Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
PENGUBAHAN syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dinilai bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Sebab, hal itu tak diatur UUD 1945 yang menjadi dasar proses hukum di MK.
"UUD 1945 tidak mengatur soal angka-angka atau syarat usia sebuah jabatan publik. Berbagai jenis jabatan publik di pemerintahan, persyaratan usianya diatur dalam undang-undang," ujar Direktur Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PUSHAN), Oce Madril dalam keterangan yang dikutip Kamis (12/10).
Menurut dia, pemahaman itu mesti diresapi betul oleh Hakim Konstitusi. Apalagi, MK segera memutus gugatan terkait batas usia capres-cawapres.
Baca juga: KPU Minta Bantuan Menkes Tunjuk RS untuk Tes Kesehatan Capres-Cawapres
"UUD 1945 telah mengatur dalam Pasal 6 ayat (2) bahwa syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang," Ujar Oce Madril.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, telah mengatur persyaratan Capres/Cawapres. Dalam Pasal 169 ditentukan bahwa salah satu syarat Capres/Cawapres adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
Baca juga: KPU Siapkan Rencana Revisi Syarat Usia Capres Cawapres Sebelum Diputuskan MK
Menurut Oce, hal itu telah menjelaskan gamblang syarat usia yang ditentukan oleh UU Pemilu. Undang-Undang itu merupakan peraturan delegasi dari Pasal 6 UUD 1945.
Oce juga mengingatkan terkait isu konstitusionalitas persyaratan usia minimum bagi seseorang untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik. Menurut dia, hal itu merupakan kebijakan hukum terbuka (opened legal policy).
"Artinya, penentuan mengenai persyaratan usia minimum bagi pejabat publik merupakan kewenangan sepenuhnya dari pembentuk undang-undang, DPR dan pemerintah, bukan kewenangan MK," ujar Oce.
Oce mengatakan jika MK nekat mengubah syarat ini, maka hal itu melanggar prinsip open legal policy yang ditegaskan dalam berbagai putusan MK.
"Bahkan lebih jauh, hal tersebut dapat dikatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 yang telah memerintahkan agar syarat Capres/Cawapres diatur dalam UU Pemilu," kata dia. (MGN/Z-7)
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
THE Asian Network for Free Elections (Anfrel) merilis laporan mengenai pengamatan ahli terkait penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024 di Indonesia.
KUBU pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) mengapresiasi putusan DKPP soal Ketua KPU.
PENGGUGAT uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Almas Tsaqibirru dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pencabutan uji konstitusionalitas batas usia capres-cawapres.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
MK juga mengusulkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
MK mengatakan pemisahan pemilu nasional dan lokal penting dilakukan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih.
Ia mengatakan putusan MK tentang pemisahan Pemilu bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali.
Situasi geopolitik dalam beberapa bulan terakhir berdampak signifikan pada berbagai bidang kehidupan.
Amanah konstitusi UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta ikut mewujudkan perdamaian dunia harus direalisasikan dalam menyikapi konflik dunia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved