Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengaku telah menandatangai Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada Senin (9/10). Namun, ia membuka opsi revisi PKPU tersebut jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi pasal dalam Undang-Undang Pemilu terkait syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Hasyim menjelaskan, penandatanganan PKPU yang dilakukannya menandakan bahwa regulasi tersebut sudah sah. Saat ini, KPU masih masih menunggu proses pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang diharapkan rampung dalam satu atau dua hari ke depan.
"Bahwa nanti ada putusan yang berbeda dengan ketentuan di undang-undang, ya, nanti kita ubah lagi, tapi kalau tidak ada, berarti sudah sah sebagai sebuah peraturan perundang-undangan," kata Hasyim di Jakarta, Rabu (11/10).
Baca juga: 2 Wilayah Ini Masuk Daerah Rawan Pemilu di Medsos
Diketahui, masa pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden yang telah disepakati dalam PKPU tersebut adalah 19-25 Oktober 2023. Menurut Hasyim, masih ada cukup waktu bagi pihaknya jika terpaksa harus merevisi PKPU tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Masa pendaftaran sampai 25 Oktober 2023 dan tidak sebanyak pendaftaran calon anggota DPR. Masih cukup (waktu untuk revisi)," jelasnya.
Baca: Jusuf Kalla Pilih Posisi Netral di Pemilu 2024
KPU sendiri pada Kamis (12/10) bakal mengadakan pertemuan dengan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024. Hasyim mengatakan pihaknya bakal menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan teknis terkait pelaksanaan pendaftaran bakal calon pasangan presiden dan wakil presiden.
Diketahui, MK baru akan memutus perkara uji materi terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden pada Senin (16/10). UU Pemilu sendiri mematok syarat usia tersebut adalah 40 tahun. Beberapa perkara yang ditangani MK meminta agar batas usia capres dan cawapres dimaknai menjadi 35 tahun atau di bawahnya, minimal 40 tahun atau pernah menjadi penyelenggara negara, maupun hingga batas usia maksimal 70 tahun. (Z-10)
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 yang telah mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah berpotensi diuji-materikan ke Mahkamah Agung (MA)
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak akan menggunakan pesawat jet lagi untuk mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkap ada tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
KPU didesak untuk tidak menunda revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait batas usia dan ambang batas pencalonan yang telah diputuskan MK
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, pihaknya telah menyiapkan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
Dua mahasiswa meminta agar beleid larangan kampanye dibuat juga untuk presiden, wakil presiden dan menteri/wakil menteri serta kepala badan/lembaga negara.
SYARAT penetapan pemenang Pilkada dengan calon tunggal dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI
MAHKAMAH Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) terkait dengan kewajiban mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved