Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sudah membicarakan rencana revisi syarat usia calon presiden dan wakil presiden dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Padahal, syarat yang digariskan minimal 40 tahun itu sedang diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan baru diputus pada Senin (16/10).
Di sisi lain, masa pendaftaran pasangan capres dan cawapres adalah 19-25 Oktober 2023. Menurut Hasyim, jika MK mengabulkan uji materi syarat usia capres dan cawapres, pihaknya bakal merevisi PKPU sebelum Kamis (19/10). Itu diperlukan agar landasan hukum terkait pendaftaran pasangan capres-cawapres sudah siap sebelum kegiatan dimulai.
"Kan kita enggak tahu apakah ada yang mendaftar pada hari pertama atau tidak, sehingga antisipasinya ketika hari pertama pendaftaran pasangan capres-cawapres tanggal 19 ke KPU, sudah ada kepastian tentang pengaturan itu di level PKPU," jelasnya di Jakarta, Kamis (12/10).
Baca juga: KPU Tegaskan Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres 40 Tahun
Kendati demikian, selama ini KPU selalu berepedoman untuk melakukan konsultasi dengan pembentuk undang-undang dalam proses revisi PKPU. Sementara, DPR RI masih reses hingga akhir Oktober 2023. Saat dikonfirmasi terkait reses yang sedang berlangsung, Hasyim mengatakan pihaknya bakal melaporkan hasil revisi ke DPR.
Namun, proses konsultasi tetap berpotensi dilakukan jika pimpinan DPR menyetujui digelar dalam waktu dekat guna proses revisi syarat usia capres-cawapres dalam PKPU.
Baca juga: KPU Dinilai Akomodir Kepentingan Parpol
"Kalau mau secara prosedur terpenuhi, nanti akan kami sampaikan bahwa kami mohon untuk diadakan rapat konsultasi dalam waktu yang ditentukan sebelum tanggal 19 Oktober 2023," tandasnya.
Sikap yang ditunjukkan KPU terkait rencana revisi PKPU tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden itu kontras saat Mahkamah Agung (MA) memutus perkara uji materi penghitungan keterwakilan perempuan caleg maupun syarat mantan narapidana sebagai caleg dalam PKPU Nomor 10/2023.
Anggota KPU RI Idham Holik, misalnya, selalu menyampaikan bahwa pihaknya harus melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (4) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur soal kewajiban KPU untuk konsultasi dengan pembentuk undang-undang.
(Z-9)
Dukungan untuk pasangan Amin ini dilakukan secara sukarela oleh para pengemudi angkutan kota.
Jumlah bilik dan kotak suara yang diterima sesuai dengan total tempat pemungutan suara (TPS) di Bandung Barat
Logistik Pemilu yang mulai didistribusikan saat ini baru dua jenis, yakni kotak dan bilik suara.
Pemilih disabilitas ini tersebar di seluruh kecamatan di Bandung Barat,
Ketua Umum Ika Unpad diminta menggelar forum diskusi atau panggung debat yang menghadirkan seluruh calon presiden dan calon wakil presiden
Bawaslu akan merekomendasikan ke KPUD pada saat membangun TPS di Kabupaten Bandung, salah satunya adalah penyediaan fasilitas alat bantu bagi penyandang disabilitas.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini terpilih untuk memimpin tiga mesin relawan Aamin, yaitu Baleamin, Pro Amin dan Maktab.
Keputusan MK yang membuat Gibran bisa maju sebagai cawapres telah menodai semangat dan cita-cita reformasi 1998
Kabupaten Cianjur merupakan daerah kedua di Jawa Barat setelah Bekasi yang sudah membentuk Kami Gibran.
Tidak ada komitmen dari para calon presiden untuk membatalkan Undang Undang Cipta Kerja.
Bawaslu memperluas pemeriksaan terhadap 14 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut karena dugaan tidak netral dalam pemilu 2024.
Acara itu juga merupakan ajang silaturahmi, kajian dan konsolidasi, yang bakal dihadiri sekitar 200 ulama dan tokoh masyarakat Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved