Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
HASIL pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan bupati dan wakil bupati 2020 di Kabupaten Yalimo, Papua, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 Nomor Urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel menuding ada perubahan suara di Distrik Weralek, Yalimo, Papua.
PSU dilaksanakan pada 5 Mei 2021 di Distrik Welarek dengan 61 kampung dan 76 TPS. Kemudian pada 7-9 Mei 2021 KPU Kabupaten Yalimo menggelar rekapitulasi tingkat distrik dan ditutup dengan pleno.
"Perhitungannya didasarkan C-Hasil Hologram dari 48 kampung pada 60 TPS. Sedangkan 13 kampung yang terdiri dari enam TPS lain, rekapitulasi didasarkan pada Rekomendasi Panwas Distrik Welarek karena C-Hasil Hologram dibawa lari oleh Tim Pemenangan 01 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 Nomor Urut 01 Erbi Dabi dan John W Wilil," papar Pither Ponda Barani selaku kuasa hukum pemohon.
Akibatnya, ujar Pither, hasil perhitungan perolehan suara di 13 kampung pada 16 TPS yang dokumennya dilarikan tersebut mengalami perubahan pada Rapat Pleno KPU Kabupaten Yalimo. Selain itu, sambung Pither, saat dilakukan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di Distrik Welarek terjadi perubahan perolehan suara yang dituding dilakukan oleh panitia.
Menurutnya perubahan sepihak dilakukan setelah paparan PPD Welarek mengenai rekapitulasi perhitungan suara di distrik tersebut. Adapun KPU Kabupaten Yalimo, ujarnya, telah memecat semua PPD Welarek dan mengusir semua anggota PPD.
Karena dalil-dalil kecurangan tersebut, Lukius dan Nahum mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 117/PL.01.8-Kpt/9122/KPU-Kab/V/2021 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo.
"Praktik pelanggaran dan kecurangan yang terjadi dalam pemilihan ini merugikan perolehan suara pemohon secara masif dan signifikan karena banyaknya pola pelanggaran yang terjadi, di antaranya termohon melakukan pembiaran terhadap perbuatan membawa kabur dokumen C-Hasil Hologram sehingga dokumen tersebut tidak pernah diterima PPD Welarek. Dokumen tersebut dimunculkan saat Pleno Kabupaten Yalimo," kata Pither di hadapan sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih, Rabu (2/6).
Sebelum menutup persidangan Arief mengatakan persidangan berikutnya digelar pada Jumat (4/6) pukul 08.30 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan Bawaslu, dan pihak terkait serta mengesahkan alat bukti para pihak. (OL-14)
PASUKAN Komando Operasi (Koops) Habema berhasil melumpuhkan dua Anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) pimpinan Egianus Kogoya yang sebelumnya menyerang serta membunuh 2 pekerja.
Pendalaman keterangan saksi juga penting untuk memastikan posisi dan pembelian jet pribadi itu. Terbilang, kendaraan udara itu diyakini ada di luar negeri.
Papua tengah disorot akibat tambang nikel di Raja Ampat yang kaitannya dengan sumber daya alam dan masalah kesejahteraan. Perlu pendekatan bukan hanya keamanan menyelesaikan masalah Papua
KETUA Fraksi Golkar M. Sarmuji menyebut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia diserang oleh pengusaha 'hitam' yang merasa dirugikan oleh kebijakannya. Itu berkaitan dengan tambang nikel di Raja Ampat
Komnas HAM merespons serius situasi di Papua dalam kerangka dan tujuan tunggal, yaitu untuk mewujudkan Papua Tanah Damai melalui berbagai upaya rekonsiliasi dan perdamaian.
Dorong upaya-upaya rekonsiliasi untuk mewujudkan perdamaian di Bumi Cenderawasih.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Partai NasDem menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencuri kedaulatan rakyat karena memutuskan pemilu nasional dan daerah atau lokal.
MK juga dianggap tidak menggunakan metode moral dalam menginterpretasikan hukum serta konstitusi.
AHY menyebut keputusan MK itu akan berdampak pada seluruh partai politik, termasuk Partai Demokrat.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved