Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta seluruh pihak untuk tidak berspekulasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan Mahfud menanggapi gugatan soal batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden. MK dijadwalkan akan membacakan putusan atas gugatan itu, Senin (16/10).
"Ya kita tunggu saja putusannya. Kan tidak tahu atau tidak boleh juga berbicara sesuatu yang belum diputuskan oleh MK," ucap Mahfud pada wartawan seusai hadir dalam rapat tertutup mengenai narkotika yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/10).
Mahfud meminta publik bersabar serta tidak berprasangka buruk terhadap MK. Sebentar lagi MK akan membacakan putusan itu. Menurut pria yang juga pernah menjadi hakim MK itu, bisa saja Mahkamah memutuskan perkara itu berbeda dengan yang dispekulasikan oleh banyak pihak.
Baca juga: Mahfud MD: 84 Persen Kepala Daerah Terpilih dengan Keterlibatan Cukong
Sebelumnya banyak yang memprediksi bahwa MK akan mengabulkan perubahan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) syarat batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah 35 tahun. Putusan MK mengenai perkara itu banyak ditunggu partai politik yang ingin mengusung Putera Sulung Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Meski demikian, usia Gibran belum memenuhi persyaratan dalam UU.
"Kita tunggu Senin saja, tidak usah buru-buru. Ndak usah banyak prasangka juga kepada MK. Jangan-jangan nanti kita meramal lalu salah lagi kayak dulu. Ya kan? Ada yang meramal gini-gini ternyata MK-nya enggak apa-apa, lalu salah semua ramalan (itu). Padahal rakyat sudah terlalu ribut," terang Mahfud.
Baca juga: Megawati Sering Bertemu Khofifah dan Mahfud, Kandidat Kuat Cawapres?
Mahfud juga menyampaikan bahwa apapun putusan MK nantinya akan ditindaklanjuti oleh partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Oleh karena itu, ia mengimbau agar publik menunggu putusan itu.
"Kita tunggu saja ya putusan MK itu. Kan Senin, Senin itu sudah kurang 4 hari. 4 hari itu lalu apa pun putusannya tentu akan difollow up oleh partai politik. Yang ini enggak usah meramal-ramallah tapi berharap yang terbaik bagi negara ini," tukasnya.
Terdapat lebih dari satu perkara gugatan mengenai syarat batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden yang tengah digugat di MK. Pada 16 Oktober 2023, MK dijadwalkan akan memutus perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana, Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A, Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A, dan Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Mahfud sebelumnya menyampaikan bahwa batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dari pembuat undang-undang. Sedangkan MK, ujarnya, tidak berwenang mengubah ketentuan itu dalam UU. (Z-10)
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, pengelolaan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan
MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved