Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Dewas Nilai Putusan MK akan Buat KPK Makin Galak

Candra Yuri Nuralam
05/5/2021 08:21
Dewas Nilai Putusan MK akan Buat KPK Makin Galak
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris(MI/ADAM DWI )

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tidak perlu izin lagi. Putusan itu diyakini akan membuat kinerja KPK makin galak.

"Dengan tidak adanya keharusan minta izin Dewas, semoga saja bisa meningkatkan kinerja penindakan KPK," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Rabu (5/5).

Syamsuddin mengatakan pihaknya tidak akan menerbitkan surat izin lagi untuk penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.

Baca juga: KPK Bakal Usut Korupsi Angin Prayitno Aji ke TPPU

Lembaga Antikorupsi itu kini bebas untuk bergerak tanpa harus tunggu Dewas.

"Dewas tentu menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat," ujar Syamsuddin.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materiel Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Permohonan yang dikabulkan itu terkait izin kerja KPK yang meliputi penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

MK menilai ketiga kerja Lembaga Antikorupsi itu tidak perlu lagi izin Dewas KPK. Penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang diatur UU KPK hasil revisi harus dinyatakan inkonstitusional.

"Cukup dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas," ujar Hakim MK Aswanto dalam pertimbangannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/5).

Menurut Aswanto, kewajiban pimpinan KPK untuk mendapatkan izin Dewas dalam melakukan penyadapan merupakan bentuk campur tangan atau intervensi. Dewas bukan aparat penegak hukum. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya