Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mencantumkan tanda gambar partai politik yang baru mengikuti kontestasi pada Pemilu 2024 dalam surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Sebab, partai-partai baru itu tidak dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, tapi hanya dapat mendukung.
Demikian disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (12/11). Menurutnya, partai politik baru belum memiliki kursi di DPR RI maupun suara dari hasil Pemilu 2019.
Sebab Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu menggariskan bahwa pasangan capres dan cawapres hanya dapat diusulkan oleh partai politik ataupun gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi kursi paling sedikit 20% atau memperoleh 25% suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
Baca juga: KPU Siapkan Rencana Revisi Syarat Usia Capres Cawapres Sebelum Diputuskan MK
"Bagi partai politik baru yang menjadi peserta Pemilu 2024, tidak dapat menjadi bagian dari partai pengusul atau pendaftar pasangan capres-cawapres Pemilu 2024, tapi dapat menjadi pendukung. Konsekuensinya, nama dan tanda gambar partai baru tidak dapat masuk dalam desain surat suara pemilu presiden," jelas Hasyim.
Ia melanjutkan, konsekuensi lain bagi partai baru adalah tidak dapat menjadi sumber dana kampanye pasangan capres cawapres. Menurut Hasyim, jika ketua umum partai politik baru ingin berkontribusi dalam pendanaan kampanye pasangan calon, sifatnya menjadi personal.
Baca juga: KPU Tegaskan Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres 40 Tahun
"Seperti orang perorangan atau seperti kumpulan orang," ujarnya.
Diketahui, dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, empat di antaranya adalah partai baru. Mereka adalah Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Ummat.
Adapun Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) tetap dapat menjadi partai pengusul pasangan capres dan cawapres meskipun tidak memiliki perwakilan di Senayan saat ini.
Sebab, kelima partai itu memperoleh suara sah nasional, walaupun tidak lolos ambang batas parlemen sebesar 4% pada Pemilu 2019. (Tri/Z-7)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Anggota KPUD Parigi Moutong Divisi Teknis, Iskandar Mardani, mengatakan temuan ini berdasarkan laporan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
KASUS pencoblosan 19 surat suara di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, oleh ketua KPPS diusut lewat dugaan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu.
Laporan kekurangan surat suara tersebut diterima dalam pemantauan digital pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di wilayah Kabupaten Majalengka
Jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 1.011 lembar terdiri dari surat suara pemilihan gubernur rusak 676 lembar dan kelebihan kirim 18 lembar.
KPU memastikan logistik Pilkada Serentak 2024 seperti kotak dan surat suara bakal sampai ke tempat pemungutan suara (TPS) mulai hari ini, Selasa (26/11).
KPU Jatim memusnahkan 2.705 surat suara rusak Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024. Pemusnahan ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan surat suara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved