Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLRES Metropolitan Kota Depok menetapkan Lurah Pancoran Mas, Kota Depok Suganda sebagai tersangka terkait kerumunan yang terjadi di Gang Haji Syuair RT 001 RW 02 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok Sabtu (3/7).
Penentuan status tersangka itu disampailan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sri Kuncoro setelah pihaknya menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metropolitan Kota Depok, Selasa (6/7).
"Lurah itu resmi sebagai tersangka. Ia melanggar protokol kesehatan (prokes) dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat," ujar Kuncoro.
Suganda (SU), tegas Kuncoro, menggelar hajatan pernikahan anaknya pada akhir pekan lalu, tepatnya Sabtu (3/7).
Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metropolian Kota Depok, SU pun ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar PPKM Darurat.
" SU disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 14 UU RI No. 4 tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, " terang Kuncoro
Dalam kaitan kasus ini, Kuncoro telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut.
" Kami sudah tunjuk JPU yang akan menangani kasus kerumunan di Gang Haji Syuair RT 001 RW 02 Kelurahan Mampang Pancoras Mas atas tersangka SU, " katanya.
Baca juga: Langgar PPKM Darurat, Polisi Periksa Ray White dan Equity Life
Untuk kasus SU, Kuncoro menunjuk 5 JPU. " Saya telah tunjuk 5 JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan penelitian dari tindak pidana yang disangkakan terhadap SU, " ucapnya.
Lima jaksa yang telah ditunjuk itu, sambung dia masing-masing (Arief Syafriyanto, Ivan Rinaldi, Ardhi Haryo Putranto, Athar Bungo Ramadan dan Hengki Charles Pangaribuan)
”Sebagai keseriusan kani dalam penanganan perkara yang menarik perhatian publik tersebut Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk 3 pejabat struktural eselon IV, satu pejabat struktural eselon 5 dan Jaksa senior,” ucapnya.
Kuncoro mengingatkan agar warga tidak lagi melanggar ketentuan yang ada demi menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Depok.
Warga pun diminta tetap menjalankan protokol kesehatan 5M dan PPKM Darurat.
“Kejaksaan Negeri Depok menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menaati terkait dengan aturan yang diatur dalam PPKM Darurat sebagai upaya pencegahan penularan atau penyebaran covid-19 yang mana saat ini penularan di Kota Depok sudah sangat mengkhawatirkan,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Keasistenan Riksa 6 Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Sobirin mengapresiasi tindakan tegas kepolisian dan kejaksaan.
Ditegaskan Subirin, PPKM Darurat yang diterapkan pemerintah seharusnya memerlukan dukungan dari pejabat.
SU yang nota bene pejabat kelurahan yang tahu aturan tak seharusnya menggelar pesta bermewah- mewah ditengah pandemi covid-19. " Dia (SU) sama saja menularkan covid-19," pungkasnya. (OL-4)
SETELAH berkas pemeriksaan mantan Wali Kota Nur Mahmudi Ismail dan Sekreta-ris Daerah Harry Prihanto tidak juga masuk pengadilan, nasib yang sama juga me-nimpa berkas Abdul Hamid. Berkas lurah yang menjadi tersangka kasus pungutan liar itu, kemarin, dikembali-kan Kejaksaaan Negeri ke penyidik Polresta Depok.
Chaidir menjelaskan kronologi peristiwa video itu terjadi saat proses perpanjangan kontrak PJLP.
Ada dua aturan yang menjadi dasar perekrutan PJLP yakni Surat Edaran (SE) Nomor 85/SE/2019 tentang Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP).
Ia pun meminta berbagai pihak melihat hal ini secara jernih. Syarifuddin menegaskan cara itu pun masih wajar dilakukan untuk merayakan kegembiraan.
Diduga, PNS Kelurahan Jelambar salah menerjemahkan aturan persyaratan untuk perpanjangan kontrak yang ada dalam pergub sehingga melakukan hal itu.
PRAKTIK titipan kursi untuk calon siswa di SMAN 3 Kota Tangerang Selatan, Banten, terbongkar setelah Lurah Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Saidun, mengamuk lantaran calonnya tidak diterima.
Persija memberikan beberapa program latihan individu kepada Riko Simanjuntak dan kawan-kawan supaya kondisi fisik mereka tetap bugar ketika kembali berkumpul.
Arema FC akan memberikan ruang khusus secara gratis kepada pelaku UMKM di laman resmi aremafc.com untuk mengomunikasikan usaha mereka.
Seperti, pengetatan mobilitas penduduk tidak hanya dalam wilayah Ibu Kota saja. Namun, pembatasan sosial antarwilayah secara susbtansial dan signifikan.
di dalam mal hanya terlihat sedikit pengunjung yang datang. Tenant yang menjual pakaian, aksesoris, perhiasan, hingga optik tampak sepi pengunjung.
Arief minta Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang untuk mempersiapkan tata cara pelaksanaan PPKM darurat
Bansos covid-19 di Jakarta telah dihentikan sejak Apr
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved