Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

MK Rusak Sendi Hukum Indonesia jika Kabulkan Syarat Usia Capres-Cawapres

Tri Subarkah
13/10/2023 18:51
MK Rusak Sendi Hukum Indonesia jika Kabulkan Syarat Usia Capres-Cawapres
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.(Antara )

MAHKAMAH Konstitusi (MK) dinilai akan merusak sendi hukum Indonesia jika mengabulkan perkara uji materi syarat usia bagi calon presiden dan wakil presiden pada Senin (16/10). Putusan MK menjadi pertaruhan sejauh apa lembaga yudikatif itu mengukuhkan dinasti politik Presiden Joko Widodo.

Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti mengatakan perkara uji materi yang salah satunya dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu memiliki makna yang sangat signifikan bagi demokrasi Tanah Air. Benturan kepentingan yang sangat luar biasa akan semakin terang benderang jika MK mengabulkan uji materi tersebut.

"Kalau dikabulkan hari Senin, berarti kita semakin mengukuhkan dinasti politik melalui yudikatif. Ini juga sangat merusak sendi-sendi hukum Indonesia," jelasnya dalam acara Metro Hari Ini di Metro TV, Jumat (13/10).

Baca juga: Projo Tunggu Putusan MK untuk Deklarasi Cawapres

Menurut Bivitri, ada tiga kemungkinan putusan yang bakal dibacakan MK terkait perkara tersebut. Pertama, MK akan menolak gugatan itu dan mengembalikan aturan soal umur capres-cawapres ke pembentuk undang-undang karena bersifat open legal policy. Namun, melihat gelagat MK belakangan, ia merasa kemungkinan itu kecil.

Kedua, MK bakal mengabulkan uji materi dengan menurunkan syarat usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun. Sejauh ini, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu menggariskan bahwa syarat usia menjadi capres dan cawapres adalah minimal 40 tahun.

Baca juga: Hinca Panjaitan: Perubahan Syarat Usia Capres-Cawapres bukan di Tangan MK, Melainkan DPR

"Tapi ada kemungkinan ketiga nih, (sifatnya) dan atau. Bisa juga dikatakan bahwa tetap 40 tahun atau pernah menduduki jabatan, misalnya walikota atau gubernur sebelumnya," tandas Bivitri.

Dalam kesempatan yang sama, pakar hukum tata negara lainnya, Denny Indrayana menyatakan uji materi syarat usia capres-cawapres menguatkan sinyalemen bahwa MK disalahgunakan untuk strategi pemenangan pemilihan presiden (pilpres). Pada 27 Agustus lalu, Denny secara resmi mengajukan surat dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman.

"Sebab, kode etik perilaku hakim dalam Peraturan MK secara jelas, tegas, mengatur bahwa hakim konstitusi harus mengundurkan diri dari satu permohonan yang terkait langsung dengan keluarganya," jelas Denny.

Dengan alur logis yang normal, Denny menyebut bahwa permohonan uji materi terkait usia capres-cawapres di MK berkaitan langsung dengan potensi putra sulung Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka, menjadi capres atau cawapres.

"Kita sudah melihat dengan terang bagaimana di ruang-ruang publik, (Gibran) sudah muncul dan menjadi pembicaraan sebagai calon wakil presiden itu bukan privilege banyak orang," tandasnya. (Tri/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya