Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tindakan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tak lagi memerlukan permintaan izin Dewan Pengawas. KPK akan menyesuaikan kembali proses dan mekanisme mengikuti putusan MK itu.
"KPK akan melaksanakan putusan tersebut dengan menyesuaikan kembali beberapa mekanisme proses kegiatan dimaksud. Kami memastikan segala proses tindakan pro justitia dalam rangka penegakan hukum penyelesaian penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (6/5).
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK revisi yang diajukan Rektor Universitas Islam Indonesia Fathul Wahid dkk. MK menilai KPK dalam melaksanakan tugas dan kewenangan yudisial bersifat independen dan bebas dari pengaruh mana pun.
MK menilai Dewas tidak memiliki kewenangan pro justitia. Maka, izin dari Dewas tidak diperlukan. MK memutuskan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK tak perlu izin Dewas, namun KPK hanya perlu memberitahukannya.
Menanggapi itu, KPK pun mengapresiasi tinggi kepada pihak-pihak yang menjadi pemohon dalam proses judicial review undang-undang itu.
"Kami yakin semua pihak yang terlibat menjadi pemohon bertujuan untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Ali Fikri.
Baca juga: WP KPK Nilai Tes Kebangsaan Dibuat Untuk Mendepak Pegawai
Di sisi lain, Dewas KPK juga menghormati dan akan mengikuti putusan MK. Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean yakin kinerja KPK akan lebih baik. Meski dalam putusan itu tugas dipreteli, Tumpak mengatakan Dewas tetap akan melakukan tugas-tugas lain yang masih ada di UU secara efektif.
"Tentu kami harus menghormati putusan MK yang sejak diucapkan telah mulai dan selanjutnya Dewas tidak menerbitkan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Tiga tugas lain dari Dewas tetap dilaksanakan secara efektif," kata Tumpak. (P-5)
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved