Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
PAKAR hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai spekulasi bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat mengakomodir kepentingan partai politik terbukti. Itu ditandai dengan sikap KPU yang tebang pilih dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Terhadap putusan MA terkait uji materi keterwakilan perempuan, Titi menyebut KPU sangat lamban dan bahkan tidak merevisi beleid itu yang termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023. Di sisi lain, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari malah sudah menyatakan siap merevisi PKPU tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, meski belum resmi diundangkan.
Menurut Titi, sikap yang berbeda itu menandakan bahwa komitmen KPU terhadap praktik pemilu yang inklusif dan adil gender sangat rendah. Ia menyebut Pemilu 2024 sebagai yang terburuk terkait dengan sikap penyelenggara dalam menunjukkan kepatuhan terhadap hukum.
Baca juga: KPU Dinilai Terapkan Standar Ganda Sikapi Putusan Mahkamah
"Spekulasi bahwa KPU sangat mengakomodir kepentingan partai politik menjadi terbukti ketika KPU tebang pilih melaksanakan putusan pengadilan, yaitu berdasarkan apa yang paling memudahkan partai politik," ujar Titi kepada Media Indonesia, Kamis (12/10).
Ia berpendapat, capaian pemilu inklusif yang telah ditorehkan penyelenggara pemilu sebelumnya justru diobrak-abrik oleh KPU periode saat ini. Oleh karena itu, Titi meminta Bawaslu maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak mendiamkan sikap KPU.
"Harus ada sanksi berat terhadap penyelenggara yang diskriminatif di dalam menerapkan asas kepastian hukum," tandas Titi.
Baca juga: Ketua KPU Optimistis Pemilu 2024 Bakal Berjalan Damai
Sebelumnya, MA menganulir Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023 terkait penghitungan pecahan demsimal keterwakilan perempuan caleg sejak akhir Agustus 2023. Sampai menjelang penetapan daftar calon tetap (DCT), KPU tidak merevisi aturan tersebut.
Di sisi lain, Hasyim menegaskan bahwa PKPU tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sudah sah berlaku sejak dirinya menandatangani PKPU tersebut pada Senin (9/10). PKPU itu mengatur jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 19-25 Oktober 2023.
Namun, tiga hari sebelum pendaftaran tersebut, yakni pada Senin (16/10), MK bakal memutus perkara uji materi pasal syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Hasyim mengatakan, pihaknya bakal merevisi PKPU mengenai pendaftaran capres dan cawapres jika MK mengabulkan uji materi para pemohon.
"Bahwa nanti ada putusan yang berbeda dengan ketentuan di undang-undang, ya, nanti kita ubah lagi, tapi kalau tidak ada, berarti sudah sah sebagai sebuah peraturan perundang-undangan," kata Hasyim, Rabu (11/12).
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati, langkah yang ditunjukkan KPU terhadap putusan MK dan MA sebagai hal absurd dan cenderung standar ganda. Menurutnya, KPU tidak perlu masuk ke ranah yang belum menjadi putusan MK.
"Selama ini beberapa putusan MA saja KPU sulit merevisi PKPU. Ini semakin mempertanyakan KPU bekerja untuk siapa?" ujar Neni.
(Z-9)
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Menurut Feri, perbaikan sistem internal partai politik sangat penting untuk mencapai keadilan kepemiluan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved