Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

MK Perintahkan Labuhanbatu Kembali PSU di 2 TPS

Indriyani Astuti
03/6/2021 13:53
MK Perintahkan Labuhanbatu Kembali PSU di 2 TPS
Sidang gugatan sengketa hasil pilkada labuhan batu(MI / ADAM DWI.)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Dalam putusan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Labuhanbatu, Mahkamah memerintahkan KPU Labuhanbatu menggelar PSU di dua tempat pemungutan suara (TPS) yakni TPS 007 dan 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Labuhanbatu Nomor 64 tahun 2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pasca Putusan MK Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Labuhanbatu 2020 tanggal 27 April 2021

sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di dua TPS yaitu 007 dan 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman, dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/6).

Mahkamah memerintahkan KPU Labuhanbatu melaksanakan PSU pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 di dua TPS tersebut dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak diucapkan putusan mahkamah dan melaporkan pada Mahkamah dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak selesainya PSU.

Baca juga: Koalisi Golkar-NasDem Bisa Usung Capres-Cawapres Sendiri

Selain itu, juga memerintahkan KPU untuk melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Labuhanbatu beserta jajarannya dalam pelaksanaan putusan MK.

Pada pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra bahwa terhadap perkara a quo, pemohon yakni pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar mendalikan adanya pemilih yang menggunakan Kartu Keluarga (KK), beralasan menurut hukum.

Adanya fakta hukum penggunaan Kartu Keluarga (KK) sebagai identitas pemilih bagi yang tidak membawa KTP-elektronik serta tidak dapat menunjukkan surat keterangan (Suket), menurut Mahkamah, tidak dapat dibenarkan. Karena, jika KK djadikan sebagai salah satu dasar dalam membuktikan identitas di pemih, sangat besar kemungkinan terjadi kesalahan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, jika dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan dan seluruh surat suara yang terpakai digunakan dan seluruh pemilih menggunakan suaranya untuk memilih, perolehan suara Pemohon dapat melampaui perolehan suara Pihak Terkait.

"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, karena pemungutan suara ulang secara signfikan dapat memengaruti perolehan suara yang dapat berpengaruh perolehan suara pasangan calon, maka demi mendapatkan hasil perolehan suara yang murni yang dapat dipertanggungawabkan Mahkamah memandang perlu untuk dilakukan PSU di TPS 007 dan 009," ujarnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya