Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
PENGUBAHAN syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dinilai bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Sebab, hal itu tak diatur UUD 1945 yang menjadi dasar proses hukum di MK.
"UUD 1945 tidak mengatur soal angka-angka atau syarat usia sebuah jabatan publik. Berbagai jenis jabatan publik di pemerintahan, persyaratan usianya diatur dalam undang-undang," ujar Direktur Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PUSHAN), Oce Madril dalam keterangan yang dikutip Kamis (12/10).
Menurut dia, pemahaman itu mesti diresapi betul oleh Hakim Konstitusi. Apalagi, MK segera memutus gugatan terkait batas usia capres-cawapres.
Baca juga: KPU Minta Bantuan Menkes Tunjuk RS untuk Tes Kesehatan Capres-Cawapres
"UUD 1945 telah mengatur dalam Pasal 6 ayat (2) bahwa syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang," Ujar Oce Madril.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, telah mengatur persyaratan Capres/Cawapres. Dalam Pasal 169 ditentukan bahwa salah satu syarat Capres/Cawapres adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
Baca juga: KPU Siapkan Rencana Revisi Syarat Usia Capres Cawapres Sebelum Diputuskan MK
Menurut Oce, hal itu telah menjelaskan gamblang syarat usia yang ditentukan oleh UU Pemilu. Undang-Undang itu merupakan peraturan delegasi dari Pasal 6 UUD 1945.
Oce juga mengingatkan terkait isu konstitusionalitas persyaratan usia minimum bagi seseorang untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik. Menurut dia, hal itu merupakan kebijakan hukum terbuka (opened legal policy).
"Artinya, penentuan mengenai persyaratan usia minimum bagi pejabat publik merupakan kewenangan sepenuhnya dari pembentuk undang-undang, DPR dan pemerintah, bukan kewenangan MK," ujar Oce.
Oce mengatakan jika MK nekat mengubah syarat ini, maka hal itu melanggar prinsip open legal policy yang ditegaskan dalam berbagai putusan MK.
"Bahkan lebih jauh, hal tersebut dapat dikatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 yang telah memerintahkan agar syarat Capres/Cawapres diatur dalam UU Pemilu," kata dia. (MGN/Z-7)
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
Kali ini, pengugat syarat minmal usia capres-cawapres di UU Pemilu adalah seorang jaksa sekaligus pengamat hukum tata negara UGM.
PARTAI NasDem menyayangkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak sampai memberhentikan Anwar Usman dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
EKS Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebut ada upaya politisasi dan pembunuhan karakter terhadapnya.
Setelah menikahi adik Presiden Joko Widodo pada 2022 lalu, sejumlah pihak ramai meminta Anwar Usman mundur dari jabatannya demi menghindari konflik kepentingan.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Ketua DPD Sebut Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun Ini Spesial, Ini Alasannya
KETUA PP Muhammadiyah Anwar Abbas menegaskan Indonesia harus tetap tegak menaati UUD 1945 untuk melawan praktik penjajahan terkait rencana Israel mendirikan negara yahudi di Tepi Barat
Try Sutrisno menyebut kaji ulang terhadap UUD 1945 merupakan kebutuhan mutlak jika Indonesia ingin tetap eksis dan mencapai cita-cita luhur Indonesia Emas 2045
Segala perubahan terkait KPU dan Bawaslu harus berdasarkan pada Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved