Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pascakerusuhan, KPU Pusat Minta KPUD Yalimo Susun Tahapan

Indriyani Astuti
09/7/2021 10:00
Pascakerusuhan, KPU Pusat Minta KPUD Yalimo Susun Tahapan
Ilustrasi(Antara)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan supervisi terkait persiapan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Yalimo, Papua. Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan sudah ada supervisi dari KPU RI kepada KPUD Yalimo untuk mempersiapkan pemungutan suara ulang (PSU) pascakerusuhan yang terjadi.

"KPU menyampaikan langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh KPU Yalimo untuk mempersiapkan PSU sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Evi, di Jakarta, Jumat (9/7).

Ia juga menyampaikan, telah dilakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait kebutuhan anggaran dan jadwak tahapan pelaksanaan PSU. Pasalnya, putusan MK memerintahkan agar pemilihan dilaksanakan 120 setelah putusan yang dibacakan pada 29 Juni 2021.

Baca Juga: MK Putuskan Pilkada Yalimo Diulang

Pilkada Yalimo diikuti oleh dua pasangan calon yakni Erdi Dabi-John W Wilil, dan peserta nomor urut 2, Lakius Peyon-Nahum Mabel. Namun, MK mendiskualifikasi Calon Bupati Yalimo Nomor Urut 1 Erdi Dabi karena tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020.

Erdi terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 311 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ) dan belum memenuhi syarat jeda “masa tunggu” selama 5 (lima) tahun sejak berakhirnya masa pidana dirinya. MK juga membuka adanya calon lain atau pasangan calon baru termasuk memberikan kesempatan bagi John W. Wilil sepanjang memenuhi persyaratan.

Sementara itu, Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen menyatakan mengundurkan diri karena tidak mampu melaksanakan PSU.

Tetapi menurut Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi KPU RI belum menerima secara resmi surat pengunduran diri tersebut. Ia menegaskan ada mekanisme yang harus dilalui. KPU RI, imbuhnya, sudah memberikan arahan agar KPU Yalimo menunggu situasi kondusif di lapangan dengan tetap menyiapkan rancangan tahapan dan anggaran.

"Dari rancangan ini nanti dilakukan koreksi teknis," ujar Raka.

Saat ini, Raka mengatakan KPU Yalimo belum dapat menempati gedung yang terbakar dan menggunakan gedung perwakilan di Wamena. (OL-13)

Baca Juga: Pascapembakaran, Polri Sebut Kabupaten Yalimo belum Kondusif



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya