Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Hinca Panjaitan: Perubahan Syarat Usia Capres-Cawapres bukan di Tangan MK, Melainkan DPR

Lina Herlina
13/10/2023 17:04
Hinca Panjaitan: Perubahan Syarat Usia Capres-Cawapres bukan di Tangan MK, Melainkan DPR
Gedung Mahkamah Konstitusi(Antara )

MAJELIS hakim konstitusi disebut telah merampungkan sikap final masing-masing terkait gugatan syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang segera dibacakan putusannya Senin (16/10) mendatang ikut ditanggapi anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan saat berada di Makassar, Jumat (13/10).

"Ini menarik, karena orang akan menunggu hari senin. Dan saya ingin katakan, bahwa mungkin inilah pemilu (pemilihan umum) yang paling apa namanya, gempa buminya agak tinggi, karena signal-signal gempanya sudah ada sejak dini. Salah satunya, sudah mendekati episentrum dan sebentar lagi mau pendaftaran bakal capres dan cawapres," jelas Hinca.

Menurut politisi Partai Demokrat itu, keputusan majelis Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan dibacakan Senin itu, harus dibacakan pelan-pelan, karena penafsirannya akan beragam, karena sangat berdekatan dengan masa pendaftaran bakal capres-cawapres ini.

Baca juga: Pengamat: Putusan MK Tidak Mungkin Dijalankan di Pilpres 2024

"Dan faktanya juga, dari tiga capres yang ada, ada dua capres yang belum memiliki cawapres. Sekarang pertanyaannya, substansinya apa? Substansi yang diuji, sepanjang tentang batas usia yang tidak dikait-kaitkan dengan pencapresan besok, tentu ini normal, hak konstitusional semua orang termasuk orang-orang muda, pemimpin-pemimpin muda punya kesempatan di situ," urai Hinca.

Dia menyebutkan, secara konstitusional itu hak semua orang, tetapi jika ini dikaitkan dengan proses pencapresan besok (Pemilu 2024), sehingga seseorang menjadi boleh mencapres dengan menggunakan putusan MK ini, tentu akan jadi perdebatan yang besar dari perspektif politik.

Baca juga: KPU Dinilai tidak Konsisten

"Apalagi nanti, cawapres itu ada hubungannya dengan proses yang ada di dalam MK itu. Tapi kan kita tidak bisa menjawab siapa itu. Tapi jika nanti ada orang itu, kemudian ada korelasi dengan majelis hakimnya tentu ada hal-hal yang mengganggu jalan pikiran kita ini," lanjutnya.

Hinca lalu menegaskan, posisi substansinya yang dibahas adalah batas umur itu sebenarnya, clear dalam perspektif DPR. Jika merujuk pada istilah open legal policy, artinya, itu kewenangan penuh oleh, atau ada pada pembuat kewenangan (Undang-undang) bukan koreksi oleh MK untuk mengatakan umur sekian dan seterusnya, bukan kewenangannya MK.

"Kalau mau bikin syarat-syarat jadi presiden, gubernur, bupati, itu adalah open legal policy yang menjadi keputusan politik yang diambil secara bersama, dan ruangnya ada di DPR. Jadi normanya, bukan MK yang memutuskan, tapi DPR bersama pemerintah. Jadi apa pun putusannya besok, akan menjadi sangat menarik, kalau diikuti oleh orang lain yang mendapatkan manfaat atas putusan itu," tandas Hinca. (LN/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya