Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diminta segera memutuskan sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Kabupaten Yalimo, Papua. Sebab, sudah dua tahun belum diputuskan dan pada 16 Juni mendatang masa jabatan bupati dan wakil bupati Yalimo akan berakhir.
"Segara umumkan siapapun pemenangnya karena berlarut-larut akan mengganggu pembangunan di Kabupaten Yalimo. Apalagi tanggal 16 Juni mendatang bupati dan wakil bupati Yalimo akan berakhir," pinta Ketua Front Peduli Pembangunan Yalimo (FPPY) Leo Himan dalam keterangannya melalui whatsapp, Minggu (6/6)
Leo menyayangkan, Pilkada di Kabupaten Yalimo sampai memakan waktu hingga dua tahun belum selesai. Setelah dilaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) hasilnya kembali digugat olah salah satu pasangan calon.
"Jelas ini merugikan masyarakat Kabupaten Yalimo. Kami minta MK putuskan sesuai Hasil dari Lapangan dimana hasil setelah masyarakat memilih tanggal 9 perolehan suara tanggal 9 Desember pasangan (01).ErJohn 47.881 dan psangan (02). Lahum 43.067 putusan MK PSU sudah dilakukan KPU dan hasil perolehan suara sudah terbukti kembali sama seperti pemilihan tanggal 9 Desember (01) ErJohn 47.781 dan paslon 2. Lahum 43.057 dan terjadi pengurangan 100 suara dari nomor urut 1 dan berkurang 10 suara dari nomor urut 2 jadi 110 suara tidak sah," urai Leo
Menurut Leo, sudah terbukti dan PSU sampai 10 x juga hasilnya sama sehingga MK segerah putuskan, kondisi pemerintahan di Kabupaten Yalimo lumpuh total sehingga sangat rawan terjadi konflik, dan kondisi keaman dan pelayanan publik belum bisa berjalan dengan baik.
Pada PSU 5 Mei 2021, jelas Leo, merupakan pembuktian dari hasil pilkada 9 desember 2020 lalu. Sebab perolehan suara semula no urut satu 47.881 dan nomor urut dua 43.067 dan 5 mei 2021 tetap sama yaitu nomor urut satu 47.781 dan nomor urut dua 43.057. "Pemenang nya tetap nomor urut satu, apabila MK salah mengambil keputusan maka berpotensi terjadi konflik di kalangan masyarakat Yalimo. Kami yang tau persis situasi keamanan di daerah," pungkasnya..
Sebagaimana diketahui, rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 belum usai hingga pertengahan 2021 ini. Pasalnya, hasil pilkada digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan melahirkan putusan yang memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) maupun penghitungan surat suara ulang (PSSU) di sejumlah daerah.
Saat KPU sudah menyelengarakan PSU hasilnya kembali digugat. Pada Jumat (21/5), MK menggelar pemeriksaan persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku termohon, keterangan Bawaslu, keterangan pihak terkait, dan pengesahan alat bukti terhadap tujuh permohonan sengketa hasil PSU (enam daerah) dan PSSU (satu daerah).
"Kami akan melaporkan hasil sidang pendahuluan ini kepada rapat permusyawaratan hakim yang akan kami tentukan jadwalnya kemudian," ujar hakim konstitusi Saldi Isra sebelum menutup persidangan, Jumat (21/5).
Saldi mengatakan, jadwal sidang berikutnya akan diumumkan setelah rapat permusyawaratan hakim yang memutus atau menetapkan perkara berlanjut ke proses selanjutnya atau tidak. MK meminta para pihak menunggu informasi atau panggilan untuk hadir di sidang selanjutnya.
Sebelumnya, MK memerintahkan 16 KPU daerah melaksanakan PSU dan satu daerah (Kabupaten Sekadau) menggelar PSSU dalam penyelesaian perselisihan hasil Pilkada 2020. Hingga 5 Mei 2021, sudah 12 daerah yang melaksanakan putusan MK tersebut, terakhir adalah PSU pilbup Yalimo.
Dikutip laman resmi MK, permohonan perselisihan hasil pilbup Yalimo sudah diajukan oleh pasangan calon Lakius Peyon-Nahum Mabel per 17 Mei. Sedangkan lima daerah lainnya masih dalam tahapan pilkada sehingga belum melaksanakan PSU, antara lain pemilihan gubernur (pilgub) Jambi (27 Mei 2021), pilgub Kalimantan Selatan (9 Juni 2021), pemilihan bupati (pilbup) Boven Digoel (7 Juli 2021), pilbup Sabu Raijua (7 Juli 2021), dan pilbup Nabire (14 Juli 2021). (OL-13)
Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang di Yalimo Dituding Ada Kecurangan
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved