Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEJAKSAAN Negeri Kota Depok melalui Jaksa Penuntut Umum Ardhi Haryoputranto menuntut Lurah Pancoran Mas, Kota Depok Suganda pidana denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Jalan H. Syuair RT 001 RW 02, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Suganda diseret ke meja hijau dan dituntut pidana denda Rp1 Juta lantaran menggelar nikahan putrinya ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat covid-19.
Humas Pengadilan Negeri Kota Depok Ahmad Fadil, dikonfirmasi menyampaikan, tuntutan pidana denda Rp1 Juta subsider 1 bulan penjara terhadap Suganda dibacakan JPU di sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Kamis (14/10). Surat tuntutan dibacakan dihadapan hakim tunggal, Andi Imram Makulau.
Baca juga : Langgar PPKM Darurat, Lurah Pancoran Mas Depok Dipecat
"Suganda dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Pasal 212, Pasal 216 KUHP, " katanya, Jumat (15/10).
Dijelaskan Fadil, Suganda yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan pamong pemerintahan kelurahan, tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah penyebaran covid-19.
Saat PPKM darurat diberlakukan Sabtu 3 Juli 2021, sambungnya Suganda malah menikahkan putrinya Syifa Tauziah dengan menantunya Arif Rahmat tanpa seizin satuan tugas penanganan covid-19 Kota Depok.
Baca juga : Lurah di Depok yang Gelar Nikahan Anak Jadi Tersangka
Dalam acara nikahan, Suganda menghadirkan hiburan menggunakan alat musik Gambang Kromong dengan diiringi joget-joget sehingga timbul kerumunan.
Dalam surat tuntutan diuraikan, Suganda sebagai unsur pemerintahan tidak bisa dijadikan sebagai contoh. Ia memberikan contoh yang tidak baik ke masyarakat karena mengadakan nikahan ditengah pandemi covid-19.
Suganda selaku lurah menabrak Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM darurat yang diberlakukan serentak di wilayah Jawa dan Bali serta keputusan Wali Kota Depok nomor 443/267/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang PPKM darurat covid-19.
Baca juga : Satpol PP Bubarkan Nikahan Anak Pejabat Kota Depok
JPU di surat tuntutan, kata Fadil menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Depok melalui satuan tugas penanganan covid-19 telah mengumumkan kepada lapisan masyarakat di Kota Depok tentang PPKM darurat lewat siaran pers nomor B-02/506/satgas/2021, tanggal 2 Juli 2021.
Kepada hakim yang memimpin sidang perkara, JPU menyampaikan agar barang bukti berupa tiga buah buku daftar hadir tamu berwarna pink, dua buah kartu undangan, satu buahuu flashdisk berisi rekaman video acara pernikahan dirampas untuk dimusnahkan
Sebagai informasi, tempat nikahan di Jalan H. Syuair RT 001 RW 02, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok sempat disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok. Kemudian Polres Metropolitan Kota Depok menetapkan Suganda sebagai tersangka. (OL-13)
SETELAH berkas pemeriksaan mantan Wali Kota Nur Mahmudi Ismail dan Sekreta-ris Daerah Harry Prihanto tidak juga masuk pengadilan, nasib yang sama juga me-nimpa berkas Abdul Hamid. Berkas lurah yang menjadi tersangka kasus pungutan liar itu, kemarin, dikembali-kan Kejaksaaan Negeri ke penyidik Polresta Depok.
Chaidir menjelaskan kronologi peristiwa video itu terjadi saat proses perpanjangan kontrak PJLP.
Ada dua aturan yang menjadi dasar perekrutan PJLP yakni Surat Edaran (SE) Nomor 85/SE/2019 tentang Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP).
Ia pun meminta berbagai pihak melihat hal ini secara jernih. Syarifuddin menegaskan cara itu pun masih wajar dilakukan untuk merayakan kegembiraan.
Diduga, PNS Kelurahan Jelambar salah menerjemahkan aturan persyaratan untuk perpanjangan kontrak yang ada dalam pergub sehingga melakukan hal itu.
PRAKTIK titipan kursi untuk calon siswa di SMAN 3 Kota Tangerang Selatan, Banten, terbongkar setelah Lurah Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Saidun, mengamuk lantaran calonnya tidak diterima.
Edukasi yang dibarengi contoh nyata diperlukan untuk menambah pengetahuan ibu hamil dalam mempersiapkan bayinya agar tidak stunting.
Langkah yang pertama, kalian gunakan terlebih dahulu ciput agar rambut tidak keluar. Selanjutnya, kalian bisa gunakan inner ninja agar bagian leher tidak terlihat.
Menggelar acara di tempat terbuka seperti Candi Borobudur, membawa tantangan tersendiri.
Novotel Tangerang menggelar Blissful Vows, sebuah wedding showcase yang diharapkan dapat menjadi referensi pernikahan bagi calon pengantin di Kota Tangerang dan sekitarnya.
Sebanyak 100 peserta dari Hipapi Indonesia dari seluruh Indonesia diberikan edukasi tentang adat dan budaya pernikahan, khususnya di Jawa.
Dekorasi yang terinsipirasi serial The Bridgerton, penggunaan aksesori unik, serta gaun simpel nan elegan menjadi bagian dari tren acara pernikahan terkini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved