Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah mengubah frasa Pasal 40 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) mengenai kepastian penyidikan dan penyelidikan. Maka lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu dan hakim praperadilan mesti memahami dan menjalankan tafsir pasal yang menuntut penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) juga kepastian hukum dalam penegakan hukum.
Pada Selasa (4/5) MK melalui putusan atas perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 uji formil UU KPK mengubah frasa Pasal 40 ayat (1) dan (2) tentang jangka Waktu Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 2 Tahun Setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Pasal 40 ayat (1) UU KPK, MK menambah ketentuan frasa tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun, dari yang sebelumnya berbunyi KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
Diubah menjadi, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak diterbitkannya SPDP.
Pasal 40 ayat (2), MK mengubah frasa harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu, dari semula berbunyi penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.
Diubah menjadi penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Dewan Pengawas paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Bandung, Romli Atmasasmita mengatakan putusan MK itu telah memberikan kepastian hukum mengenai status tersangka lewat tenggang waktu dua tahun yaitu dihitung sejak diterbitkan SPDP kepada tersangka.
Baca juga: 75 Pegawai Nonaktif, Ketua KPK: Pemberantasan Korupsi Efektif
Dia mencontohkan, kata dia, frasa baru Pasal 40 UU KPK 2019 itu sangat tepat diterapkan terhadap mantan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino. Tersangka kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) itu sudah berstatus tersangka sejak 2015.
"Kasus ini contoh yang representatif dan mencolok dan tepat. Mengapa, karena RJ Lino ditetapkan tersangka berdarkan SPDP tahun 2015 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 UU KPK 2019 dan Putusan MK tersebut," tegasnya kepada Media Group News, Kamis (20/5).
Ia mengatakan KPK yang merupakan lembaga independen menjalankan tugas dan wewenangnya yang dibatasi oleh ketentuan Pasal 5 huruf f UU KPK 2019 yaitu bertugas menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM). Kemudian pembatasan penegakan hukum juga diatur dalam Bab XA UUD 45.
"Kasus RJ Lino terang benderang merupakan pelanggaran HAM dan tidak boleh terjadi dalam suatu negara hukum. Sidang praperadilan perkara RJ Lino diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan hukum khusus bagi RJ Lino dan bagi kasus serupa di masa depan," tegasnya.
Selain KPK, Romli juga mengatakan bahwa hakim praperadilan harus memahami putusan MK atas perubahan pasal tersebut. Itu dengan mendahulukan kepentingan perlindungan HAM pemohon dan ketentuan Pasal 40 UU KPK dengan merujuk putusan MK tersebut.
Tafsir Pasal 40 UU KPK harus dilihat secara komprehensif tidak terbatas tekstual tetapi harus kontekstual. "Itu dengan alasan bahwa norma suatu UU termasuk UU KPK selalu sesuai dengan perkembangan masyarakat dan zamannya. UU KPK tahun 2002 dan diubah tahun 2019 bukan hanya perubahan norma semata-mata melainkan perubahan pandangan terhadap hukum pidana," tegasnya.
UU KPK, lanjut Romli, menitikberatkan pada tindakan-tindakan represif kepada tindakan preventif dan penghormatan HAM tersangka. Dengan demikian jika norma frasa dapat dalam Pasal 40 UU KPK hanya ditafsirkan secara normatif dan dimaknai bersifat diskresioner justru bertentangan dengan tujuan perubahan UU KPK 2019.
"Itu khususnya penghormatan atas HAM tersangka. Sejalan dengan pandangan tersebut maka frasa dapat pada pasal 40 ayat (1) UU KPK 2019 tidak tidak memberikan kepastian hukum dan tidak adil bagi tersangka, bahkan bertentangan dengan asas fair trial dan adagium universal, justice delayed justice denied," tutupnya. (OL-4)
Kuasa hukum Prof Laksanto Utomo, mengatakan keterangan para pihak terkait diharapkan dapat membantu MK melihat lebih konkret bagaimana program MBG dijalankan dan manfaat bagi masyarakat
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak melengkapi alat bukti dan tidak hadir dalam sidang perbaikan permohonan.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Pengemudi ojol dan NGO Deconstitute menggugat skema kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Telekomunikasi.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved