Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai menerapkan prinsip standar ganda dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Mahkamah Agung (MA). Terhadap putusan MA terkait uji materi pasal penghitungan pecahan desimal keterwakilan perempuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 mengenai pencalonan anggota legislatif, KPU terkesan lamban dalam menindaklanjutinya dan berujung tidak merevisi.
Di sisi lain, KPU sudah menyatakan siap merevisi PKPU tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meski belum resmi diundangkan. Kesiapan itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat disinggung soal gugatan uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Menurut Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati, langkah yang ditunjukkan KPU terhadap putusan MK dan MA sebagai hal absurd. Bahkan, ia mengatakan KPU seharusnya tidak perlu masuk ke ranah yang belum menjadi putusan MK. Diketahui, MK baru bakal memutus perkara uji materi syarat usia capres dan cawapres pada Senin (16/10).
Baca juga: KPU Segera Undang Parpol Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres
"Selama ini beberapa putusan MA saja KPU sulit merevisi PKPU. Ini semakin mempertanyakan KPU bekerja untuk siapa?" kata Neni kepada Media Indonesia.
Ia berpendapat, bedanya sikap KPU terhadap putusan MK dan MA memperlihatkan kepentingan politik oleh KPU. Selain itu, KPU juga dinilai memuluskan jalan pencalonan kandidat tertentu untuk berkontestasi dalam tingkat pilpres.
Baca juga: KPU tidak Kenakan Sanksi pada Parpol yang belum Penuhi 30% Keterwakilan Perempuan
Neni mempertanyakan pernyataan Hasyim yang sudah berencana merevisi PKPU soal pencalonan presiden dan wakil presiden, sementara putusan MK belum diketok. Ia pun berharap KPU dapat bekerja secara independen dan tidak partisan.
"Putusan (MK) belum ada, tetapi koordinasi sudah dilakukan. Sementara yang sudah jelas ada putusan MA tidak ditindaklanjuti secara serius," tandasnya.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu menggariskan syarat batas minimal usia capres dan cawapres adalah 40 tahun. Pasal itu diujimaterikan ke MK lewat beberapa perkara, di antaranya diajukan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Partai Garuda, dan Partai Solidaritas Indonesia.
Sebelumnya, Hasyim mengatakan pihaknya bakal merevisi PKPU terkait pencalonan presiden dan wakil presiden jika MK mengabulkan gugatan uji materi syarat usia capres dan cawapres.
"Bahwa nanti ada putusan yang berbeda dengan ketentuan di undang-undang, ya, nanti kita ubah lagi, tapi kalau tidak ada, berarti sudah sah sebagai sebuah peraturan perundang-undangan," kata Hasyim.
(Z-9)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
Kuasa hukum Prof Laksanto Utomo, mengatakan keterangan para pihak terkait diharapkan dapat membantu MK melihat lebih konkret bagaimana program MBG dijalankan dan manfaat bagi masyarakat
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak melengkapi alat bukti dan tidak hadir dalam sidang perbaikan permohonan.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved