Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
TIM Hukum BirinMu (Paslon 01) menilai Denny Indrayana dan Tim Hukum H2D (Paslon 02) terbukti menggunakan hasil survei siluman SMRC (Saiful Mujani Research and Consulting) tentang 74% pemilih Banjarmasin memilih karena uang sebagai salah satu alat bukti Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) saat menggugat kemenangan Paslon 01 dalam Pilkada Gubernur Kalimantan Selatan 2020.
"Siapa sangka alat bukti yang diajukan oleh Tim H2D di persidangan MK, salah satunya ternyata menggunakan hasil survei yang katanya dilakukan SMRC yang menyebut 74% pemilih Banjarmasin mencoblos karena uang. Padahal Direktur Eksekutif SMRC jelas-jelas menyatakan tak pernah melakukan survei di Kalsel tahun 2019 dan 2020 tersebut," kata Tim Hukum BirinMu Rivaldi Guci, Minggu (9/5).
Rivaldi kemudian menunjukkan dokumen salinan Putusan Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 yang dikeluarkan MK untuk Pilkada Kalsel. Survei siluman yang diklaim Denny sebagai hasil survei SMRC tercantum di halaman 330 dari total 1.150 halaman.
Survei tersebut dimasukkan sebagai Bukti-Bukti Penguat Bahaya Money Politics, merupakan bukti nomor 429 dan disebut Bukti P-280, yakni berita daring berjudul '74 Persen Pemilih Banjarmasin Tergiur Politik Uang? Bawaslu: Sanksi Tegas Menanti'.
Baca juga: Masyarakat Diimbau Gunakan Hak Pilih saat PSU Pilgub Kalsel
Selanjutnya menurut Tim Hukum H2D, fakta ini menerangkan politik uang masih menjadi salah satu penentu kemenangan dalam kontestasi pilkada. Berdasarkan keterangan saksi yang kami temukan, Paslon 01 Gubernur (Sahbirin Noor-Muhidin) baik secara sendiri maupun dengan tandem Paslon 03 Bupati Banjar (H Rusli-KH Muhammad Fadhlan Asy'ari) telah melakukan politik uang dengan berbagai cara.
"Saya lebih percaya pernyataan terbuka Direktur Eksekutif SMRC Sirojudin Abbas yang tegas mengatakan SMRC tak pernah survei tentang Kalsel tahun 2019 atau 2020. Jadi faktanya Denny telah mencatut nama SMRC untuk kepentingan politiknya," tegas Rivaldi.
Kebohongan Denny semakin fatal karena hasil survei yang tidak diakui SMRC dijadikan alat bukti ke MK. Artinya, sejak awal Denny menggunakan bukti yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ke MK. Bukti-bukti yang diajukan Denny ternyata bermasalah secara hukum dan telah membuat MK ikut terseret.(OL-5)
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved