Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
POLISI menjelaskan kronologi terjadinya pembakaran beberapa gedung pemerintahan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilkada Kabupaten Yalimo, Papua, Selasa (29/6).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal menerangkan kejadian pembakaran diduga dilakukan oleh massa pendukung nomor urut 1 yang kecewa dengan hasil sidang Putusan MK terkait Perkara Pilkada Kabupaten Yalimo.
"Pada Selasa (29/6) pukul 16.00 WIT, telah terjadi pembakaran terhadap beberapa kantor Pemerintahan. Kejadian berawal saat massa pendukung pasangan calon nomor urut 01 menyaksikan secara daring pelaksanaan sidang putusan MK tentang Pilkada Kabupaten Yalimo di beberapa tempat," ungkapnya.
Baca juga: 44 Orang Selamat dari Kecelakaan Kapal Feri KMP Yunice
Setelah mendengarkan hasil putusan MK, kata Ahmad, massa pendukung nomor urut 01 tidak puas dengan hasil putusan yang menyatakan pasangan calon bupati nomor urut 01, Erdi Dabi dan Jhon Wilil, didiskualifikasi dari Pilkada Kabupaten Yalimo.
Kemudian, massa melakukan aksi pembakaran terhadap beberapa gedung milik pemerintahan.
Adapun Kantor pemerintahan yang dibakar massa yakni Kantor KPU, Kantor Bawaslu, Kantor Gakkumdu, Kantor DPRD, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor BPMK, Kantor Perhubungan, Bank Papua, dan seluruh akses jalan ditutup oleh massa.
Ahmad menyatakan pihaknya sangat menyayangkan peristiwa itu lantaran beberapa kantor Pemerintah itu merupakan Kantor pelayanan masyarakat dan pelayanan publik.
"Untuk itu, kami mengajak semua pihak untuk menahan diri agar segera terciptanya situasi Kamtibmas di Kabupaten Yalimo yang aman dan kondusif," pungkasnya. (OL-1)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam perkara 97/PUU-XXII/2024
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara resmi melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan merupakan hal yang tepat untuk menerapkan prinsip pemerintahan yang baik (good governance)
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
UU Tipikor digugat di MK. Berbagai cara menghambat penegakan hukum tindak pidana korupsi. Salah satu caranya adalah melalui media sosial.
MK resmi melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan dan diberi waktu 2 tahun untuk terapkan aturan
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved