Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta seluruh pihak untuk tidak berspekulasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan Mahfud menanggapi gugatan soal batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden. MK dijadwalkan akan membacakan putusan atas gugatan itu, Senin (16/10).
"Ya kita tunggu saja putusannya. Kan tidak tahu atau tidak boleh juga berbicara sesuatu yang belum diputuskan oleh MK," ucap Mahfud pada wartawan seusai hadir dalam rapat tertutup mengenai narkotika yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/10).
Mahfud meminta publik bersabar serta tidak berprasangka buruk terhadap MK. Sebentar lagi MK akan membacakan putusan itu. Menurut pria yang juga pernah menjadi hakim MK itu, bisa saja Mahkamah memutuskan perkara itu berbeda dengan yang dispekulasikan oleh banyak pihak.
Baca juga: Mahfud MD: 84 Persen Kepala Daerah Terpilih dengan Keterlibatan Cukong
Sebelumnya banyak yang memprediksi bahwa MK akan mengabulkan perubahan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) syarat batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah 35 tahun. Putusan MK mengenai perkara itu banyak ditunggu partai politik yang ingin mengusung Putera Sulung Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Meski demikian, usia Gibran belum memenuhi persyaratan dalam UU.
"Kita tunggu Senin saja, tidak usah buru-buru. Ndak usah banyak prasangka juga kepada MK. Jangan-jangan nanti kita meramal lalu salah lagi kayak dulu. Ya kan? Ada yang meramal gini-gini ternyata MK-nya enggak apa-apa, lalu salah semua ramalan (itu). Padahal rakyat sudah terlalu ribut," terang Mahfud.
Baca juga: Megawati Sering Bertemu Khofifah dan Mahfud, Kandidat Kuat Cawapres?
Mahfud juga menyampaikan bahwa apapun putusan MK nantinya akan ditindaklanjuti oleh partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Oleh karena itu, ia mengimbau agar publik menunggu putusan itu.
"Kita tunggu saja ya putusan MK itu. Kan Senin, Senin itu sudah kurang 4 hari. 4 hari itu lalu apa pun putusannya tentu akan difollow up oleh partai politik. Yang ini enggak usah meramal-ramallah tapi berharap yang terbaik bagi negara ini," tukasnya.
Terdapat lebih dari satu perkara gugatan mengenai syarat batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden yang tengah digugat di MK. Pada 16 Oktober 2023, MK dijadwalkan akan memutus perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana, Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A, Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A, dan Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Mahfud sebelumnya menyampaikan bahwa batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dari pembuat undang-undang. Sedangkan MK, ujarnya, tidak berwenang mengubah ketentuan itu dalam UU. (Z-10)
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan perlu regulasi yang detail untuk menjalankan putusan MK tersebut.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Semua pihak harus berhati-hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135 tahun 2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved