Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dalam putusan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Labuhanbatu, Mahkamah memerintahkan KPU Labuhanbatu menggelar PSU di dua tempat pemungutan suara (TPS) yakni TPS 007 dan 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Labuhanbatu Nomor 64 tahun 2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pasca Putusan MK Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Labuhanbatu 2020 tanggal 27 April 2021
sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di dua TPS yaitu 007 dan 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman, dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/6).
Mahkamah memerintahkan KPU Labuhanbatu melaksanakan PSU pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 di dua TPS tersebut dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak diucapkan putusan mahkamah dan melaporkan pada Mahkamah dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak selesainya PSU.
Baca juga: Koalisi Golkar-NasDem Bisa Usung Capres-Cawapres Sendiri
Selain itu, juga memerintahkan KPU untuk melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Labuhanbatu beserta jajarannya dalam pelaksanaan putusan MK.
Pada pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra bahwa terhadap perkara a quo, pemohon yakni pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar mendalikan adanya pemilih yang menggunakan Kartu Keluarga (KK), beralasan menurut hukum.
Adanya fakta hukum penggunaan Kartu Keluarga (KK) sebagai identitas pemilih bagi yang tidak membawa KTP-elektronik serta tidak dapat menunjukkan surat keterangan (Suket), menurut Mahkamah, tidak dapat dibenarkan. Karena, jika KK djadikan sebagai salah satu dasar dalam membuktikan identitas di pemih, sangat besar kemungkinan terjadi kesalahan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, jika dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan dan seluruh surat suara yang terpakai digunakan dan seluruh pemilih menggunakan suaranya untuk memilih, perolehan suara Pemohon dapat melampaui perolehan suara Pihak Terkait.
"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, karena pemungutan suara ulang secara signfikan dapat memengaruti perolehan suara yang dapat berpengaruh perolehan suara pasangan calon, maka demi mendapatkan hasil perolehan suara yang murni yang dapat dipertanggungawabkan Mahkamah memandang perlu untuk dilakukan PSU di TPS 007 dan 009," ujarnya. (OL-4)
POLDA Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan kesiapan dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada tahun 2024, di Kabupaten Barito Utara berjalan aman, nyaman dan kondusif.
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan anggaran untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Papua 2024 belum sepenuhnya cair.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Daerah yang menggelar PSU besok adalah Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan diskusi khusus dengan MK untuk membahasPSU berulang
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved