Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan untuk menentukan rumah sakit milik pemerintah mana yang bakal digunakan untuk tes kesehatan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya bakal memfasilitasi tes kesehatan tersebut.
"Kami akan memfasilitasi pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter yang dibentuk oleh KPU dan rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU. Kami masih berkonsultasi sama Menteri Kesehatan tentang rumah sakit mana yang ditunjuk untuk menjadi tempat pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani," ujarnya di Jakarta, Kamis (12/10).
Diketahui, salah satu syarat pencalonan presiden dan wakil presiden adalah mampu secara rohani serta jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Baca juga : Sah! KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Capres-Cawapres, Anies-Muhaimin Nomor 1
Menurut Hasyim, tes kesehatan jasmani dan rohani para calon penting dilakukan untuk memastikan bahwa para calon mampu menjalankan tugas-tugas sebagai presiden dan wakil presiden.
"Sehingga nanti dapat diambil kesimpulan bahwa masing-masing pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat, sehat secara jasmani dan rohani dan mampu menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden," tandasnya.
Diketahui, pendaftaran pasangan capres dan cawapres dimulai pada 19-25 Oktober 2023 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat. Pada 19-24 Oktober, KPU membuka layanan pendaftaran sejak pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Adapun pendaftaran hari terakhir akan dimulai pada 08.00 sampai 23.59 WIB.
Sejauh ini, baru ada satu kandidat bakal pasangan capres dan cawapres yang siap mendaftar ke KPU, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Pasangan yang dikenal dengan akronim Amin itu diusung oleh partai politik dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan, yaitu Partai NasDem, PKB, dan PKS.
Sementara itu, kandidat capres usungan PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) belum memiliki pendamping calon wakil presiden sampai hari ini. (Tri/Z-7)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved