Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
HASIL pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan bupati dan wakil bupati 2020 di Kabupaten Yalimo, Papua, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 Nomor Urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel menuding ada perubahan suara di Distrik Weralek, Yalimo, Papua.
PSU dilaksanakan pada 5 Mei 2021 di Distrik Welarek dengan 61 kampung dan 76 TPS. Kemudian pada 7-9 Mei 2021 KPU Kabupaten Yalimo menggelar rekapitulasi tingkat distrik dan ditutup dengan pleno.
"Perhitungannya didasarkan C-Hasil Hologram dari 48 kampung pada 60 TPS. Sedangkan 13 kampung yang terdiri dari enam TPS lain, rekapitulasi didasarkan pada Rekomendasi Panwas Distrik Welarek karena C-Hasil Hologram dibawa lari oleh Tim Pemenangan 01 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 Nomor Urut 01 Erbi Dabi dan John W Wilil," papar Pither Ponda Barani selaku kuasa hukum pemohon.
Akibatnya, ujar Pither, hasil perhitungan perolehan suara di 13 kampung pada 16 TPS yang dokumennya dilarikan tersebut mengalami perubahan pada Rapat Pleno KPU Kabupaten Yalimo. Selain itu, sambung Pither, saat dilakukan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di Distrik Welarek terjadi perubahan perolehan suara yang dituding dilakukan oleh panitia.
Menurutnya perubahan sepihak dilakukan setelah paparan PPD Welarek mengenai rekapitulasi perhitungan suara di distrik tersebut. Adapun KPU Kabupaten Yalimo, ujarnya, telah memecat semua PPD Welarek dan mengusir semua anggota PPD.
Karena dalil-dalil kecurangan tersebut, Lukius dan Nahum mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 117/PL.01.8-Kpt/9122/KPU-Kab/V/2021 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo.
"Praktik pelanggaran dan kecurangan yang terjadi dalam pemilihan ini merugikan perolehan suara pemohon secara masif dan signifikan karena banyaknya pola pelanggaran yang terjadi, di antaranya termohon melakukan pembiaran terhadap perbuatan membawa kabur dokumen C-Hasil Hologram sehingga dokumen tersebut tidak pernah diterima PPD Welarek. Dokumen tersebut dimunculkan saat Pleno Kabupaten Yalimo," kata Pither di hadapan sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih, Rabu (2/6).
Sebelum menutup persidangan Arief mengatakan persidangan berikutnya digelar pada Jumat (4/6) pukul 08.30 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan Bawaslu, dan pihak terkait serta mengesahkan alat bukti para pihak. (OL-14)
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai usulan sejumlah pihak agar dirinya berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur atau Papua.
KOMUNITAS anak-anak muda dari Papua, Tong Baronda, ingin menyuarakan budaya, adat, dan hasil komoditas asal Papua.
Festival ini menampilkan berbagai atraksi budaya seperti tarian tradisional, musik daerah, dan pameran kerajinan tangan, serta bazar Ekraft UMKM.
Apakah Prabowo justru memberikan panggung bagi Gibran untuk unjuk kemampuan sebagai wapres guna menangani masalah sebesar dan sekompleks di Papua?
Untuk tahun ini siswa penerima Program ADEM berasal dari berbagai daerah di enam provinsi di Papua.
Kedatangan mereka ke Jatim patut mendapat apresiasi dan rasa bangga atas prestasi para pelajar asal Papua penerima Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM)
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved