Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI). Menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena ketua umum dari organisasi KSBSI yakni Prof. Mochtar Pakpahan meninggal dunia setelah mengajukan permohonan a quo.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan perkara Nomor 109/PUU-XVIII/2020 yang dihadiri sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/6).
Karena permohonan tidak memiliki kedudukan hukum, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan tersebut. Dalam pertimbangan Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Suhartoyo, yang berwenang mengajukan permohonan pengujian UU ke MK, atas nama organisasi secara absolut adalah ketua umum.
Mahkamah, ujarnya, telah meminta penjelasan kepada kuasa hukum mengenai meninggalnya Prof. Mochtar Pakpahan selaku Ketua Umum KSBSI yang mewakili pemohon dalam persidangan. Lalu, kuasa hukum pemohon menerangkan nama Vindra Whindalis sebagai Sekretaris Jenderal organisasi menggantikan pemohon.
Mahkamah menemukan fakta, ujar Suhartoyo, pada organisasi itu yang tercantum sebagai Sekretaris Jenderal adalah Bambang Hermanto, sehingga Mahkamah tidak dapat menemukan alat bukti lain yang membuktikan memang benar Vindra Whindalis merupakan Sekretaris Jenderal KSBSI periode 2018-2022.
"Seandainya benar Vindra Whindalis mewakili Sekretaris Jenderal hanya bertindak untuk atas nama organsiasi terbatas terkait administrasi organisasi. Permohonan KSBSI tidak diwakili oleh pihak yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum. Mahkamah berpendapat pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a quo," ujar Suhartoyo.
Baca juga: Besok, MK Bacakan Ketetapan Pengujian UU Cipta Kerja
KSBSI mengajukan permohonan pengujian Pasal 81 angka 15, Pasal 81 angka 18, Pasal 81 angka 19, Pasal 81 angka 26, Pasal 81 angka 27, Pasal 81 angka 37, Pasal 151 dan penjelasan Pasal 81 angka 42, Pasal 1541 ayat 1 dan ayat 2, UU 11/2020 terhadap UUD 1945. Sementara itu, permohonan uji materil UU Cipta Kerja lain yakni perkara Nomor No.9/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh Herman Dambea, warga negara Indonesia, dinyatakan ditarik oleh pemohon pada 9 Juni 2021.
"Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon, menyatakan permohonan 9/PUU-XIX/2021 mengenai permohonan penguian UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 ditarik kembali, menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," ucap Hakim Konstitusi Anwar Usman.(OL-5)
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
Beberapa unsur kelompok masyarakat yang terlibat pada peringatan HUT Bhayangkara ke-79 adalah kalangan buruh. Mereka turut mengikuti defile bersama,
Kepastian berusaha dan iklim yang kondusif menjadi pertimbangan utama bagi investor dalam memilih negara tujuan penanaman modal.
Komite itu memberikan posisi penting bagi pekerja agar bisa memberi masukan kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Pemerintah bisa mengatur platform ekonomi digital sehingga menjadikan 6 juta pengemudi online di Indonesia menjadi pekerja dengan perlindungan yang melekat.
Beberapa pasal di dalam PP 28/2024 memang wajar perlu disempurnakan, bahkan jika memungkinkan dibatalkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved