Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim konstitusi disebut telah merampungkan sikap final masing-masing terkait gugatan syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang segera dibacakan putusannya Senin (16/10) mendatang ikut ditanggapi anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan saat berada di Makassar, Jumat (13/10).
"Ini menarik, karena orang akan menunggu hari senin. Dan saya ingin katakan, bahwa mungkin inilah pemilu (pemilihan umum) yang paling apa namanya, gempa buminya agak tinggi, karena signal-signal gempanya sudah ada sejak dini. Salah satunya, sudah mendekati episentrum dan sebentar lagi mau pendaftaran bakal capres dan cawapres," jelas Hinca.
Menurut politisi Partai Demokrat itu, keputusan majelis Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan dibacakan Senin itu, harus dibacakan pelan-pelan, karena penafsirannya akan beragam, karena sangat berdekatan dengan masa pendaftaran bakal capres-cawapres ini.
Baca juga: Pengamat: Putusan MK Tidak Mungkin Dijalankan di Pilpres 2024
"Dan faktanya juga, dari tiga capres yang ada, ada dua capres yang belum memiliki cawapres. Sekarang pertanyaannya, substansinya apa? Substansi yang diuji, sepanjang tentang batas usia yang tidak dikait-kaitkan dengan pencapresan besok, tentu ini normal, hak konstitusional semua orang termasuk orang-orang muda, pemimpin-pemimpin muda punya kesempatan di situ," urai Hinca.
Dia menyebutkan, secara konstitusional itu hak semua orang, tetapi jika ini dikaitkan dengan proses pencapresan besok (Pemilu 2024), sehingga seseorang menjadi boleh mencapres dengan menggunakan putusan MK ini, tentu akan jadi perdebatan yang besar dari perspektif politik.
Baca juga: KPU Dinilai tidak Konsisten
"Apalagi nanti, cawapres itu ada hubungannya dengan proses yang ada di dalam MK itu. Tapi kan kita tidak bisa menjawab siapa itu. Tapi jika nanti ada orang itu, kemudian ada korelasi dengan majelis hakimnya tentu ada hal-hal yang mengganggu jalan pikiran kita ini," lanjutnya.
Hinca lalu menegaskan, posisi substansinya yang dibahas adalah batas umur itu sebenarnya, clear dalam perspektif DPR. Jika merujuk pada istilah open legal policy, artinya, itu kewenangan penuh oleh, atau ada pada pembuat kewenangan (Undang-undang) bukan koreksi oleh MK untuk mengatakan umur sekian dan seterusnya, bukan kewenangannya MK.
"Kalau mau bikin syarat-syarat jadi presiden, gubernur, bupati, itu adalah open legal policy yang menjadi keputusan politik yang diambil secara bersama, dan ruangnya ada di DPR. Jadi normanya, bukan MK yang memutuskan, tapi DPR bersama pemerintah. Jadi apa pun putusannya besok, akan menjadi sangat menarik, kalau diikuti oleh orang lain yang mendapatkan manfaat atas putusan itu," tandas Hinca. (LN/Z-7)
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
THE Asian Network for Free Elections (Anfrel) merilis laporan mengenai pengamatan ahli terkait penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024 di Indonesia.
KUBU pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) mengapresiasi putusan DKPP soal Ketua KPU.
PENGGUGAT uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Almas Tsaqibirru dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pencabutan uji konstitusionalitas batas usia capres-cawapres.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved