Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMILIHAN Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih dinilai berpotensi mempengaruhi penanganan sejumlah gugatan strategis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini tengah diperiksa MK.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai pengangkatan Adies Kadir dari unsur DPR RI berisiko menggoyahkan independensi Mahkamah Konstitusi, terutama ketika MK tengah mengadili perkara-perkara krusial yang menyangkut hak asasi manusia dan masa depan demokrasi.
“Mahkamah Konstitusi saat ini sedang menangani gugatan-gugatan penting terhadap KUHP dan KUHAP yang baru disahkan. Perkara seperti ini membutuhkan putusan yang benar-benar objektif dan bebas dari intervensi politik,” ujar Usman dalam keterangannya, Rabu (28/1).
Menurut dia, independensi MK merupakan prasyarat utama untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan lembaga tersebut dapat menjalankan fungsinya sebagai penjaga konstitusi dan penegak keadilan.
“Independensi MK sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan lembaga ini dapat menjalankan fungsinya sebagai penjaga konstitusi dan pelaksana keadilan,” tegas Usman.
Usman juga menekankan bahwa proses pemilihan hakim konstitusi seharusnya mencerminkan keluhuran politik, bukan justru memperlihatkan praktik politik yang transaksional. Ia menilai mekanisme penunjukan hakim MK harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik.
“Perubahan mendadak dalam pilihan hakim konstitusi memunculkan pertanyaan serius mengenai motif politik di balik keputusan tersebut,” katanya.
Lebih jauh, Usman menyoroti jejak Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI sekaligus politisi Partai Golkar yang merupakan bagian dari koalisi pemerintah. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penanganan perkara-perkara strategis di MK.
“Hal ini menyulut kekhawatiran publik tentang potensi konflik kepentingan dan integritas Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara-perkara strategis,” ujarnya.
Atas dasar itu, Amnesty International Indonesia mendesak agar ke depan mekanisme pemilihan hakim MK benar-benar menjamin integritas, independensi, serta kapasitas calon hakim demi menjaga marwah lembaga konstitusi dan kepercayaan publik.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 15 gugatan terhadap KUHP dan 6 gugatan terhadap KUHAP yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
“Gugatan-gugatan tersebut mencakup sedikitnya 14 isu krusial yang dinilai berpotensi mengancam demokrasi, termasuk dugaan praktik kongkalikong antara penyidik dan penuntut umum,” kata Eddy di Kantor Kementerian Hukum, Senin (28/1).
Kendati demikian, Eddy menegaskan pemerintah siap memberi penjelasan dan mempertanggungjawabkan seluruh norma yang diuji di MK secara akademik.
“Kami siap mempertanggungjawabkan secara akademik mengapa norma itu dicantumkan dan mengapa formulasinya seperti itu. Kami juga siap menjelaskan kepada publik materi-materi yang diuji di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Sementara itu, pada Selasa (27/1), DPR RI secara resmi telah mengesahkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi terpilih dari usulan DPR RI untuk menggantikan Arief Hidayat. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta. (H-2)
Para punggawa MK seharusnya diisi oleh negarawan yang memiliki latar belakang keilmuan dan pengalaman praktik hukum yang mengakar.
Maruarar menilai status hukum calon yang pertama memang belum disahkan sebagai hakim konstitusi karena proses administrasi ke Presiden belum dilakukan.
Castro mengungkap adanya indikasi desain besar untuk melumpuhkan independensi MK dalam menetapkan Adies Kadir.
Pengangkatan Sari didasarkan pada ketentuan Pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Adies Kadir dipastikan telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Golkar serta posisinya sebagai anggota legislatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved