Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengaku telah menandatangai Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada Senin (9/10). Namun, ia membuka opsi revisi PKPU tersebut jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi pasal dalam Undang-Undang Pemilu terkait syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Hasyim menjelaskan, penandatanganan PKPU yang dilakukannya menandakan bahwa regulasi tersebut sudah sah. Saat ini, KPU masih masih menunggu proses pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang diharapkan rampung dalam satu atau dua hari ke depan.
"Bahwa nanti ada putusan yang berbeda dengan ketentuan di undang-undang, ya, nanti kita ubah lagi, tapi kalau tidak ada, berarti sudah sah sebagai sebuah peraturan perundang-undangan," kata Hasyim di Jakarta, Rabu (11/10).
Baca juga: 2 Wilayah Ini Masuk Daerah Rawan Pemilu di Medsos
Diketahui, masa pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden yang telah disepakati dalam PKPU tersebut adalah 19-25 Oktober 2023. Menurut Hasyim, masih ada cukup waktu bagi pihaknya jika terpaksa harus merevisi PKPU tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Masa pendaftaran sampai 25 Oktober 2023 dan tidak sebanyak pendaftaran calon anggota DPR. Masih cukup (waktu untuk revisi)," jelasnya.
Baca: Jusuf Kalla Pilih Posisi Netral di Pemilu 2024
KPU sendiri pada Kamis (12/10) bakal mengadakan pertemuan dengan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024. Hasyim mengatakan pihaknya bakal menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan teknis terkait pelaksanaan pendaftaran bakal calon pasangan presiden dan wakil presiden.
Diketahui, MK baru akan memutus perkara uji materi terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden pada Senin (16/10). UU Pemilu sendiri mematok syarat usia tersebut adalah 40 tahun. Beberapa perkara yang ditangani MK meminta agar batas usia capres dan cawapres dimaknai menjadi 35 tahun atau di bawahnya, minimal 40 tahun atau pernah menjadi penyelenggara negara, maupun hingga batas usia maksimal 70 tahun. (Z-10)
KETUA Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai sistem hukum kepemiluan di Indonesia saat ini menghadapi berbagai persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved