Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Ketua Tim Hukum Merah Putih Suhadi berpandangan upaya gugatan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden kepada Mahkamah Konstitusi dimaksudkan untuk mengembalikan syarat-syarat pada ketentuan awal.
Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, hal-hal yang mengatur syarat capres-cawapres ada di pasal 6 yang menyatakan para calon tersebut harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri. Kemudian, syarat-syarat lain diatur lebih lanjut dengan undang-undang (UU).
Terkait batas usia, itu sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2003 yang kemudian dicabut setelah UU Nomor 42 Tahun 2008 diundangkan. Namun, dalam dua produk hukum tersebut, usia batas minimal capres dan cawapres adalah sama, yakni 35 tahun.
Baca juga: Sarat Konflik Kepentingan, Hakim MK Didesak Mundur dari Sidang Batas Usia Capres-Cawapres
Baru pada 2017, melalui UU Nomor 7 Tahun 2017, ketentuan tersebut diubah. Batas usia capres dan cawapres ditetapkan paling rendah 40 tahun.
"Berpegang kepada aturan diatas, UUD 45 sebagai Konstitusi tidak mengatur secara jelas. Namun di UU itu jelas dan usia 35 tahun bukanlah hal baru. Pada UU awal, batas usia memang ditetapkan 35 tahun," ujar Suhadi melalui keterangan tertulis.
Baca juga: Kewenangan MK Harus Berjalan Normal dan Netral
Oleh karena itu, menurutnya, mengubah batas usia dari 40 menjadi 35 bukanlah masalah karena mengembalikan pada ketentuan awal.
"Karena sejak awal dibuat UU mengenai tentang pemilihan presiden dan wakilnya, semangat awalnya itu disebutkan usia 35 tahun," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, ketentuan terkait batas usia capres dan cawapres digugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Garuda serta sejumlah kepala daerah kemudian diajukan ke MK untuk diuji materi.
Dalam uji materi, PSI meminta MK mengubah syarat usia minimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun. Sedangkan Partai Garuda meminta MK menyatakan syarat usia minimal 40 tahun namun boleh maju jika pernah menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah. (RO/Z-11)
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Senator JD Vance, calon wakil presiden dari Donal Trump, berbicara tentang masa kecilnya dan mengkritik kebijakan Presiden Joe Biden.
JD Vance, yang dikenal melalui memoarnya yang laris "Hillbilly Elegy," telah memasuki dunia politik Amerika dengan sorotan yang mencengangkan sekaligus kontroversial.
Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengatakan calon wakil presiden dari Partai Republik, JD Vance adalah tiruan dari Donald Trump dalam berbagai isu.
PN Jakarta Pusat menolak gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terhadap Presiden Jokowi terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka, anak sulungnya, sebagai cawapres 2024.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved