Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dalam putusan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Labuhanbatu, Mahkamah memerintahkan KPU Labuhanbatu menggelar PSU di dua tempat pemungutan suara (TPS) yakni TPS 007 dan 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Labuhanbatu Nomor 64 tahun 2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pasca Putusan MK Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Labuhanbatu 2020 tanggal 27 April 2021
sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di dua TPS yaitu 007 dan 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman, dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/6).
Mahkamah memerintahkan KPU Labuhanbatu melaksanakan PSU pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 di dua TPS tersebut dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak diucapkan putusan mahkamah dan melaporkan pada Mahkamah dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak selesainya PSU.
Baca juga: Koalisi Golkar-NasDem Bisa Usung Capres-Cawapres Sendiri
Selain itu, juga memerintahkan KPU untuk melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Labuhanbatu beserta jajarannya dalam pelaksanaan putusan MK.
Pada pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra bahwa terhadap perkara a quo, pemohon yakni pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar mendalikan adanya pemilih yang menggunakan Kartu Keluarga (KK), beralasan menurut hukum.
Adanya fakta hukum penggunaan Kartu Keluarga (KK) sebagai identitas pemilih bagi yang tidak membawa KTP-elektronik serta tidak dapat menunjukkan surat keterangan (Suket), menurut Mahkamah, tidak dapat dibenarkan. Karena, jika KK djadikan sebagai salah satu dasar dalam membuktikan identitas di pemih, sangat besar kemungkinan terjadi kesalahan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, jika dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan dan seluruh surat suara yang terpakai digunakan dan seluruh pemilih menggunakan suaranya untuk memilih, perolehan suara Pemohon dapat melampaui perolehan suara Pihak Terkait.
"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, karena pemungutan suara ulang secara signfikan dapat memengaruti perolehan suara yang dapat berpengaruh perolehan suara pasangan calon, maka demi mendapatkan hasil perolehan suara yang murni yang dapat dipertanggungawabkan Mahkamah memandang perlu untuk dilakukan PSU di TPS 007 dan 009," ujarnya. (OL-4)
Awalnya Bawaslu menerima sembilan laporan kegiatan pemungutan suara bermasalah.
PSU adalah bentuk tanggung jawab penyelenggara Pemilu terkait hal-hal yang keliru atau secara regulasi dilanggar
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan hitung ulang di TPS 14 Kelurahan Panjunan dan PSU di TPS 62 Pegambiran di Kota Cirebon
Bawaslu RI memandang perlu dilakukan pengawasan pada pelaksanaan PSU agar hasilnya tidak meninggalkan berbagai catatan
Dugaan pemilih ganda itu karena terindikasi memiliki dua nomor induk kependudukan
Ade Sugianto menyatakan taat hukum dan menerima keputusan MK mendiskualifikasi dirinya.
Menurut Satgas Penanganan Covid-19, hingga pekan ini jumlah kasus positif sudah menyentuh angka 200 ribu, atau sebanyak 196.989 orang dinyatakan positif terinfeksi oleh virus korona.
Larangan dan pembatasan di Pilkada 2020 menurunkan risiko penularan covid-19 hingga 75%.
Perlu pengaturan lebih eksplisit tentang kedatangan pemilih pada hari pemilihan dan setting protokol covid di luar TPS serta manajemennya
Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, tidak kurang dari 243 bapaslon ditemukan melanggar. Jumlah itu mencakup sepertiga dari total 735 bapaslon.
Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada sembilan perbedaan dalam pemungutan suara di Pilkada 2020
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved