mochtar Pakpahan meninggal dunia setelah mengajukan permohonan a quo.
Merespons kondisi terkini perkembangan pandemi Covid-19, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kembali menunda jadwal persidangan yang semula diagendakan Senin (28/6) dan Rabu (30/6).
Mahkamah Konstitusi akan kembali bersidang, Senin (28/6). Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan hal itu diberlakukan merespons perkembangan kasus Covid-19.
Peneliti LIPI Rosita Dewi mengatakan otonomi khusus (Otsus) Papua merupakan upaya resolusi konflik untuk Papua yang merupakan hasil kompromi Papua dan Jakarta.
DPR dan pemerintah belum siap memberikan keterangan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) didesak segera memutuskan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo, Papua. Sebab, sudah dua tahun belum diputuskan dan pada 16 Juni pemerintahan di Yalimo berakhir.
Mahkamah memerintahkan KPU Labuhanbatu menggelar PSU di dua tempat pemungutan suara (TPS) yakni TPS 007 dan 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu.
PSU dilaksanakan pada 5 Mei 2021 di Distrik Welarek dengan 61 kampung dan 76 TPS. Kemudian pada 7-9 Mei 2021 KPU Kabupaten Yalimo menggelar rekapitulasi tingkat distrik dan ditutup dengan pleno.
Yusril menilai putusan MK tersebut tidak logis sama sekali karena jika ada tiga kategori partai politik, maka setiap kategori harus diperlakukan secara berbeda-beda pula.
Putusan MK itu telah memberikan kepastian hukum mengenai status tersangka lewat tenggang waktu dua tahun yaitu dihitung sejak diterbitkan SPDP kepada tersangka.
"Saya lebih percaya pernyataan terbuka Direktur Eksekutif SMRC Sirojudin Abbas yang tegas mengatakan SMRC tak pernah survei tentang Kalsel tahun 2019 atau 2020,"
KPU daerah juga dapat menyiapkan anggaran untuk advokat sebagai kuasa hukum. Apabila ada permohonan sengketa hasil pilkada pascapelaksanaan PSU.
KPK akan melaksanakan putusan MK dan menyesuaikan kembali beberapa mekanisme proses kegiatan dimaksud.
Tumpak mengatakan pihaknya tidak akan meminta KPK mengurus izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan lagi mulai saat ini. Dewas tidak bisa membangkang dari putusan MK.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved