Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
Ketua Tim Hukum Merah Putih Suhadi berpandangan upaya gugatan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden kepada Mahkamah Konstitusi dimaksudkan untuk mengembalikan syarat-syarat pada ketentuan awal.
Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, hal-hal yang mengatur syarat capres-cawapres ada di pasal 6 yang menyatakan para calon tersebut harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri. Kemudian, syarat-syarat lain diatur lebih lanjut dengan undang-undang (UU).
Terkait batas usia, itu sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2003 yang kemudian dicabut setelah UU Nomor 42 Tahun 2008 diundangkan. Namun, dalam dua produk hukum tersebut, usia batas minimal capres dan cawapres adalah sama, yakni 35 tahun.
Baca juga: Sarat Konflik Kepentingan, Hakim MK Didesak Mundur dari Sidang Batas Usia Capres-Cawapres
Baru pada 2017, melalui UU Nomor 7 Tahun 2017, ketentuan tersebut diubah. Batas usia capres dan cawapres ditetapkan paling rendah 40 tahun.
"Berpegang kepada aturan diatas, UUD 45 sebagai Konstitusi tidak mengatur secara jelas. Namun di UU itu jelas dan usia 35 tahun bukanlah hal baru. Pada UU awal, batas usia memang ditetapkan 35 tahun," ujar Suhadi melalui keterangan tertulis.
Baca juga: Kewenangan MK Harus Berjalan Normal dan Netral
Oleh karena itu, menurutnya, mengubah batas usia dari 40 menjadi 35 bukanlah masalah karena mengembalikan pada ketentuan awal.
"Karena sejak awal dibuat UU mengenai tentang pemilihan presiden dan wakilnya, semangat awalnya itu disebutkan usia 35 tahun," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, ketentuan terkait batas usia capres dan cawapres digugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Garuda serta sejumlah kepala daerah kemudian diajukan ke MK untuk diuji materi.
Dalam uji materi, PSI meminta MK mengubah syarat usia minimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun. Sedangkan Partai Garuda meminta MK menyatakan syarat usia minimal 40 tahun namun boleh maju jika pernah menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah. (RO/Z-11)
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Senator JD Vance, calon wakil presiden dari Donal Trump, berbicara tentang masa kecilnya dan mengkritik kebijakan Presiden Joe Biden.
JD Vance, yang dikenal melalui memoarnya yang laris "Hillbilly Elegy," telah memasuki dunia politik Amerika dengan sorotan yang mencengangkan sekaligus kontroversial.
Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengatakan calon wakil presiden dari Partai Republik, JD Vance adalah tiruan dari Donald Trump dalam berbagai isu.
PN Jakarta Pusat menolak gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terhadap Presiden Jokowi terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka, anak sulungnya, sebagai cawapres 2024.
menggelar sidang pemeriksaan uji formil UU TNI, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memberikan keterangan
MAHASISWA Universitas Singaperbangsa Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni mengajukan uji materiil Pasal 53 ayat (4) UU TNI ke Mahkamah Konstitusi tentang usia pensiun perwira.
Haidar menjelaskan pernyataan tersebut menunjukkan DPR sebagai sebuah lembaga negara terkesan ingin terlihat dominan dalam relasi ketatanegaraan
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
MK buka suara terkait isu pemakzulan wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka yang santer belakangan ini.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved