Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Putusan Nomor 133/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/9).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya bahwa para pemohon, yakni Leon Maulana Mirza Pasha (advokat) dan Zidane Azharian Kemalpasha (mahasiswa), memang telah menguraikan kualifikasi sebagai warga negara yang dijamin UUD 1945. Namun, keduanya tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional akibat berlakunya pasal yang diuji.
“Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki anggapan kerugian akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan. Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo,” ucap Enny saat membacakan pertimbangan putusan.
Enny menjelaskan, meskipun MK berwenang memeriksa permohonan tersebut, syarat kedudukan hukum pemohon tetap harus terpenuhi.
“Meskipun Mahkamah berwenang dalam mengadili permohonan, namun karena para Pemohon perkara tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan para Pemohon lebih lanjut,” tegasnya.
Sebelumnya, para pemohon mendalilkan bahwa ketentuan pendidikan minimal Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat bagi calon anggota Polri tidak sesuai dengan tuntutan profesionalisme kepolisian di era modern.
Mereka menilai fungsi kepolisian tidak hanya bersifat fisik dan administratif, tetapi juga membutuhkan penguasaan ilmu hukum, kriminologi, psikologi, sosiologi, teknologi informasi, hingga komunikasi publik.
“Sejatinya tamatan SMA tidak buruk, tetapi masih belum matang untuk mengemban tugas berat. Pendidikan saat SMA hanya berfokus pada kewarganegaraan, lembaga negara, dan budi pekerti. Belum mempelajari lebih dalam soal perbandingan hukum, hak konstitusional, analisis delik pidana, dan sebagainya,” demikian argumentasi Pemohon yang dibacakan dalam sidang.
Para pemohon juga berpendapat bahwa aparat kepolisian sebagai penegak hukum seharusnya memiliki standar akademik setara dengan penegak hukum lainnya.
Jika pasal a quo tetap dipertahankan, mereka menilai hal itu bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan peran kepolisian sebagai alat negara penegak hukum yang melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menjaga ketertiban umum.
Dengan putusan ini, MK menegaskan pendidikan minimal calon anggota Polri tetap ditetapkan pada tingkat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Kepolisian. (Dev/M-3)
Pemerintah meluncurkan program SMK Go Global untuk menyiapkan 500.000 pekerja migran Indonesia (PMI) dari lulusan SMA/SMK agar dapat bekerja di luar negeri dengan standar internasional.
Bantuan beasiswa dari ICMI ini ditujukan bagi mahasiswa UICI yang memiliki potensi akademik tinggi namun menghadapi keterbatasan ekonomi.
Ada 10 tenant ZCorner di Universitas Wahid Hasyim Semarang yang siap melayani dan memanjakan lidah para mahasiswa.
Untar berharap seluruh proses yang dijalani dapat memberikan solusi yang paling tepat, berimbang, dan bertanggung jawab bagi semua pihak terkait.
Para mahasiswa ini akan melaksanakan berbagai program mulai 2-22 Februari 2026. Adapun pemberangkatan dilakukan dalam dua gelombang, pada 2 dan 11 Februari 2026.
Selain perpustakaan, UBM menghadirkan The UBM Immersive Design Lab sebagai ruang eksplorasi berbasis teknologi bagi mahasiswa Program Studi Desain Interaktif.
Pengalaman ini memberikan perspektif baru bagi mahasiswa mengenai budaya kerja profesional dan pentingnya integrasi tim legal dalam kesuksesan berbagai sektor bisnis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved