Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLRES Metropolitan Kota Depok menetapkan Lurah Pancoran Mas, Kota Depok Suganda sebagai tersangka terkait kerumunan yang terjadi di Gang Haji Syuair RT 001 RW 02 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok Sabtu (3/7).
Penentuan status tersangka itu disampailan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sri Kuncoro setelah pihaknya menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metropolitan Kota Depok, Selasa (6/7).
"Lurah itu resmi sebagai tersangka. Ia melanggar protokol kesehatan (prokes) dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat," ujar Kuncoro.
Suganda (SU), tegas Kuncoro, menggelar hajatan pernikahan anaknya pada akhir pekan lalu, tepatnya Sabtu (3/7).
Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metropolian Kota Depok, SU pun ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar PPKM Darurat.
" SU disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 14 UU RI No. 4 tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, " terang Kuncoro
Dalam kaitan kasus ini, Kuncoro telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut.
" Kami sudah tunjuk JPU yang akan menangani kasus kerumunan di Gang Haji Syuair RT 001 RW 02 Kelurahan Mampang Pancoras Mas atas tersangka SU, " katanya.
Baca juga: Langgar PPKM Darurat, Polisi Periksa Ray White dan Equity Life
Untuk kasus SU, Kuncoro menunjuk 5 JPU. " Saya telah tunjuk 5 JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan penelitian dari tindak pidana yang disangkakan terhadap SU, " ucapnya.
Lima jaksa yang telah ditunjuk itu, sambung dia masing-masing (Arief Syafriyanto, Ivan Rinaldi, Ardhi Haryo Putranto, Athar Bungo Ramadan dan Hengki Charles Pangaribuan)
”Sebagai keseriusan kani dalam penanganan perkara yang menarik perhatian publik tersebut Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk 3 pejabat struktural eselon IV, satu pejabat struktural eselon 5 dan Jaksa senior,” ucapnya.
Kuncoro mengingatkan agar warga tidak lagi melanggar ketentuan yang ada demi menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Depok.
Warga pun diminta tetap menjalankan protokol kesehatan 5M dan PPKM Darurat.
“Kejaksaan Negeri Depok menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menaati terkait dengan aturan yang diatur dalam PPKM Darurat sebagai upaya pencegahan penularan atau penyebaran covid-19 yang mana saat ini penularan di Kota Depok sudah sangat mengkhawatirkan,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Keasistenan Riksa 6 Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Sobirin mengapresiasi tindakan tegas kepolisian dan kejaksaan.
Ditegaskan Subirin, PPKM Darurat yang diterapkan pemerintah seharusnya memerlukan dukungan dari pejabat.
SU yang nota bene pejabat kelurahan yang tahu aturan tak seharusnya menggelar pesta bermewah- mewah ditengah pandemi covid-19. " Dia (SU) sama saja menularkan covid-19," pungkasnya. (OL-4)
Rumah Anak SIGAP Bandarharjo merupakan hasil inisiasi kerja sama antara Tanoto Foundation dan Pemerintah Kota Semarang.
Sosialisasi ini berkolaborasi dengan Polsek, Babinsa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan dan Puskesmas serta diikuti RT/RW.
PEMERINTAH Kota Cilegon menggelar Kompetisi Camat dan Lurah Terbaik Tahun 2024 di Aula Setda II Kota Cilegon, Rabu (19/06).
Renjana Cita Srikandi masih akan berlanjut sampai hari Minggu (19/5) dengan serangkaian acara yang dihadiri oleh Najwa Shihab, Marion Jola, Isyana Sarasvati dan masih banyak lagi.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membenarkan sosok pak lurah yang meminta tiga periode masa jabatan presiden.
Achmad Fatoni berharap santunan yang diperoleh bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pendidikan anak dan kesejahteraan hidup keluarga.
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved