Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mencantumkan tanda gambar partai politik yang baru mengikuti kontestasi pada Pemilu 2024 dalam surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Sebab, partai-partai baru itu tidak dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, tapi hanya dapat mendukung.
Demikian disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (12/11). Menurutnya, partai politik baru belum memiliki kursi di DPR RI maupun suara dari hasil Pemilu 2019.
Sebab Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu menggariskan bahwa pasangan capres dan cawapres hanya dapat diusulkan oleh partai politik ataupun gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi kursi paling sedikit 20% atau memperoleh 25% suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
Baca juga: KPU Siapkan Rencana Revisi Syarat Usia Capres Cawapres Sebelum Diputuskan MK
"Bagi partai politik baru yang menjadi peserta Pemilu 2024, tidak dapat menjadi bagian dari partai pengusul atau pendaftar pasangan capres-cawapres Pemilu 2024, tapi dapat menjadi pendukung. Konsekuensinya, nama dan tanda gambar partai baru tidak dapat masuk dalam desain surat suara pemilu presiden," jelas Hasyim.
Ia melanjutkan, konsekuensi lain bagi partai baru adalah tidak dapat menjadi sumber dana kampanye pasangan capres cawapres. Menurut Hasyim, jika ketua umum partai politik baru ingin berkontribusi dalam pendanaan kampanye pasangan calon, sifatnya menjadi personal.
Baca juga: KPU Tegaskan Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres 40 Tahun
"Seperti orang perorangan atau seperti kumpulan orang," ujarnya.
Diketahui, dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, empat di antaranya adalah partai baru. Mereka adalah Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Ummat.
Adapun Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) tetap dapat menjadi partai pengusul pasangan capres dan cawapres meskipun tidak memiliki perwakilan di Senayan saat ini.
Sebab, kelima partai itu memperoleh suara sah nasional, walaupun tidak lolos ambang batas parlemen sebesar 4% pada Pemilu 2019. (Tri/Z-7)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Surat suara tersebut dikirim dari Bawen, Semarang dan diangkut menggunakan tujuh truk kontainer yang dikawal ketat petugas kepolisian.
Ada lima jenis surat suara yang dilakukan penyortiran dan pelipatan yakni surat surat suara Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten
Tahapan penyortiran dan pelipatan dilakukan menyusul sudah diterimanya seluruh surat suara
Kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilu.
Bawaslu Kabupaten Indramayu juga akan terus melakukan pengawasan dalam proses penyortiran dan pelipatan surat suara
Penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 di Kabupaten Cianjur membutuhkan sebanyak 1.200 petugas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved