Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Satpol PP Bubarkan Nikahan Anak Pejabat Kota Depok

Kisar Rajaguguk
03/7/2021 23:50
Satpol PP Bubarkan Nikahan Anak Pejabat Kota Depok
Penyekatan di wilayah depok dalam masa PPKM Darurat(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

SATUAN polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Depok membubarkan pesta pernikahan di Gang Haji Syuair RT 001 RW 02 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny, mengatakan pembubaran tersebut sesuai aturan pemerintah yang melarang adanya kegiatan hajatan, menyusul banyaknya klaster pernikahan yang bermunculan di Kota Depok.

Terlebih akhir-akhir ini banyak warga yang terpapar akibat covid-19 di Kota Depok.

"Kami melakukan pembubaran kegiatan hajatan pernikahan disana karena langgar protokol kesehatan," ujar Lienda, Sabtu (3/7) malam pukul 20.00 WIB.

Pesta pernikahan yang mengundang massa secara berlebihan tersebut, diacarakan hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali Sabtu (3/7). " Sudah dibubarkan, tidak tepat gaung pernikahan semeriah itu diselenggarakan ditengah pandemi covid-19, " katanya.

Baca juga: Harga Obat dan Alat Kesehatan Covid-19 Melambung Tinggi? Laporkan!

Menurutnya, pembubaran juga dilakukan Satpol PP karena mendapati banyak pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Saat dipantau ke lokasi, banyak tamu undangan yang tidak memakai masker, tidak menjaga jarak dan berkerumun sambil berjoget," ungkap Lienda.

Untuk mencegah terjadinya lagi klaster pernikahan, petugas langsung meminta acara dibatalkan dan membubarkan para tamu undangan yang saat itu sedang asyik berkerumun dan berjoget ria.

" Sang pemilik hajatan juga diminta membuat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya yang dapat menimbulkan kerumunan dan menyebabkan penularan Covid-19," imbuhnya.

Dihimpun keterangan, penyelenggara pesta pernikahan di Gang Haji Syuair RT 001 RW 02 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok adalah salah seorang Pejabat Kota Depok.

Pejabat tersebut menikahkan anaknya dengan jumlah undangan berlebihan dan menghadirkan artis. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya