Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PAKAR Hukum Tata Negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi dalam uji materi Pasal 173 UU No. 7/2017 tentang Pemilu terkait ketentuan verifikasi partai politik tidak logis.
Dalam putusan MK tersebut, partai politik yang telah diverifikasi dan ikut pemilu 2019 serta lolos ambang batas parlemen tidak perlu diverifikasi faktual, cukup diverifikasi administrasi. Sementara partai politik yang telah diverifikasi dan ikut pemilu 2019 namun tidak lolos ambang batas parlemen, dan hanya memiliki perwakilan di DPRD, harus melaksanakan verifikasi faktual dan administrasi, begitu pula dengan partai politik yang baru.
Menurut Yusril dalam diskusi bertajuk "Putusan MK Verifikasi Parpol: Menapuk Air di Dulang Terpercik Muka Sendiri" yang disiarkan melalui Kanal Youtube JIB Post di Jakarta, Selasa, akibat dari putusan tersebut, maka terdapat tiga kategori partai politik.
Kategori pertama, yaitu partai politik yang sudah melakukan verifikasi dan pernah ikut dalam pemilu serta telah lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Kategori kedua ialah partai politik yang pernah ikut pemilu, sudah melakukan verifikasi namun belum lolos ambang batas parlemen.
Sedangkan, kategori ketiga, yakni partai politik baru yang belum pernah ikut pemilu dan belum melakukan verifikasi sama sekali.
Baca juga: Muhammadiyah: Jangan Politisasi Pancasila
Yusril menilai putusan MK tersebut tidak logis sama sekali karena jika ada tiga kategori partai politik, maka setiap kategori harus diperlakukan secara berbeda-beda pula.
Seharusnya, jelas Yusril, parpol kategori pertama tidak perlu melakukan verifikasi, baik itu secara faktual maupun administrasi.
"Terhadap parpol kategori kedua, cukup melakukan verifikasi administrasi saja. Bagi parpol kategori ketiga harus melakukan verifikasi, baik itu faktual ataupun administrasinya," kata Yusril.
Kekacauan berpikir dalam putusan-putusan MK ini perlu diperbaiki, kata Yusril. Untuk itu, dirinya akan berupaya untuk mengajukan uji materi terkait hal itu.
"Nanti saya akan bicara dengan partai-partai dalam waktu dekat terutama yang tidak lolos PT. Di dalam UUD 1945 tidak ada berisi penyederhaan parpol. Saya akan berpikir untuk menguji ke MK. Kalau tidak kita akan begini-begini terus," tegasnya.
Sementara itu, pembicara lain, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai putusan MK yang membebaskan parpol yang lolos ambang batas parlemen untuk tidak perlu melakukan verifikasi faktual akan berujung pada oligarki partai politik.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang membiarkan partai politik tidak melakukan verifikasi faktual dinilainya menciderai rasa keadilan.
Manurut dia, aturan yang membebaskan partai politik lama, dalam hal ini adalah partai politik yang ikut dalam parlemen tidak diverifikasi faktual akan berujung kepada oligarki partai politik.
"Kekuasaan ini hanya dikuasai oleh mereka saja, dibuat aturannya oleh mereka saja, untuk memang menyenangkan mereka saja. Bukan untuk dalam rangka apa yang kita sebut kesetaraan, keadilan, kesempatan yang sama bagi semua warga negara untuk ikut terlibat dalam pelaksanaan pemilu," papar Ray. (Ant/OL-4)
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Memperpanjang masa jabatan kepala daerah adalah langkah paling realistis agar transisi ke sistem pemilu terpisah berjalan tanpa gejolak.
KOORDINATOR Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menanggapi pernyataan Hakim MK soal sekolah gratis.
MK membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan Pemilu lokal harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Juru bicara PKS Muhammad Kholid mengatkan bahwa proses pemilihan berlangsung khidmat. Proses itu juga dilaksanakan secara musyawarah mufakat.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
PPP yang melirik figur di luar partai untuk jadi ketum juga imbas tidak berjalannya kaderisasi. Figur di luar partai yang berduit juga diperlukan untuk kebutuhan partai.
Selama parpol belum menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang kuat, penambahan dana dari kas negara dinilai Jeirry belum penting dilakukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved