Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

MK Tunda Sidang Uji Formil UU MK

Indriyani Astuti
15/6/2021 14:45
MK Tunda Sidang Uji Formil UU MK
Ketua MK Anwar Usman (tengah) memimpin sidang pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, Selasa (15/6).(MI/ADAM DWI)

PENGUJIAN formil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) ditunda. Pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah, Selasa (15/6), majelis memutuskan menunda sidang perkara Nomor 90/PUU-XVIII/2020 dan Nomor 100/PUU-XVIII/2020 itu, karena baik DPR dan pemerintah belum siap memberikan keterangan.

“Untuk itu sidang hari ini tidak bisa dilaksanakan sehingga ditunda hingga Selasa, 6 Juli 2021 pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden atau Kuasa Pemerintah,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta.

Dalam surat yang diterima kepaniteraan MK, terang Hakim Konstitusi Anwar Usman, DPR berhalangan hadir karena memiliki agenda yang sama sehingga meminta penundaan waktu sidang. Senada dengan pemerintah juga meminta penundaan sidang karena memerlukan waktu untuk berkoordinasi dengan berbagai instansi sehubungan dengan materi persidangan.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menambahkan bahwa Mahkamah akan memutus perkara pengujian formil UU MK, setelah 60 hari kerja sejak pemerintah dan DPR memberikan keterangan.

Permohonan pengujian formil UU MK Nomor 90 diajukan oleh Allan Fatchan GW yang berprofesi sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII). Kemudian, perkara Nomor 100/PUU-XVIII/2020 dimohonkan oleh Violla Reinida Hafidz (pemohon I), M Ihsan Mualana (pemohon II), Rahmah Mutiara (pemohon III), Korneles Materay (pemohon IV), Beni Kurnia Ilahi (pemohon V), Giri Ahmad Taufik (pemohon VI), dan Putra Perdana Ahmad Saifulloh (pemohon VII).

Para pemohon mendalilkan Pasal 15 ayat (2) huruf d, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1) huruf d, Pasal 26 ayat (1) huruf b, dan Pasal 87 huruf b UU MK bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 24 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945. 

Pemohon berpandangan bahwa proses pembentukan UU MK secara formil telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan terkait tata cara pembentukan undang-undang yang diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) sebagai undang-undang pelaksana dari ketentuan Pasal 22A UUD 1945. 

Pemohon menilai ketentuan yang ada pada Pasal 15 ayat (2) huruf d terkait perubahan kriteria usia dengan menambah dari usia 47 tahun menjadi usia 55 tahun tersebut tidak memiliki urgensi yang nyata. Bahkan menurut pemohon, hal tersebut bertentangan dengan putusan MK Nomor 7/PUU-XI/2013 sehingga pembentuk undang-undang justru telah melanggar hak warga negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum atas ketentuan norma ini.

Sementara itu, pemohon perkara Nomor 100/PUU-XVIII/2020 mendalilkan Pasal 15 ayat (2) huruf d dan huruf h, Pasal 18 ayat (1), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 23 ayat (1). Pasal 59 ayat (2), dan Pasal 87 UU MK bertentangan dengan UUD 1945. Para Pemohon mengatakan pembentuk undang-undang telah melakukan penyelundupan hukum dengan dalih menindaklanjuti putusan MK. 

Menurut para pemohon, revisi UU MK tidak memenuhi syarat carry over karena pembentuk undang-undang melanggar asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Menurut pemohon, revisi UU MK juga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan hanya merupakan formalitas belaka. 

Proses pembahasan revisi UU MK, lanjut pemohon, dilakukan secara tertutup dengan tidak melibatkan publik. Selain itu, revisi UU MK berdasar hukum undang-undang yang invalid. 

Dalam kaitan pengujian materi, para pemohon mempersoalkan limitasi latar belakang calon hakim usulan Mahkamah Agung dalam Pasal 15 ayat (2) huruf h UU MK dan kedudukan calon hakim konstitusi sebagai representasi internal lembaga pengusul. Para pemohon juga mendalilkan penafsiran konstitusional terhadap sistem rekrutmen hakim konstitusi dalam Pasal 19 UU MK beserta Penjelasannya dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU MK. 

Ditambah pula para pemohon mempersoalkan penafsiran konstitusional usia minimal menjadi hakim konstitusi dan masa bakti hakim konstitusi. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya