Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menunda seluruh persidangan yang sudah terjadwal hingga 20 Juli 2021. Demikian disampaikan dalam siaran pers resmi MKRI, Senin (5/7).
Penundaan tersebut terkait dengan pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat Jawa- Bali seiring dengan semakin melonjaknya persebaran Covid-19 selama dua pekan terakhir termasuk di lingkungan MK.
"Maka sesuai arahan Ketua dan Wakil Ketua MK, diberitahukan MK berperan aktif dalam upaya memutus mata rantai persebaran Covid-19, menunda seluruh persidangan Mahkamah Konstitusi yang sudah terjadwal sampai dengan 20 Juli 2021. Sidang akan dijadwalkan kembali setelah tanggal 20 Juli 2021 atau dengan melihat perkembangan terakhir serta pengumuman MK," demikian bunyi siaran pers tersebut.
Selain itu, MK juga menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) penuh bagi seluruh pegawai MK. Sehingga seluruh kegiatan non-sidang seperti kunjungan, tamu, audiensi, kegiatan lain, dilayani secara daring atau online. Untuk pengajuan permohonan dan/atau hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara serta layanan umum, MK menegaskan tetap memberikan pelayanan dengan menggunakan serta mengoptimalkan fasilitas elektronik atau online. (OL-13)
Baca Juga: PPKM Darurat Tak Halangi Sidang Tipikor
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved