Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Lurah di Depok yang Gelar Nikahan Anak Jadi Tersangka

Kisar Rajaguguk
06/7/2021 19:45
Lurah di Depok yang Gelar Nikahan Anak Jadi Tersangka
Kendaraan taktis jenis panser disiagakan di pos penyekatan perbatasan Depok dan Jakarta(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

POLRES Metropolitan Kota Depok menetapkan Lurah Pancoran Mas, Kota Depok Suganda sebagai tersangka terkait kerumunan yang terjadi di Gang Haji Syuair RT 001 RW 02 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok Sabtu (3/7).

Penentuan status tersangka itu disampailan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sri Kuncoro setelah pihaknya menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metropolitan Kota Depok, Selasa (6/7).

"Lurah itu resmi sebagai tersangka. Ia melanggar protokol kesehatan (prokes) dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat," ujar Kuncoro.

Suganda (SU), tegas Kuncoro, menggelar hajatan pernikahan anaknya pada akhir pekan lalu, tepatnya Sabtu (3/7).

Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metropolian Kota Depok, SU pun ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar PPKM Darurat.

" SU disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 14 UU RI No. 4 tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, " terang Kuncoro

Dalam kaitan kasus ini, Kuncoro telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut.

" Kami sudah tunjuk JPU yang akan menangani kasus kerumunan di Gang Haji Syuair RT 001 RW 02 Kelurahan Mampang Pancoras Mas atas tersangka SU, " katanya.

Baca juga: Langgar PPKM Darurat, Polisi Periksa Ray White dan Equity Life

Untuk kasus SU, Kuncoro menunjuk 5 JPU. " Saya telah tunjuk 5 JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan penelitian dari tindak pidana yang disangkakan terhadap SU, " ucapnya.

Lima jaksa yang telah ditunjuk itu, sambung dia masing-masing (Arief Syafriyanto, Ivan Rinaldi, Ardhi Haryo Putranto, Athar Bungo Ramadan dan Hengki Charles Pangaribuan)

”Sebagai keseriusan kani dalam penanganan perkara yang menarik perhatian publik tersebut Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk 3 pejabat struktural eselon IV, satu pejabat struktural eselon 5 dan Jaksa senior,” ucapnya.

Kuncoro mengingatkan agar warga tidak lagi melanggar ketentuan yang ada demi menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Depok.

Warga pun diminta tetap menjalankan protokol kesehatan 5M dan PPKM Darurat.

“Kejaksaan Negeri Depok menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menaati terkait dengan aturan yang diatur dalam PPKM Darurat sebagai upaya pencegahan penularan atau penyebaran covid-19 yang mana saat ini penularan di Kota Depok sudah sangat mengkhawatirkan,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Keasistenan Riksa 6 Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Sobirin mengapresiasi tindakan tegas kepolisian dan kejaksaan.

Ditegaskan Subirin, PPKM Darurat yang diterapkan pemerintah seharusnya memerlukan dukungan dari pejabat.

SU yang nota bene pejabat kelurahan yang tahu aturan tak seharusnya menggelar pesta bermewah- mewah ditengah pandemi covid-19. " Dia (SU) sama saja menularkan covid-19," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya