Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Putusan Nomor 133/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/9).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya bahwa para pemohon, yakni Leon Maulana Mirza Pasha (advokat) dan Zidane Azharian Kemalpasha (mahasiswa), memang telah menguraikan kualifikasi sebagai warga negara yang dijamin UUD 1945. Namun, keduanya tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional akibat berlakunya pasal yang diuji.
“Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki anggapan kerugian akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan. Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo,” ucap Enny saat membacakan pertimbangan putusan.
Enny menjelaskan, meskipun MK berwenang memeriksa permohonan tersebut, syarat kedudukan hukum pemohon tetap harus terpenuhi.
“Meskipun Mahkamah berwenang dalam mengadili permohonan, namun karena para Pemohon perkara tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan para Pemohon lebih lanjut,” tegasnya.
Sebelumnya, para pemohon mendalilkan bahwa ketentuan pendidikan minimal Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat bagi calon anggota Polri tidak sesuai dengan tuntutan profesionalisme kepolisian di era modern.
Mereka menilai fungsi kepolisian tidak hanya bersifat fisik dan administratif, tetapi juga membutuhkan penguasaan ilmu hukum, kriminologi, psikologi, sosiologi, teknologi informasi, hingga komunikasi publik.
“Sejatinya tamatan SMA tidak buruk, tetapi masih belum matang untuk mengemban tugas berat. Pendidikan saat SMA hanya berfokus pada kewarganegaraan, lembaga negara, dan budi pekerti. Belum mempelajari lebih dalam soal perbandingan hukum, hak konstitusional, analisis delik pidana, dan sebagainya,” demikian argumentasi Pemohon yang dibacakan dalam sidang.
Para pemohon juga berpendapat bahwa aparat kepolisian sebagai penegak hukum seharusnya memiliki standar akademik setara dengan penegak hukum lainnya.
Jika pasal a quo tetap dipertahankan, mereka menilai hal itu bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan peran kepolisian sebagai alat negara penegak hukum yang melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menjaga ketertiban umum.
Dengan putusan ini, MK menegaskan pendidikan minimal calon anggota Polri tetap ditetapkan pada tingkat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Kepolisian. (Dev/M-3)
Pemerintah meluncurkan program SMK Go Global untuk menyiapkan 500.000 pekerja migran Indonesia (PMI) dari lulusan SMA/SMK agar dapat bekerja di luar negeri dengan standar internasional.
Rektor Suharyadi menyampaikan semester genap ini permulaan bernuansa semangat bagi mahasiswa UNDIRA
Imam aktif bekerja di sektor keberlanjutan sebagai Sustainability & Communication Specialist di industri daur ulang sampah plastik.
Kegiatan ini dilaksanakan guna menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab sosial mahasiswa Indonesia bukan hanya di Tiongkok melainkan pula di tanah air.
Institusi pendidikan tidak boleh sekadar menjadi penonton di tengah dinamika dunia yang bergerak cepat.
Bank Woori Saudara melalui Kantor Cabang Subang menggelar kegiatan edukasi keuangan bagi mahasiswa Universitas Mandiri Subang pada Februari 2026.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved