Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPU RI Monitor PSU di Morowali Utara

Indriyani Astuti
19/4/2021 09:50
KPU RI Monitor PSU di Morowali Utara
Ilustrasi--pemungutan suara(Dok MI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan supervisi dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah, antara lain pelaksanaan PSU di Kabupaten Morowali Utara, yang digelar hari ini, Senin (19/4).

Anggota KPU RI Hasyim Asyari mengatakan persiapan PSU telah berjalan sesuai rencana dan formulir pemberitahuan pun telah disebar Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada pemilih yang mempunyai hak pilih.

Disampaikannya, untuk pelaksanaan PSU, peran KPU RI antara lain adalah melakukan supervisi, koordinasi dan monitoring pelaksaan PSU.

Baca juga: Pendiri Demokrat Sarankan SBY Dirikan Partai Yudhoyono

"Yang bisa adalah memberikan fasilitasi supaya pemilih mendapat kemudahan PSU di Morowali Utara," ucap Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari, seperti dikutip melalui siaran pers KPU, Senin (19/4)

Di sisi lain, ada pula daerah yang perannya diambil alih oleh KPU RI dalam melaksanakan PSU yakni Kabupaten Boven Digoel karena anggotanya diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Di Provinsi Papua, terdapat tiga daerah yang melaksanakan PSU yakni Kabupaten Yalimo pada 5 Mei 2021, Kabupaten Boven Digoel pada 7 Juli 2021, dan Kabupaten Nabire pada 14 Juli 2021.

Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan pentingnya persiapan dan sosialisai pelaksanaan PSU. Adapun persiapan yang harus diperhatikan mulai dari anggaran, logistik, Sumber Daya Manusia (SDM) seperti para petugas badan adhoc, hingga potensi gangguan keamanan.

"Sosialisasi PSU ke masyarakat juga harus tepat, agar benar-benar masyarakat pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) PSU yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS)," ujar dia.

Senada dengan Ilham, Anggota KPU RI Arief Budiman juga mengingatkan kepada ketiga daerah yang melaksanakan PSU untuk terus berkoordinasi dengan pemda setempat terkait alokasi naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk anggaran PSU.

Arief mengingatkan agar anggota panitia ad hoc yang dilantik harus sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tidak melantik kembali anggota ad hoc yang harus digantikan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya