Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
HASIL pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan bupati dan wakil bupati 2020 di Kabupaten Yalimo, Papua, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 Nomor Urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel menuding ada perubahan suara di Distrik Weralek, Yalimo, Papua.
PSU dilaksanakan pada 5 Mei 2021 di Distrik Welarek dengan 61 kampung dan 76 TPS. Kemudian pada 7-9 Mei 2021 KPU Kabupaten Yalimo menggelar rekapitulasi tingkat distrik dan ditutup dengan pleno.
"Perhitungannya didasarkan C-Hasil Hologram dari 48 kampung pada 60 TPS. Sedangkan 13 kampung yang terdiri dari enam TPS lain, rekapitulasi didasarkan pada Rekomendasi Panwas Distrik Welarek karena C-Hasil Hologram dibawa lari oleh Tim Pemenangan 01 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 Nomor Urut 01 Erbi Dabi dan John W Wilil," papar Pither Ponda Barani selaku kuasa hukum pemohon.
Akibatnya, ujar Pither, hasil perhitungan perolehan suara di 13 kampung pada 16 TPS yang dokumennya dilarikan tersebut mengalami perubahan pada Rapat Pleno KPU Kabupaten Yalimo. Selain itu, sambung Pither, saat dilakukan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di Distrik Welarek terjadi perubahan perolehan suara yang dituding dilakukan oleh panitia.
Menurutnya perubahan sepihak dilakukan setelah paparan PPD Welarek mengenai rekapitulasi perhitungan suara di distrik tersebut. Adapun KPU Kabupaten Yalimo, ujarnya, telah memecat semua PPD Welarek dan mengusir semua anggota PPD.
Karena dalil-dalil kecurangan tersebut, Lukius dan Nahum mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 117/PL.01.8-Kpt/9122/KPU-Kab/V/2021 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo.
"Praktik pelanggaran dan kecurangan yang terjadi dalam pemilihan ini merugikan perolehan suara pemohon secara masif dan signifikan karena banyaknya pola pelanggaran yang terjadi, di antaranya termohon melakukan pembiaran terhadap perbuatan membawa kabur dokumen C-Hasil Hologram sehingga dokumen tersebut tidak pernah diterima PPD Welarek. Dokumen tersebut dimunculkan saat Pleno Kabupaten Yalimo," kata Pither di hadapan sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih, Rabu (2/6).
Sebelum menutup persidangan Arief mengatakan persidangan berikutnya digelar pada Jumat (4/6) pukul 08.30 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan Bawaslu, dan pihak terkait serta mengesahkan alat bukti para pihak. (OL-14)
UNICEF memberikan apresiasi tinggi atas komitmen kepemimpinan Indonesia dalam membangun kualitas generasi masa depan melalui penguatan gizi ibu dan anak.
Sebanyak 1.360 penari Tamborin yang berasal dari pelajar dan demoninasi gereja memeriahkan perayaan masuknya Injil ke Papua itu.
PEMERHATI sepak bola nasional dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung, Irhas, mengatakan, upaya pembinaan talenta muda sepak bola di Indonesia Timur harus terus ditingkatkan.
Selama ini, sektor pertanian di Papua terbebani oleh ongkos pengiriman pupuk yang sangat mahal.
POLRES Mamberamo Raya menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas sungai yang terjadi di Sungai Mamberamo dan mengakibatkan tiga orang warga dilaporkan hilang terbawa arus, Jumat (16/1).
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved