Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI). Menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena ketua umum dari organisasi KSBSI yakni Prof. Mochtar Pakpahan meninggal dunia setelah mengajukan permohonan a quo.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan perkara Nomor 109/PUU-XVIII/2020 yang dihadiri sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/6).
Karena permohonan tidak memiliki kedudukan hukum, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan tersebut. Dalam pertimbangan Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Suhartoyo, yang berwenang mengajukan permohonan pengujian UU ke MK, atas nama organisasi secara absolut adalah ketua umum.
Mahkamah, ujarnya, telah meminta penjelasan kepada kuasa hukum mengenai meninggalnya Prof. Mochtar Pakpahan selaku Ketua Umum KSBSI yang mewakili pemohon dalam persidangan. Lalu, kuasa hukum pemohon menerangkan nama Vindra Whindalis sebagai Sekretaris Jenderal organisasi menggantikan pemohon.
Mahkamah menemukan fakta, ujar Suhartoyo, pada organisasi itu yang tercantum sebagai Sekretaris Jenderal adalah Bambang Hermanto, sehingga Mahkamah tidak dapat menemukan alat bukti lain yang membuktikan memang benar Vindra Whindalis merupakan Sekretaris Jenderal KSBSI periode 2018-2022.
"Seandainya benar Vindra Whindalis mewakili Sekretaris Jenderal hanya bertindak untuk atas nama organsiasi terbatas terkait administrasi organisasi. Permohonan KSBSI tidak diwakili oleh pihak yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum. Mahkamah berpendapat pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a quo," ujar Suhartoyo.
Baca juga: Besok, MK Bacakan Ketetapan Pengujian UU Cipta Kerja
KSBSI mengajukan permohonan pengujian Pasal 81 angka 15, Pasal 81 angka 18, Pasal 81 angka 19, Pasal 81 angka 26, Pasal 81 angka 27, Pasal 81 angka 37, Pasal 151 dan penjelasan Pasal 81 angka 42, Pasal 1541 ayat 1 dan ayat 2, UU 11/2020 terhadap UUD 1945. Sementara itu, permohonan uji materil UU Cipta Kerja lain yakni perkara Nomor No.9/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh Herman Dambea, warga negara Indonesia, dinyatakan ditarik oleh pemohon pada 9 Juni 2021.
"Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon, menyatakan permohonan 9/PUU-XIX/2021 mengenai permohonan penguian UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 ditarik kembali, menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," ucap Hakim Konstitusi Anwar Usman.(OL-5)
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang telah ditetapkan.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
RIBUAN buruh melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta, hari ini. Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved