Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan supervisi terkait persiapan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Yalimo, Papua. Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan sudah ada supervisi dari KPU RI kepada KPUD Yalimo untuk mempersiapkan pemungutan suara ulang (PSU) pascakerusuhan yang terjadi.
"KPU menyampaikan langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh KPU Yalimo untuk mempersiapkan PSU sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Evi, di Jakarta, Jumat (9/7).
Ia juga menyampaikan, telah dilakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait kebutuhan anggaran dan jadwak tahapan pelaksanaan PSU. Pasalnya, putusan MK memerintahkan agar pemilihan dilaksanakan 120 setelah putusan yang dibacakan pada 29 Juni 2021.
Baca Juga: MK Putuskan Pilkada Yalimo Diulang
Pilkada Yalimo diikuti oleh dua pasangan calon yakni Erdi Dabi-John W Wilil, dan peserta nomor urut 2, Lakius Peyon-Nahum Mabel. Namun, MK mendiskualifikasi Calon Bupati Yalimo Nomor Urut 1 Erdi Dabi karena tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020.
Erdi terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 311 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ) dan belum memenuhi syarat jeda “masa tunggu” selama 5 (lima) tahun sejak berakhirnya masa pidana dirinya. MK juga membuka adanya calon lain atau pasangan calon baru termasuk memberikan kesempatan bagi John W. Wilil sepanjang memenuhi persyaratan.
Sementara itu, Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen menyatakan mengundurkan diri karena tidak mampu melaksanakan PSU.
Tetapi menurut Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi KPU RI belum menerima secara resmi surat pengunduran diri tersebut. Ia menegaskan ada mekanisme yang harus dilalui. KPU RI, imbuhnya, sudah memberikan arahan agar KPU Yalimo menunggu situasi kondusif di lapangan dengan tetap menyiapkan rancangan tahapan dan anggaran.
"Dari rancangan ini nanti dilakukan koreksi teknis," ujar Raka.
Saat ini, Raka mengatakan KPU Yalimo belum dapat menempati gedung yang terbakar dan menggunakan gedung perwakilan di Wamena. (OL-13)
Baca Juga: Pascapembakaran, Polri Sebut Kabupaten Yalimo belum Kondusif
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Dia menjelaskan pihaknya menyampaikan harapan agar dukungan masyarakat terhadap proses demokrasi ini terus menguat.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Provinsi Babel. Fendi Haryono mengatakan untuk dua pilkada ulang di Pangkalpinang dan Bangka. DPP sudah mengeluarkan rekomendasi.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, personel yang disiagakan terdiri dari 1 SSK Brimob dan 1 SSK Dalmas Samapta.
Mereka yang mengikuti retret pada gelombang kedua ini merupakan pemenang dari hasil pemungutan suara ulang (PSU).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved