Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI). Menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena ketua umum dari organisasi KSBSI yakni Prof. Mochtar Pakpahan meninggal dunia setelah mengajukan permohonan a quo.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan perkara Nomor 109/PUU-XVIII/2020 yang dihadiri sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/6).
Karena permohonan tidak memiliki kedudukan hukum, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan tersebut. Dalam pertimbangan Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Suhartoyo, yang berwenang mengajukan permohonan pengujian UU ke MK, atas nama organisasi secara absolut adalah ketua umum.
Mahkamah, ujarnya, telah meminta penjelasan kepada kuasa hukum mengenai meninggalnya Prof. Mochtar Pakpahan selaku Ketua Umum KSBSI yang mewakili pemohon dalam persidangan. Lalu, kuasa hukum pemohon menerangkan nama Vindra Whindalis sebagai Sekretaris Jenderal organisasi menggantikan pemohon.
Mahkamah menemukan fakta, ujar Suhartoyo, pada organisasi itu yang tercantum sebagai Sekretaris Jenderal adalah Bambang Hermanto, sehingga Mahkamah tidak dapat menemukan alat bukti lain yang membuktikan memang benar Vindra Whindalis merupakan Sekretaris Jenderal KSBSI periode 2018-2022.
"Seandainya benar Vindra Whindalis mewakili Sekretaris Jenderal hanya bertindak untuk atas nama organsiasi terbatas terkait administrasi organisasi. Permohonan KSBSI tidak diwakili oleh pihak yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum. Mahkamah berpendapat pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a quo," ujar Suhartoyo.
Baca juga: Besok, MK Bacakan Ketetapan Pengujian UU Cipta Kerja
KSBSI mengajukan permohonan pengujian Pasal 81 angka 15, Pasal 81 angka 18, Pasal 81 angka 19, Pasal 81 angka 26, Pasal 81 angka 27, Pasal 81 angka 37, Pasal 151 dan penjelasan Pasal 81 angka 42, Pasal 1541 ayat 1 dan ayat 2, UU 11/2020 terhadap UUD 1945. Sementara itu, permohonan uji materil UU Cipta Kerja lain yakni perkara Nomor No.9/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh Herman Dambea, warga negara Indonesia, dinyatakan ditarik oleh pemohon pada 9 Juni 2021.
"Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon, menyatakan permohonan 9/PUU-XIX/2021 mengenai permohonan penguian UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 ditarik kembali, menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," ucap Hakim Konstitusi Anwar Usman.(OL-5)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
KSPSI bersama sekitar 100 Federasi dan konfederasi lainnya, lanjut Jumhur, sudah membuat draft untuk didialogkan dengan pemerintah, DPR, dan pengusaha.
Tuntutan utama buruh adalah agar Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution menaikan UMP dan UMK se-Sumut sebesar 10,5 persen.
Ia juga mengingatkan bahwa tanpa penanggung jawab yang jelas, aksi tersebut rawan menjadi anarkis dan berpotensi menciptakan kerusuhan.
Pemerintah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk audit terbuka terhadap seluruh program K3 yang berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri perburuhan yang pertama usai kemerdekaan adalah sosok perempuan pejuang yaitu SK Trimurti yang diangkat pada tahun 1947-1949
Ia pun membandingkan dengan upah buruh outsourcing atau tenaga kerja kontrak di Jakarta yang hanya menerima nominal minimum tertinggi Rp5,2 juta per bulan atau sekitar Rp170 ribu per hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved