Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dinilai bakal menciptakan kekacauan hukum jika mengabulkan gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Keputusan MK dianggap berkaitan dengan konflik kepentingan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pada akhirnya MK menjadi Mahkamah Keluarga," ujar aktivis 98, Firman Tendry, dalam diskusi bertajuk Darurat: MK, Hukum, dan Demokrasi Penghianatan Terhadap Cita-cita Reformasi, di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (12/10).
Firman menyoroti posisi Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar dari Presiden Joko Widodo. Sedangkan gugatan batas usia ini diduga untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Baca juga: Tak Diatur UUD 1945, Pengubahan Syarat Usia Capres-Cawapres bukan Kewenangan MK
"Keponakannya ikut pilpres ubah dong undang-undangnya, jadi kesan itu muncul," jelasnya.
Ia mengumpamakan persoalan ini dengan aturan dosis obat. Ia menekankan sudah ada aturan untuk mengatur dosis obat berdasarkan jenis usia.
Baca juga: KPU Tegaskan Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres 40 Tahun
Untuk itu, aturan paling rendah 40 tahun menjadi capres dan cawapres sudah disesuaikan dengan kondisi calon pemimpin Indonesia. Ia justru khawatir apabila usia yang lebih muda menjadi pemimpin.
"Sama aja memberikan Gibran obat yang kelewat (dosis), Kalau nanti Gibran pingsan jangan salahkan dia," jelasnya.
Ia menyarankan apabila kebijakan batas usia capres cawapres dikabulkan lebih baik diperuntukan untuk Pilpres 2029. Sehingga tidak menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Kalau pada akhirnya Gibran masuk cawapres. Maka siapa pun yang dipasangkan dengan Gibran jangan kita pilih," pungkasnya. (MGN/Z-7)
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
THE Asian Network for Free Elections (Anfrel) merilis laporan mengenai pengamatan ahli terkait penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024 di Indonesia.
KUBU pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) mengapresiasi putusan DKPP soal Ketua KPU.
PENGGUGAT uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Almas Tsaqibirru dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pencabutan uji konstitusionalitas batas usia capres-cawapres.
MICHAEL Sinaga, wartawan Sentana, membuka sejumlah kejanggalan yang ditemui di lapangan terkait persoalan ijazah Jokowi.
Terdapat kejanggalan dalam penelusuran arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak ditemukan di Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kritik sarat makna simbolik.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved