Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Keadilan Sosial (PKS) menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesumbar dengan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang bakal memutus perkara uji materi syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Sebab, KPU sudah menyatakan kesiapannya untuk merevisi aturan dalam peraturan KPU (PKPU) soal syarat tersebut meski MK baru akan memutusnya pada Senin (16/10) mendatang.
Ketua Bidang Humas DPP PKS Ahmad Mabruri mengibaratkan sikap KPU seperti wasit dalam permainan sepak bola.
Baca juga : KPU Minta Bantuan Menkes Tunjuk RS untuk Tes Kesehatan Capres-Cawapres
"Mestinya memutuskan pelanggaran atau tidak harus sesuai aturan yang sudah ditentukan," katanya kepada Media Indonesia, Kamis (12/10).
"Kalau kemudian wasit memutuskan sesuatu padahal bertentangan dengan aturan, ya saya kira wajar kalau ada yang curiga," sambungnya.
Baca juga : KPU: Partai Baru tak Bercokol di Surat Suara Pilpres
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya bakal merevisi aturan soal usia capres dan cawapres dalam PKPU tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut Hasyim, idealnya revisi dilakukan sebelum 19 Oktober 2023, sebelum tahap pendaftaran capres dan cawapres dimulai.
Sikap KPU terhadap potensi revisi PKPU pascaputusan MK itu kontras dibanding saat Mahkamah Agung (MA) memutus perkara uji materi pasal penghitungan keterwakilan perempuan caleg dalam PKPU Nomor 10/2023. Selama ini KPU selalu berepedoman untuk melakukan konsultasi dengan pembentuk undang-undang dalam proses revisi PKPU.
Saat dikonfirmasi soal masa reses yang masih berlangsung di DPR, Hasyim mengatakan pihaknya bakal melaporkan hasil revisi ke DPR. Namun, proses konsultasi tetap berpotensi dilakukan jika pimpinan DPR menyetujui digelar dalam waktu dekat guna preses revisi syarat usia capres-cawapres dalam PKPU.
"Kalau mau secara prosedur terpenuhi, nanti akan kami sampaikan bahwa kami mohon untuk diadakan rapat konsultasi dalam waktu yang ditentukan sebelum tanggal 19 Oktober 2023," tandasnya.
Sementara itu, anggota DPR RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim percaya bahwa KPU akan menjadikan putusan MK sebagai rujukan hukum mengenai syarat usia capres dan cawapres. Ia berpendapat, sikap KPU yang diwakilkan Hasyim justru menunjukkan kesiapan KPU sebagai pelaksana UU.
"Itu justru menunjukkan KPU sebagai pelaksana UU, siap melaksanakan apapun yang diatur UU maupun putusan MK yang besok Senin akan dibacakan," ujar Luqman. (Z-5)
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
THE Asian Network for Free Elections (Anfrel) merilis laporan mengenai pengamatan ahli terkait penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024 di Indonesia.
KUBU pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) mengapresiasi putusan DKPP soal Ketua KPU.
PENGGUGAT uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Almas Tsaqibirru dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pencabutan uji konstitusionalitas batas usia capres-cawapres.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved