Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, tercatat sekitar 84 persen kepala daerah yang terpilih melibatkan adanya cukong atau orang/pihak lain yang membiayai.
Akibatnya, kata Mahfud di depan Kuliah Umum di Universitas Gadjah Mada, Jumat (6/10) mengemukakan, dengan adanya cukong yang membiayai untuk maju dan kemudian menjadikannya terpilih, maka kepala daerah kemudian akan memberikan konsesi-konsesi sebagai imbalan.
Hal semacam ini, katanya, menjadi bagian bahwa politik di Indonesia berbiaya tinggi.
"Biaya tinggi itu tidak hanya di situ," katanya.
Menurut dia, praktik-praktik semacam itu muncul karena para calon harus memastikan mendapatkan dana agar nantinya terpilih. Pencarian dana ini, ujarnya, terkadang kemudian melibatkan sponsor atau cukong atau lainnya.
Sementara untuk penyelenggaraan Pemilu, penyelenggara harus mengeluarkan dana yang mencapai Rp106 triliun.
"Politik kita berbiaya tinggi. Saudara bayangkan kalau pemilu sekali pemilu saja biaya pemilu untuk pemilu presiden (atau) legislatif misalnya Rp106 triliun," kata Mahfud. (Z-5)
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Wamendagri Akhmad Wiyagus minta kepala daerah aktif percepat eliminasi TBC 2030. Indonesia tercatat peringkat kedua kasus tertinggi dunia.
Sudah cukup banyak kepala daerah yang bergerak cepat melakukan aksi kebersihan di wilayah masing-masing.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 sebagai forum konsolidasi.
Tepat satu tahun memimpin Kota Sukabumi, Ayep Zaki menorehkan sejumlah capaian yang mulai dirasakan langsung oleh masyarakat.
AKTOR intelektual penebangan pohon dalam kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved