Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PARTAI Keadilan Sosial (PKS) menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesumbar dengan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang bakal memutus perkara uji materi syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Sebab, KPU sudah menyatakan kesiapannya untuk merevisi aturan dalam peraturan KPU (PKPU) soal syarat tersebut meski MK baru akan memutusnya pada Senin (16/10) mendatang.
Ketua Bidang Humas DPP PKS Ahmad Mabruri mengibaratkan sikap KPU seperti wasit dalam permainan sepak bola.
Baca juga : KPU Minta Bantuan Menkes Tunjuk RS untuk Tes Kesehatan Capres-Cawapres
"Mestinya memutuskan pelanggaran atau tidak harus sesuai aturan yang sudah ditentukan," katanya kepada Media Indonesia, Kamis (12/10).
"Kalau kemudian wasit memutuskan sesuatu padahal bertentangan dengan aturan, ya saya kira wajar kalau ada yang curiga," sambungnya.
Baca juga : KPU: Partai Baru tak Bercokol di Surat Suara Pilpres
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya bakal merevisi aturan soal usia capres dan cawapres dalam PKPU tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut Hasyim, idealnya revisi dilakukan sebelum 19 Oktober 2023, sebelum tahap pendaftaran capres dan cawapres dimulai.
Sikap KPU terhadap potensi revisi PKPU pascaputusan MK itu kontras dibanding saat Mahkamah Agung (MA) memutus perkara uji materi pasal penghitungan keterwakilan perempuan caleg dalam PKPU Nomor 10/2023. Selama ini KPU selalu berepedoman untuk melakukan konsultasi dengan pembentuk undang-undang dalam proses revisi PKPU.
Saat dikonfirmasi soal masa reses yang masih berlangsung di DPR, Hasyim mengatakan pihaknya bakal melaporkan hasil revisi ke DPR. Namun, proses konsultasi tetap berpotensi dilakukan jika pimpinan DPR menyetujui digelar dalam waktu dekat guna preses revisi syarat usia capres-cawapres dalam PKPU.
"Kalau mau secara prosedur terpenuhi, nanti akan kami sampaikan bahwa kami mohon untuk diadakan rapat konsultasi dalam waktu yang ditentukan sebelum tanggal 19 Oktober 2023," tandasnya.
Sementara itu, anggota DPR RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim percaya bahwa KPU akan menjadikan putusan MK sebagai rujukan hukum mengenai syarat usia capres dan cawapres. Ia berpendapat, sikap KPU yang diwakilkan Hasyim justru menunjukkan kesiapan KPU sebagai pelaksana UU.
"Itu justru menunjukkan KPU sebagai pelaksana UU, siap melaksanakan apapun yang diatur UU maupun putusan MK yang besok Senin akan dibacakan," ujar Luqman. (Z-5)
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
Kali ini, pengugat syarat minmal usia capres-cawapres di UU Pemilu adalah seorang jaksa sekaligus pengamat hukum tata negara UGM.
PARTAI NasDem menyayangkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak sampai memberhentikan Anwar Usman dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
EKS Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebut ada upaya politisasi dan pembunuhan karakter terhadapnya.
Setelah menikahi adik Presiden Joko Widodo pada 2022 lalu, sejumlah pihak ramai meminta Anwar Usman mundur dari jabatannya demi menghindari konflik kepentingan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved