Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
PENELITI Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Rosita Dewi mengatakan otonomi khusus (Otsus) Papua merupakan upaya resolusi konflik untuk Papua yang merupakan hasil kompromi Papua dan Jakarta.
Dengan demikian Otsus bukan hanya persoalan dana Otsus tetapi inti Otsus Papua yakni rekognisi terhadap masyarakat adat Papua dan penghormatan terhadap hak-hak dasar masyarakat adat Papua.
"Inilah catatan pentingnya. Jadi hal ini harus menjadi perhatian ketika melakukan revisi Otsus ini," ucapnya.
Selain itu dalam melakukan revisi terhadap UU Otsus harus melalui evaluasi menyeluruh implementasi UU Otsus. Sehingga nantinya hasil evaluasi yang menyeluruh tersebut akan terlihat mana yang belum terimplementasi atau belum optimal dalam pelaksanaannya.
"Apa yang menghambat dari implementasinya, dari situ baru kita tahu apakah memang perlu revisi atau bahkan rekonstruksi dari Otsus itu. Ini harus melibatkan semua elemen di Papua," tegasnya.
Rosita yang dihubungi, Minggu (20/6) menekankan evaluasi harus melibatkan elemen Papua sebanyak-banyaknya. Dengan demikian yang menjadi keinginan dan kebutuhan Papua berasal dari aspirasi masyarakat asli Papua.
"Ini untuk tetap menjaga legitimasi Otsus Papua di tengah penolakan Otsus dr bbrp kelompok di Papua," tukasnya. (SruOL-09).
PENGAMAT Jaringan Damai Papua, Adriana Elisabeth, berpendapat kunjungan dan pertemuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak mewakili seluruh Papua.
Baru-baru ini, pakar ilmu politik Ikrar Nusa Bhakti dalam sebuah dialog di TV mengatakan, politik di negeri ini sudah masuk kategori disgusting, bukan lagi interesting, bukan pula amusing.
PBB memperingatkan bahwa 40% hewan penyerbuk invertebrata (terutama lebah dan kupu-kupu), berisiko mengalami kepunahan global.
Neanderthal adalah spesies kuno yang tinggal di Eurasia 40.000 tahun yang lalu.
Beberapa pendatang pertama datang ke benua ini dari Tiongkok selama dua gelombang migrasi berbeda
Undang-undang yang ketat pada saat itu bertujuan untuk mengendalikan ekspansi perkotaan dan erosi tanah, serta untuk mencegah pasir gurun menyapu Tripoli,
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved