Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai menerapkan prinsip standar ganda dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Mahkamah Agung (MA). Terhadap putusan MA terkait uji materi pasal penghitungan pecahan desimal keterwakilan perempuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 mengenai pencalonan anggota legislatif, KPU terkesan lamban dalam menindaklanjutinya dan berujung tidak merevisi.
Di sisi lain, KPU sudah menyatakan siap merevisi PKPU tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meski belum resmi diundangkan. Kesiapan itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat disinggung soal gugatan uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Menurut Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati, langkah yang ditunjukkan KPU terhadap putusan MK dan MA sebagai hal absurd. Bahkan, ia mengatakan KPU seharusnya tidak perlu masuk ke ranah yang belum menjadi putusan MK. Diketahui, MK baru bakal memutus perkara uji materi syarat usia capres dan cawapres pada Senin (16/10).
Baca juga: KPU Segera Undang Parpol Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres
"Selama ini beberapa putusan MA saja KPU sulit merevisi PKPU. Ini semakin mempertanyakan KPU bekerja untuk siapa?" kata Neni kepada Media Indonesia.
Ia berpendapat, bedanya sikap KPU terhadap putusan MK dan MA memperlihatkan kepentingan politik oleh KPU. Selain itu, KPU juga dinilai memuluskan jalan pencalonan kandidat tertentu untuk berkontestasi dalam tingkat pilpres.
Baca juga: KPU tidak Kenakan Sanksi pada Parpol yang belum Penuhi 30% Keterwakilan Perempuan
Neni mempertanyakan pernyataan Hasyim yang sudah berencana merevisi PKPU soal pencalonan presiden dan wakil presiden, sementara putusan MK belum diketok. Ia pun berharap KPU dapat bekerja secara independen dan tidak partisan.
"Putusan (MK) belum ada, tetapi koordinasi sudah dilakukan. Sementara yang sudah jelas ada putusan MA tidak ditindaklanjuti secara serius," tandasnya.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu menggariskan syarat batas minimal usia capres dan cawapres adalah 40 tahun. Pasal itu diujimaterikan ke MK lewat beberapa perkara, di antaranya diajukan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Partai Garuda, dan Partai Solidaritas Indonesia.
Sebelumnya, Hasyim mengatakan pihaknya bakal merevisi PKPU terkait pencalonan presiden dan wakil presiden jika MK mengabulkan gugatan uji materi syarat usia capres dan cawapres.
"Bahwa nanti ada putusan yang berbeda dengan ketentuan di undang-undang, ya, nanti kita ubah lagi, tapi kalau tidak ada, berarti sudah sah sebagai sebuah peraturan perundang-undangan," kata Hasyim.
(Z-9)
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
AKTIVITAS merokok saat berkendara yang dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved