Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kewenangan MK Harus Berjalan Normal dan Netral

Sri Utami
11/10/2023 20:14
Kewenangan MK Harus Berjalan Normal dan Netral
Gedung Mahkamah Konstitusi(Antara )

SIKAP kenegarawanan seharusnya sudah melekat kepada para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memang bertugas menjaga konstitusi. Pakar hukum tata negara Universitas Sriwijaya Febrian mengatakan kewenangan yang dimiliki MK harus berjalan normal dan netral serta jangan mengedepankan persoalan politiknya.

"Sikap kenegarawanan itu sudah pasti harus ada di sembilan hakim apalagi usia mereka sudah di atas 60 tahun.Kewenangan itu harus berjalan normal dan netral MK harus begitu jangan kedepankan soal politiknya," ujarnya, Rabu (11/10)

Di dalam undang-undang MK memiliki sikap yang berwenang untuk menguji. Persoalan batas usia ini harusnya dikembalikan kepada kewenangan pengaturan. Sehingga jangan dengan alasan rasionalitas politik yang kemudian membuat hakim memutus dengan interpretasi para hakim.

Baca juga: KPU Buka Opsi Revisi PKPU Soal Pencalonan Presiden Pascaputusan MK

"MK itu diberi cap pembuat UU negatif artinya dia bisa membuat norma untuk menguji UU dengan UUD. Ini sebetulnya bukan persoalan rasional politik tapi esensi kewenangan itu sendiri," terangnya.

Dia menilai MK sangat riskan jika memutus mengabulkan permohonan batas usia capres dan cawapres.

Baca juga: KPU Dinilai Terapkan Standar Ganda Sikapi Putusan Mahkamah

"Menurut saya ini akan sangat riskan apalagi di detik akhir tahun politik ini," tukasnya.

Sebelumnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabaikan keinginan atau suara publik dalam membangun demokrasi yang sehat. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat dijumpai di kantor Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo, Jakarta mengatakan percaya MK memegang sikap kenegarawanan dan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara. (Sru/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya