Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPU Buka Opsi Revisi PKPU Soal Pencalonan Presiden Pascaputusan MK

Tri Subarkah
11/10/2023 16:10
KPU Buka Opsi Revisi PKPU Soal Pencalonan Presiden Pascaputusan MK
Ilustrasi kotak suara Pemilu 2024(MI)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengaku telah menandatangai Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada Senin (9/10). Namun, ia membuka opsi revisi PKPU tersebut jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi pasal dalam Undang-Undang Pemilu terkait syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Hasyim menjelaskan, penandatanganan PKPU yang dilakukannya menandakan bahwa regulasi tersebut sudah sah. Saat ini, KPU masih masih menunggu proses pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang diharapkan rampung dalam satu atau dua hari ke depan.

"Bahwa nanti ada putusan yang berbeda dengan ketentuan di undang-undang, ya, nanti kita ubah lagi, tapi kalau tidak ada, berarti sudah sah sebagai sebuah peraturan perundang-undangan," kata Hasyim di Jakarta, Rabu (11/10).

Baca juga: 2 Wilayah Ini Masuk Daerah Rawan Pemilu di Medsos

Diketahui, masa pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden yang telah disepakati dalam PKPU tersebut adalah 19-25 Oktober 2023. Menurut Hasyim, masih ada cukup waktu bagi pihaknya jika terpaksa harus merevisi PKPU tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"Masa pendaftaran sampai 25 Oktober 2023 dan tidak sebanyak pendaftaran calon anggota DPR. Masih cukup (waktu untuk revisi)," jelasnya.

Baca: Jusuf Kalla Pilih Posisi Netral di Pemilu 2024

KPU sendiri pada Kamis (12/10) bakal mengadakan pertemuan dengan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024. Hasyim mengatakan pihaknya bakal menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan teknis terkait pelaksanaan pendaftaran bakal calon pasangan presiden dan wakil presiden.

Diketahui, MK baru akan memutus perkara uji materi terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden pada Senin (16/10). UU Pemilu sendiri mematok syarat usia tersebut adalah 40 tahun. Beberapa perkara yang ditangani MK meminta agar batas usia capres dan cawapres dimaknai menjadi 35 tahun atau di bawahnya, minimal 40 tahun atau pernah menjadi penyelenggara negara, maupun hingga batas usia maksimal 70 tahun. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya