Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI). Menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena ketua umum dari organisasi KSBSI yakni Prof. Mochtar Pakpahan meninggal dunia setelah mengajukan permohonan a quo.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan perkara Nomor 109/PUU-XVIII/2020 yang dihadiri sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/6).
Karena permohonan tidak memiliki kedudukan hukum, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan tersebut. Dalam pertimbangan Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Suhartoyo, yang berwenang mengajukan permohonan pengujian UU ke MK, atas nama organisasi secara absolut adalah ketua umum.
Mahkamah, ujarnya, telah meminta penjelasan kepada kuasa hukum mengenai meninggalnya Prof. Mochtar Pakpahan selaku Ketua Umum KSBSI yang mewakili pemohon dalam persidangan. Lalu, kuasa hukum pemohon menerangkan nama Vindra Whindalis sebagai Sekretaris Jenderal organisasi menggantikan pemohon.
Mahkamah menemukan fakta, ujar Suhartoyo, pada organisasi itu yang tercantum sebagai Sekretaris Jenderal adalah Bambang Hermanto, sehingga Mahkamah tidak dapat menemukan alat bukti lain yang membuktikan memang benar Vindra Whindalis merupakan Sekretaris Jenderal KSBSI periode 2018-2022.
"Seandainya benar Vindra Whindalis mewakili Sekretaris Jenderal hanya bertindak untuk atas nama organsiasi terbatas terkait administrasi organisasi. Permohonan KSBSI tidak diwakili oleh pihak yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum. Mahkamah berpendapat pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a quo," ujar Suhartoyo.
Baca juga: Besok, MK Bacakan Ketetapan Pengujian UU Cipta Kerja
KSBSI mengajukan permohonan pengujian Pasal 81 angka 15, Pasal 81 angka 18, Pasal 81 angka 19, Pasal 81 angka 26, Pasal 81 angka 27, Pasal 81 angka 37, Pasal 151 dan penjelasan Pasal 81 angka 42, Pasal 1541 ayat 1 dan ayat 2, UU 11/2020 terhadap UUD 1945. Sementara itu, permohonan uji materil UU Cipta Kerja lain yakni perkara Nomor No.9/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh Herman Dambea, warga negara Indonesia, dinyatakan ditarik oleh pemohon pada 9 Juni 2021.
"Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon, menyatakan permohonan 9/PUU-XIX/2021 mengenai permohonan penguian UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 ditarik kembali, menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," ucap Hakim Konstitusi Anwar Usman.(OL-5)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat menyatakan dukungan terhadap wacana kenaikan batas defisit anggaran negara dari 3% menjadi 4% dari PDB.
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved