Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengaku telah menandatangai Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada Senin (9/10). Namun, ia membuka opsi revisi PKPU tersebut jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi pasal dalam Undang-Undang Pemilu terkait syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Hasyim menjelaskan, penandatanganan PKPU yang dilakukannya menandakan bahwa regulasi tersebut sudah sah. Saat ini, KPU masih masih menunggu proses pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang diharapkan rampung dalam satu atau dua hari ke depan.
"Bahwa nanti ada putusan yang berbeda dengan ketentuan di undang-undang, ya, nanti kita ubah lagi, tapi kalau tidak ada, berarti sudah sah sebagai sebuah peraturan perundang-undangan," kata Hasyim di Jakarta, Rabu (11/10).
Baca juga: 2 Wilayah Ini Masuk Daerah Rawan Pemilu di Medsos
Diketahui, masa pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden yang telah disepakati dalam PKPU tersebut adalah 19-25 Oktober 2023. Menurut Hasyim, masih ada cukup waktu bagi pihaknya jika terpaksa harus merevisi PKPU tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Masa pendaftaran sampai 25 Oktober 2023 dan tidak sebanyak pendaftaran calon anggota DPR. Masih cukup (waktu untuk revisi)," jelasnya.
Baca: Jusuf Kalla Pilih Posisi Netral di Pemilu 2024
KPU sendiri pada Kamis (12/10) bakal mengadakan pertemuan dengan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024. Hasyim mengatakan pihaknya bakal menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan teknis terkait pelaksanaan pendaftaran bakal calon pasangan presiden dan wakil presiden.
Diketahui, MK baru akan memutus perkara uji materi terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden pada Senin (16/10). UU Pemilu sendiri mematok syarat usia tersebut adalah 40 tahun. Beberapa perkara yang ditangani MK meminta agar batas usia capres dan cawapres dimaknai menjadi 35 tahun atau di bawahnya, minimal 40 tahun atau pernah menjadi penyelenggara negara, maupun hingga batas usia maksimal 70 tahun. (Z-10)
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
ANGGOTA DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai bahwa terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah perjuangan rakyat.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut DPR RI sudah memenuhi janjinya dengan menyetujui Revisi perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana atas uji materi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) siang ini, Jumat (25/4).
Ke-29 musisi dalam permohonan ini meminta agar Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dinyatakan inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum.
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
Banyaknya angka nol yang terdapat dalam mata uang rupiah oleh Pemohon dinilai sebagai hal yang tidak efisien.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved