Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu meminta izin Dewan Pengawas (Dewas) untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Dewas bakal memantau perkembangan kinerja KPK usai putusan itu diketuk.
"Tentang apakah KPK akan menjadi lebih kuat dengan dicabutnya tugas Dewas memberikan izin tersebut, tentunya kita lihat dalam pelaksanaannya ke depan, harapannya tentu akan lebih baik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui keterangan tertulis, Rabu (5/5).
Tumpak mengatakan pihaknya tidak akan meminta KPK mengurus izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan lagi mulai saat ini. Dewas tidak bisa membangkang dari putusan MK.
Baca juga: Dewas Nilai Putusan MK akan Buat KPK Makin Galak
"Tentunya kita harus menghormati putusan MK yang sejak diucapkan telah mulai berlaku mulai tadi sore dan selanjutnya Dewas tidak menerbitkan izin sadap, geledah, dan sita lagi," ujar Tumpak.
Tumpak juga mengatakan putusan itu tidak mengartikan Dewas tidak punya kerjaan saat ini. Dewas tetap menjalankan tugas lain yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Tiga tugas lain dari Dewas tetap dilaksanakan secara efektif," tutur Tumpak.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Permohonan yang dikabulkan itu terkait izin kerja KPK yang meliputi penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
MK menilai ketiga kerja Lembaga Antikorupsi itu tidak perlu lagi izin Dewas KPK. Penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang diatur UU KPK hasil revisi harus dinyatakan inkonstitusional.
"Cukup dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas," ujar Hakim MK Aswanto dalam pertimbangannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Mei 2021.
Menurut Aswanto, kewajiban pimpinan KPK untuk mendapatkan izin Dewas dalam melakukan penyadapan merupakan bentuk campur tangan atau intervensi. Dewas bukan aparat penegak hukum. (OL-1)
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved