Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tindakan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tak lagi memerlukan permintaan izin Dewan Pengawas. KPK akan menyesuaikan kembali proses dan mekanisme mengikuti putusan MK itu.
"KPK akan melaksanakan putusan tersebut dengan menyesuaikan kembali beberapa mekanisme proses kegiatan dimaksud. Kami memastikan segala proses tindakan pro justitia dalam rangka penegakan hukum penyelesaian penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (6/5).
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK revisi yang diajukan Rektor Universitas Islam Indonesia Fathul Wahid dkk. MK menilai KPK dalam melaksanakan tugas dan kewenangan yudisial bersifat independen dan bebas dari pengaruh mana pun.
MK menilai Dewas tidak memiliki kewenangan pro justitia. Maka, izin dari Dewas tidak diperlukan. MK memutuskan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK tak perlu izin Dewas, namun KPK hanya perlu memberitahukannya.
Menanggapi itu, KPK pun mengapresiasi tinggi kepada pihak-pihak yang menjadi pemohon dalam proses judicial review undang-undang itu.
"Kami yakin semua pihak yang terlibat menjadi pemohon bertujuan untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Ali Fikri.
Baca juga: WP KPK Nilai Tes Kebangsaan Dibuat Untuk Mendepak Pegawai
Di sisi lain, Dewas KPK juga menghormati dan akan mengikuti putusan MK. Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean yakin kinerja KPK akan lebih baik. Meski dalam putusan itu tugas dipreteli, Tumpak mengatakan Dewas tetap akan melakukan tugas-tugas lain yang masih ada di UU secara efektif.
"Tentu kami harus menghormati putusan MK yang sejak diucapkan telah mulai dan selanjutnya Dewas tidak menerbitkan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Tiga tugas lain dari Dewas tetap dilaksanakan secara efektif," kata Tumpak. (P-5)
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Amnesty International Indonesia mendesak agar ke depan mekanisme pemilihan hakim MK benar-benar menjamin integritas, independensi, serta kapasitas calon hakim.
I Dewa Gede Palguna yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons kekhawatiran pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
DOSEN Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK dapat menimbulkan persoalan independensi Mahkamah Konstitusi
penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK usulan DPR, memperparah masalah independensi dan memicu konflik kepentingan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved