Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
MAHKAMAH Konstitusi RI menetapkan putusan progresif terkait uji materi (judicial review) atas penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Dalam putusannya, Selasa, 29 Juni 2021, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
MK berpendapat bahwa frasa penyidik pidana asal dalam Pasal 74 UU TPPU memberikan pengertian dalam arti yang luas, yaitu termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dengan demikian, putusan MK membukakan jalan bagi PPNS guna menyidik tindak pidana asal sekaligus penyidikan TPPU.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, mengapresiasi putusan MK, yang membuat penegakan hukum dalam perkara tindak pidana asal dan TPPU dapat bersifat multi-investigator.
“Putusan progresif MK sangat penting dalam rangka optimalisasi penyelamatan aset (asset recovery) hasil kejahatan yang berasal dari tindak pidana kehutanan, tindak pidana lingkungan hidup, tindak pidana kelautan dan perikanan, dan seluruh tindak pidana asal dengan motif ekonomi lainnya,” katanya kepada Media Group News, Rabu (30/6).
Dalam putusannya, lanjut dia, MK menyatakan bahwa secara jelas dan tegas (expressis verbis) tidak ada pengecualian siapa pun pejabat yang melakukan penyidikan tindak pidana. Dengan kata lain, tidak ada alasan hukum apa pun yang dapat dibenarkan apabila penegasan norma Pasal 74 UU TPPU dimaknai secara terbatas dalam penjelasan Pasal 74 UU tersebut.
Putusan MK memiliki konsekuensi atas penjelasan Pasal 74 UU TPPU, yang harus dimaknai dengan yang dimaksud dengan penyidik tindak pidana asal adalah pejabat atau instansi yang oleh peraturan perundang-undangan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan.
Baca juga : Polri Persilahkan BEM UI Laporkan Perentasan Akun
"Atas dasar tersebut, putusan MK telah memperluas kewenangan PPNS yang sebelumnya tidak termuat dalam penjelasan Pasal 74 UU TPPU," ujarnya.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae melanjutkan bahwa putusan yang ditetapkan para hakim konstitusi menjadi momentum memperkuat rezim anti-pencucian uang di Indonesia dengan dihapuskannya batasan penyidik tindak pidana asal yang sebelumnya hanya meliputi enam lembaga yaitu Kepolisian Negara RI, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal
Pajak Kementerian Keuangan RI, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.
Ia juga memuji sinergi yang terjalin apik dan positif antara PPATK dengan sejumlah lembaga penegak hukum, termasuk PPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Diketahui, pemohon dalam perkara uji materi dengan Nomor 15/PUU-XIX/2021 ini merupakan PPNS KKP dan PPNS KLHK.
Pemohon mengalami kerugian konstitusional dikarenakan keterbatasan kewenangan penyidikan perkara TPPU yang dimiliki oleh PPNS KKP dan PPNS KLHK. Para pemohon mengatakan ada pertentangan substansi antara ketentuan Pasal 74 dan Penjelasan Pasal 74 UU 8/2010 yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dian pun mendorong seluruh pihak terkait untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menangani perkara pencucian uang. Ia berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas PPATK bersama seluruh penegak hukum lainnya guna mendukung penegakan hukum anti-pencucian uang yang adil dan bermartabat.
“Sinergi penegakan hukum anti-pencucian uang diharapkan dapat mendorong terwujudnya stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan,” pungkasnya. (OL-2)
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
Anang enggan membeberkan hasil kerja penyidik, demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Strategi penyidikan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Buku ini hadir sebagai respons atas fenomena pencucian uang yang tidak lagi mengenal batas geografis dan sering kali tak tersentuh oleh hukum nasional yang lemah atau lamban.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
ARTIS Nikita Mirzani (NM) dan asistennya, Mail Syahputra (IM) segera disidang dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang sebesar Rp4 miliar.
TPPU bisa dikenakan ke siapa saja tak hanya penyelenggara negara.
Hasbi masih terseret kasus pencucian uang. KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved