Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi dalam uji materi Pasal 173 UU No. 7/2017 tentang Pemilu terkait ketentuan verifikasi partai politik tidak logis.
Dalam putusan MK tersebut, partai politik yang telah diverifikasi dan ikut pemilu 2019 serta lolos ambang batas parlemen tidak perlu diverifikasi faktual, cukup diverifikasi administrasi. Sementara partai politik yang telah diverifikasi dan ikut pemilu 2019 namun tidak lolos ambang batas parlemen, dan hanya memiliki perwakilan di DPRD, harus melaksanakan verifikasi faktual dan administrasi, begitu pula dengan partai politik yang baru.
Menurut Yusril dalam diskusi bertajuk "Putusan MK Verifikasi Parpol: Menapuk Air di Dulang Terpercik Muka Sendiri" yang disiarkan melalui Kanal Youtube JIB Post di Jakarta, Selasa, akibat dari putusan tersebut, maka terdapat tiga kategori partai politik.
Kategori pertama, yaitu partai politik yang sudah melakukan verifikasi dan pernah ikut dalam pemilu serta telah lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Kategori kedua ialah partai politik yang pernah ikut pemilu, sudah melakukan verifikasi namun belum lolos ambang batas parlemen.
Sedangkan, kategori ketiga, yakni partai politik baru yang belum pernah ikut pemilu dan belum melakukan verifikasi sama sekali.
Baca juga: Muhammadiyah: Jangan Politisasi Pancasila
Yusril menilai putusan MK tersebut tidak logis sama sekali karena jika ada tiga kategori partai politik, maka setiap kategori harus diperlakukan secara berbeda-beda pula.
Seharusnya, jelas Yusril, parpol kategori pertama tidak perlu melakukan verifikasi, baik itu secara faktual maupun administrasi.
"Terhadap parpol kategori kedua, cukup melakukan verifikasi administrasi saja. Bagi parpol kategori ketiga harus melakukan verifikasi, baik itu faktual ataupun administrasinya," kata Yusril.
Kekacauan berpikir dalam putusan-putusan MK ini perlu diperbaiki, kata Yusril. Untuk itu, dirinya akan berupaya untuk mengajukan uji materi terkait hal itu.
"Nanti saya akan bicara dengan partai-partai dalam waktu dekat terutama yang tidak lolos PT. Di dalam UUD 1945 tidak ada berisi penyederhaan parpol. Saya akan berpikir untuk menguji ke MK. Kalau tidak kita akan begini-begini terus," tegasnya.
Sementara itu, pembicara lain, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai putusan MK yang membebaskan parpol yang lolos ambang batas parlemen untuk tidak perlu melakukan verifikasi faktual akan berujung pada oligarki partai politik.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang membiarkan partai politik tidak melakukan verifikasi faktual dinilainya menciderai rasa keadilan.
Manurut dia, aturan yang membebaskan partai politik lama, dalam hal ini adalah partai politik yang ikut dalam parlemen tidak diverifikasi faktual akan berujung kepada oligarki partai politik.
"Kekuasaan ini hanya dikuasai oleh mereka saja, dibuat aturannya oleh mereka saja, untuk memang menyenangkan mereka saja. Bukan untuk dalam rangka apa yang kita sebut kesetaraan, keadilan, kesempatan yang sama bagi semua warga negara untuk ikut terlibat dalam pelaksanaan pemilu," papar Ray. (Ant/OL-4)
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Amnesty International Indonesia mendesak agar ke depan mekanisme pemilihan hakim MK benar-benar menjamin integritas, independensi, serta kapasitas calon hakim.
I Dewa Gede Palguna yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons kekhawatiran pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
DOSEN Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK dapat menimbulkan persoalan independensi Mahkamah Konstitusi
penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK usulan DPR, memperparah masalah independensi dan memicu konflik kepentingan
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Kamaruddin menilai, rekam jejak Jokowi yang tidak pernah kalah dalam lima kali pertarungan elektoral demokrasi Indonesia menjadi daya tarik utama bagi para tokoh.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengeklaim memiliki petunjuk mengenai keterlibatan sebuah partai politik.
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved