Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Dewas akan Pantau Perkembangan KPK Usai Putusan MK

Candra Yuri Nuralam
05/5/2021 09:30
Dewas akan Pantau Perkembangan KPK Usai Putusan MK
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatarongan Panggabean (kiri)(ANTARA/M Risyal Hidayat)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu meminta izin Dewan Pengawas (Dewas) untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Dewas bakal memantau perkembangan kinerja KPK usai putusan itu diketuk.

"Tentang apakah KPK akan menjadi lebih kuat dengan dicabutnya tugas Dewas memberikan izin tersebut, tentunya kita lihat dalam pelaksanaannya ke depan, harapannya tentu akan lebih baik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui keterangan tertulis, Rabu (5/5).

Tumpak mengatakan pihaknya tidak akan meminta KPK mengurus izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan lagi mulai saat ini. Dewas tidak bisa membangkang dari putusan MK.

Baca juga: Dewas Nilai Putusan MK akan Buat KPK Makin Galak

"Tentunya kita harus menghormati putusan MK yang sejak diucapkan telah mulai berlaku mulai tadi sore dan selanjutnya Dewas tidak menerbitkan izin sadap, geledah, dan sita lagi," ujar Tumpak.

Tumpak juga mengatakan putusan itu tidak mengartikan Dewas tidak punya kerjaan saat ini. Dewas tetap menjalankan tugas lain yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Tiga tugas lain dari Dewas tetap dilaksanakan secara efektif," tutur Tumpak.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Permohonan yang dikabulkan itu terkait izin kerja KPK yang meliputi penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

MK menilai ketiga kerja Lembaga Antikorupsi itu tidak perlu lagi izin Dewas KPK. Penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang diatur UU KPK hasil revisi harus dinyatakan inkonstitusional.

"Cukup dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas," ujar Hakim MK Aswanto dalam pertimbangannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Mei 2021.

Menurut Aswanto, kewajiban pimpinan KPK untuk mendapatkan izin Dewas dalam melakukan penyadapan merupakan bentuk campur tangan atau intervensi. Dewas bukan aparat penegak hukum. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya