Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan, Ahmad Nurhadi mengingatkan MK agar berhati-hati saat memutus perkara batas usia capres dan cawapres.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dinilai akan merusak sendi hukum Indonesia jika mengabulkan perkara uji materi syarat usia bagi calon presiden dan wakil presiden pada Senin (16/10).
KETUA Umum Relawan Pro-Jokowi (Ketum Projo) Budi Arie memberikan sinyal tidak mengumumkan deklarasi calon wakil presiden (cawapres) pada rapat kerja nasional (rakernas).
Hinca Panjaitan mengungkapkan keputusan MK harus dibacakan pelan-pelan, karena penafsirannya akan beragam, karena sangat berdekatan dengan masa pendaftaran bakal capres-cawapres
MK tidak bisa menentukan batas usia capres dan cawapres yang akan ikut kontestasi pilpres. Sebab penentuan batas usia capres dan cawapres ada di lembaga legislatif yang membuat UU.
Penggiat Pemilu sekaligus mantan anggota Bawaslu RI, Wahidah Suaib menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) ikonsistensi dalam mengatur syarat usia capres-cawapres
DEPUTI Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tetap dapat menjaga derajatnya dan kualitas demokrasi dalam memutuskan uji materi pasal di UU Pemilu
Ketua Bidang Humas DPP PKS Ahmad Mabruri mengibaratkan sikap KPU seperti wasit dalam permainan sepak bola.
MK dinilai bakal menciptakan kekacauan hukum jika mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres. Keputusan MK dianggap berkaitan dengan konflik kepentingan terhadap Presiden Jokowi
PENGUBAHAN syarat usia capres dan cawapres dinilai bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Sebab, hal itu tak diatur UUD 1945 yang menjadi dasar proses hukum di MK.
Di hadapan hakim MK, Lima organisasi profesi medis dan kesehatan menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) cacat formil.
KPU menyatakan sudah membicarakan rencana revisi syarat usia calon presiden dan wakil presiden dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 adalah 40 tahun.
KPU dinilai mengakomodir kepentingan partai politik karena tebang pilih dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menkopolhukam Mahfud MD meminta seluruh pihak untuk tidak berspekulasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi
Ketua Tim Hukum Merah Putih Suhadi berpandangan upaya gugatan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dimaksudkan untuk mengembalikan syarat-syarat pada ketentuan awal.
KOORDINATOR Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mendesak seluruh hakim MK untuk mengundurkan diri dari persidangan uji materiel batas usia capres-cawapres 2024.
Mahakmah Konstitusi (MK) sebagai 'penjaga gawang' pemilihan umum (pemilu) diminta konsisten mengawal keadilan dalam proses demokrasi itu.
Pakar hukum tata negara Universitas Sriwijaya Febrian mengatakan kewenangan yang dimiliki MK harus berjalan normal dan netral serta jangan mengedepankan persoalan politiknya.
Saat ini, KPU masih masih menunggu proses pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang diharapkan rampung dalam satu atau dua hari ke depan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved