Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK Bakal Usut Korupsi Angin Prayitno Aji ke TPPU

Candra Yuri Nuralam
05/5/2021 06:41
KPK Bakal Usut Korupsi Angin Prayitno Aji ke TPPU
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (tengah)(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut semua dosa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji. Kasus rasuah yang menjeratnya bakal diusut sampai ke pencucian uang.

"Apakah kita berhenti di sini? Tentu tidak, karena tindak pidana korupsi harus buktikan suap dan bagian korupsinya sekaligus kita lihat apakah tindak pidana lain yaitu tindak pidana pencucian uang," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/5).

Firli mengatakan pihaknya akan segera memeriksa Angin usai ditahan. Lembaga Antikorupsi juga bakal memanggil saksi lain untuk membongkar rasuah tersebut. Lembaga Antikorupsi juga bakal menghitung ulang duit haram yang sudah diterima Angin. Duit yang sudah dibelanjakan akan dihitung dalam perkara lain.

"Ini bukan panggung terakhir, pertunjukannya belum tuntas. Ini baru awal daripada apa yang sudah ditemukan oleh penyidik," tambahnya.

Angin ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Mereka yakni Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak Dadan Ramdani; dan dua orang konsultan pajak dari PT GMP, Ryan Ahmad Ronas, dan Aulia Imran Maghribi. Lalu, KPK juga menetapkan dua kuasa wajib pajak PT BPI Veronika Lindawati, dan kuasa pajak PT JB Agus Susetyo sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Keenam itu diduga kongkalikong memanipulasi pajak untuk mendapatkan keuntungan sendiri. Angin diduga menyalahgunakan kewenangannya bersama dengan Dadan untuk mengakomodir jumlah kewajiban pajak sesuai dengan keinginan wajib pajak. Kedua orang itu kongkalikong melakukan pemeriksaan pajak yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Angin diduga menerima uang Rp15 Miliar dari PT GMP dalam periode Januari sampai Februari pada 2018. Angin juga diduga terima duit SGD500 ribu dari kesepakatan Rp25 miliar dari PT BPI di pertengahan 2018. Angin juga diduga terima SGD3 juta dari PT JB pada Juli sampai September 2018.

baca juga: Pencucian uang

Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Ryan, Aulia, Veronika dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun di 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya