Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
TIM Hukum BirinMu (Paslon 01) menilai Denny Indrayana dan Tim Hukum H2D (Paslon 02) terbukti menggunakan hasil survei siluman SMRC (Saiful Mujani Research and Consulting) tentang 74% pemilih Banjarmasin memilih karena uang sebagai salah satu alat bukti Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) saat menggugat kemenangan Paslon 01 dalam Pilkada Gubernur Kalimantan Selatan 2020.
"Siapa sangka alat bukti yang diajukan oleh Tim H2D di persidangan MK, salah satunya ternyata menggunakan hasil survei yang katanya dilakukan SMRC yang menyebut 74% pemilih Banjarmasin mencoblos karena uang. Padahal Direktur Eksekutif SMRC jelas-jelas menyatakan tak pernah melakukan survei di Kalsel tahun 2019 dan 2020 tersebut," kata Tim Hukum BirinMu Rivaldi Guci, Minggu (9/5).
Rivaldi kemudian menunjukkan dokumen salinan Putusan Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 yang dikeluarkan MK untuk Pilkada Kalsel. Survei siluman yang diklaim Denny sebagai hasil survei SMRC tercantum di halaman 330 dari total 1.150 halaman.
Survei tersebut dimasukkan sebagai Bukti-Bukti Penguat Bahaya Money Politics, merupakan bukti nomor 429 dan disebut Bukti P-280, yakni berita daring berjudul '74 Persen Pemilih Banjarmasin Tergiur Politik Uang? Bawaslu: Sanksi Tegas Menanti'.
Baca juga: Masyarakat Diimbau Gunakan Hak Pilih saat PSU Pilgub Kalsel
Selanjutnya menurut Tim Hukum H2D, fakta ini menerangkan politik uang masih menjadi salah satu penentu kemenangan dalam kontestasi pilkada. Berdasarkan keterangan saksi yang kami temukan, Paslon 01 Gubernur (Sahbirin Noor-Muhidin) baik secara sendiri maupun dengan tandem Paslon 03 Bupati Banjar (H Rusli-KH Muhammad Fadhlan Asy'ari) telah melakukan politik uang dengan berbagai cara.
"Saya lebih percaya pernyataan terbuka Direktur Eksekutif SMRC Sirojudin Abbas yang tegas mengatakan SMRC tak pernah survei tentang Kalsel tahun 2019 atau 2020. Jadi faktanya Denny telah mencatut nama SMRC untuk kepentingan politiknya," tegas Rivaldi.
Kebohongan Denny semakin fatal karena hasil survei yang tidak diakui SMRC dijadikan alat bukti ke MK. Artinya, sejak awal Denny menggunakan bukti yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ke MK. Bukti-bukti yang diajukan Denny ternyata bermasalah secara hukum dan telah membuat MK ikut terseret.(OL-5)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 229 UU MD3 yang meminta agar semua rapat DPR wajib digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
EDITORIAL Media Indonesia (14/6/2025) berjudul ‘Bertransaksi dengan Keadilan’ menyodorkan perspektif kritis di balik rencana penaikan gaji hakim oleh negara.
Supratman mengatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang memadai sebab bukan prajurit aktif dan bukan siswa sekolah kedinasan militer.
menggelar sidang pemeriksaan uji formil UU TNI, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memberikan keterangan
MAHASISWA Universitas Singaperbangsa Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni mengajukan uji materiil Pasal 53 ayat (4) UU TNI ke Mahkamah Konstitusi tentang usia pensiun perwira.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved