Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai menerapkan prinsip standar ganda dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Mahkamah Agung (MA). Terhadap putusan MA terkait uji materi pasal penghitungan pecahan desimal keterwakilan perempuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 mengenai pencalonan anggota legislatif, KPU terkesan lamban dalam menindaklanjutinya dan berujung tidak merevisi.
Di sisi lain, KPU sudah menyatakan siap merevisi PKPU tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meski belum resmi diundangkan. Kesiapan itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat disinggung soal gugatan uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Menurut Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati, langkah yang ditunjukkan KPU terhadap putusan MK dan MA sebagai hal absurd. Bahkan, ia mengatakan KPU seharusnya tidak perlu masuk ke ranah yang belum menjadi putusan MK. Diketahui, MK baru bakal memutus perkara uji materi syarat usia capres dan cawapres pada Senin (16/10).
Baca juga: KPU Segera Undang Parpol Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres
"Selama ini beberapa putusan MA saja KPU sulit merevisi PKPU. Ini semakin mempertanyakan KPU bekerja untuk siapa?" kata Neni kepada Media Indonesia.
Ia berpendapat, bedanya sikap KPU terhadap putusan MK dan MA memperlihatkan kepentingan politik oleh KPU. Selain itu, KPU juga dinilai memuluskan jalan pencalonan kandidat tertentu untuk berkontestasi dalam tingkat pilpres.
Baca juga: KPU tidak Kenakan Sanksi pada Parpol yang belum Penuhi 30% Keterwakilan Perempuan
Neni mempertanyakan pernyataan Hasyim yang sudah berencana merevisi PKPU soal pencalonan presiden dan wakil presiden, sementara putusan MK belum diketok. Ia pun berharap KPU dapat bekerja secara independen dan tidak partisan.
"Putusan (MK) belum ada, tetapi koordinasi sudah dilakukan. Sementara yang sudah jelas ada putusan MA tidak ditindaklanjuti secara serius," tandasnya.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu menggariskan syarat batas minimal usia capres dan cawapres adalah 40 tahun. Pasal itu diujimaterikan ke MK lewat beberapa perkara, di antaranya diajukan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Partai Garuda, dan Partai Solidaritas Indonesia.
Sebelumnya, Hasyim mengatakan pihaknya bakal merevisi PKPU terkait pencalonan presiden dan wakil presiden jika MK mengabulkan gugatan uji materi syarat usia capres dan cawapres.
"Bahwa nanti ada putusan yang berbeda dengan ketentuan di undang-undang, ya, nanti kita ubah lagi, tapi kalau tidak ada, berarti sudah sah sebagai sebuah peraturan perundang-undangan," kata Hasyim.
(Z-9)
Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 yang telah mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah berpotensi diuji-materikan ke Mahkamah Agung (MA)
Dua mahasiswa meminta agar beleid larangan kampanye dibuat juga untuk presiden, wakil presiden dan menteri/wakil menteri serta kepala badan/lembaga negara.
SYARAT penetapan pemenang Pilkada dengan calon tunggal dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI
MAHKAMAH Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) terkait dengan kewajiban mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved