Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

MK Putuskan Pilkada Yalimo Diulang

Indriyani Astuti
30/6/2021 07:55
MK Putuskan Pilkada Yalimo Diulang
Mahkamah Konstitusi(MI/Adam Dwi)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Bupati Yalimo Nomor Urut 1 Erdi Dabi karena tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020.

Demikian amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar, Selasa (29/6/).

“Memerintahkan Termohon (KPU Kabupaten Yalimo) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Lakius Peyon dan Nahum Mabel) sepanjang tetap memenuhi syarat pencalonan, dan membuka kesempatan bagi pasangan calon baru termasuk memberikan kesempatan bagi John W. Wilil sepanjang memenuhi persyaratan,” papar Anwar.

Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus dilakukan dalam tenggang waktu 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan. KPU juga harus menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang dan melaporkan hasilnya kepada Mahkamah dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini, dan melaporkan hasil supervisinya kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang,” terang Anwar.

Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan pertimbangan hukum Mahkamah terkait dengan syarat untuk menjadi calon kepala daerah yang tidak boleh melakukan tindak pidana. Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016, salah satu syarat untuk menjadi pasangan calon peserta pemilihan adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Suhartoyo menguraikan dalam perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Erdi Dabi (calon bupati Yalimo nomor urut 1), Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 500/Pid.Sus/ 2020/PN.Jap bertanggal 18 Februari 2020 dituliskan Erdi Dabi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 311 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ).

“Oleh karena status ancaman pidana penjara terhadap Erdi Dabi tersebut berkorelasi dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 dan sekalipun Erdi Dabi pada saat pencalonan telah memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 namun syarat tersebut tetap berlaku. Karena Erdi Dabi pada saat melakukan tindak pidana hingga mendapatkan putusan hakim yang memperoleh kekuatan hukum tetap, masih berstatus sebagai pasangan calon kepala daerah,

ia harus memenuhi jeda “masa tunggu” selama 5 (lima) tahun sejak berakhirnya masa pidana yang dijalani serta mengumumkan status pidana tersebut secara terbuka kepada masyarakat.

MK mengabulkan sebagian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 (PHP Pilbup Yalimo) yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 Nomor Urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel. (OL-13)

Baca Juga: Evakuasi KMP Yunicee, TNI AL Kerahkan dua KRI



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya