Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Tim Hukum Merah Putih Suhadi berpandangan upaya gugatan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden kepada Mahkamah Konstitusi dimaksudkan untuk mengembalikan syarat-syarat pada ketentuan awal.
Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, hal-hal yang mengatur syarat capres-cawapres ada di pasal 6 yang menyatakan para calon tersebut harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri. Kemudian, syarat-syarat lain diatur lebih lanjut dengan undang-undang (UU).
Terkait batas usia, itu sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2003 yang kemudian dicabut setelah UU Nomor 42 Tahun 2008 diundangkan. Namun, dalam dua produk hukum tersebut, usia batas minimal capres dan cawapres adalah sama, yakni 35 tahun.
Baca juga: Sarat Konflik Kepentingan, Hakim MK Didesak Mundur dari Sidang Batas Usia Capres-Cawapres
Baru pada 2017, melalui UU Nomor 7 Tahun 2017, ketentuan tersebut diubah. Batas usia capres dan cawapres ditetapkan paling rendah 40 tahun.
"Berpegang kepada aturan diatas, UUD 45 sebagai Konstitusi tidak mengatur secara jelas. Namun di UU itu jelas dan usia 35 tahun bukanlah hal baru. Pada UU awal, batas usia memang ditetapkan 35 tahun," ujar Suhadi melalui keterangan tertulis.
Baca juga: Kewenangan MK Harus Berjalan Normal dan Netral
Oleh karena itu, menurutnya, mengubah batas usia dari 40 menjadi 35 bukanlah masalah karena mengembalikan pada ketentuan awal.
"Karena sejak awal dibuat UU mengenai tentang pemilihan presiden dan wakilnya, semangat awalnya itu disebutkan usia 35 tahun," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, ketentuan terkait batas usia capres dan cawapres digugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Garuda serta sejumlah kepala daerah kemudian diajukan ke MK untuk diuji materi.
Dalam uji materi, PSI meminta MK mengubah syarat usia minimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun. Sedangkan Partai Garuda meminta MK menyatakan syarat usia minimal 40 tahun namun boleh maju jika pernah menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah. (RO/Z-11)
PSI mengatakan keputusan soal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada pilpres 2029 akan diserahkan pada presiden.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved