Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
SIKAP kenegarawanan seharusnya sudah melekat kepada para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memang bertugas menjaga konstitusi. Pakar hukum tata negara Universitas Sriwijaya Febrian mengatakan kewenangan yang dimiliki MK harus berjalan normal dan netral serta jangan mengedepankan persoalan politiknya.
"Sikap kenegarawanan itu sudah pasti harus ada di sembilan hakim apalagi usia mereka sudah di atas 60 tahun.Kewenangan itu harus berjalan normal dan netral MK harus begitu jangan kedepankan soal politiknya," ujarnya, Rabu (11/10)
Di dalam undang-undang MK memiliki sikap yang berwenang untuk menguji. Persoalan batas usia ini harusnya dikembalikan kepada kewenangan pengaturan. Sehingga jangan dengan alasan rasionalitas politik yang kemudian membuat hakim memutus dengan interpretasi para hakim.
Baca juga: KPU Buka Opsi Revisi PKPU Soal Pencalonan Presiden Pascaputusan MK
"MK itu diberi cap pembuat UU negatif artinya dia bisa membuat norma untuk menguji UU dengan UUD. Ini sebetulnya bukan persoalan rasional politik tapi esensi kewenangan itu sendiri," terangnya.
Dia menilai MK sangat riskan jika memutus mengabulkan permohonan batas usia capres dan cawapres.
Baca juga: KPU Dinilai Terapkan Standar Ganda Sikapi Putusan Mahkamah
"Menurut saya ini akan sangat riskan apalagi di detik akhir tahun politik ini," tukasnya.
Sebelumnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabaikan keinginan atau suara publik dalam membangun demokrasi yang sehat. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat dijumpai di kantor Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo, Jakarta mengatakan percaya MK memegang sikap kenegarawanan dan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara. (Sru/Z-7)
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri meluruskan pemahaman mengenai sistem politik Indonesia. Ia menguraikan sistem presidensial yang dianut Indonesia.
KETUA Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa partainya tidak mengambil posisi sebagai oposisi terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
Partai politik yang melenggang ke Senayan harus memiliki keterwakilan yang utuh di setiap pos kerja DPR.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
THE Asian Network for Free Elections (Anfrel) merilis laporan mengenai pengamatan ahli terkait penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024 di Indonesia.
KUBU pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) mengapresiasi putusan DKPP soal Ketua KPU.
PENGGUGAT uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Almas Tsaqibirru dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pencabutan uji konstitusionalitas batas usia capres-cawapres.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved