Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dinilai akan merusak sendi hukum Indonesia jika mengabulkan perkara uji materi syarat usia bagi calon presiden dan wakil presiden pada Senin (16/10). Putusan MK menjadi pertaruhan sejauh apa lembaga yudikatif itu mengukuhkan dinasti politik Presiden Joko Widodo.
Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti mengatakan perkara uji materi yang salah satunya dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu memiliki makna yang sangat signifikan bagi demokrasi Tanah Air. Benturan kepentingan yang sangat luar biasa akan semakin terang benderang jika MK mengabulkan uji materi tersebut.
"Kalau dikabulkan hari Senin, berarti kita semakin mengukuhkan dinasti politik melalui yudikatif. Ini juga sangat merusak sendi-sendi hukum Indonesia," jelasnya dalam acara Metro Hari Ini di Metro TV, Jumat (13/10).
Baca juga: Projo Tunggu Putusan MK untuk Deklarasi Cawapres
Menurut Bivitri, ada tiga kemungkinan putusan yang bakal dibacakan MK terkait perkara tersebut. Pertama, MK akan menolak gugatan itu dan mengembalikan aturan soal umur capres-cawapres ke pembentuk undang-undang karena bersifat open legal policy. Namun, melihat gelagat MK belakangan, ia merasa kemungkinan itu kecil.
Kedua, MK bakal mengabulkan uji materi dengan menurunkan syarat usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun. Sejauh ini, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu menggariskan bahwa syarat usia menjadi capres dan cawapres adalah minimal 40 tahun.
Baca juga: Hinca Panjaitan: Perubahan Syarat Usia Capres-Cawapres bukan di Tangan MK, Melainkan DPR
"Tapi ada kemungkinan ketiga nih, (sifatnya) dan atau. Bisa juga dikatakan bahwa tetap 40 tahun atau pernah menduduki jabatan, misalnya walikota atau gubernur sebelumnya," tandas Bivitri.
Dalam kesempatan yang sama, pakar hukum tata negara lainnya, Denny Indrayana menyatakan uji materi syarat usia capres-cawapres menguatkan sinyalemen bahwa MK disalahgunakan untuk strategi pemenangan pemilihan presiden (pilpres). Pada 27 Agustus lalu, Denny secara resmi mengajukan surat dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman.
"Sebab, kode etik perilaku hakim dalam Peraturan MK secara jelas, tegas, mengatur bahwa hakim konstitusi harus mengundurkan diri dari satu permohonan yang terkait langsung dengan keluarganya," jelas Denny.
Dengan alur logis yang normal, Denny menyebut bahwa permohonan uji materi terkait usia capres-cawapres di MK berkaitan langsung dengan potensi putra sulung Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka, menjadi capres atau cawapres.
"Kita sudah melihat dengan terang bagaimana di ruang-ruang publik, (Gibran) sudah muncul dan menjadi pembicaraan sebagai calon wakil presiden itu bukan privilege banyak orang," tandasnya. (Tri/Z-7)
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
THE Asian Network for Free Elections (Anfrel) merilis laporan mengenai pengamatan ahli terkait penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024 di Indonesia.
KUBU pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) mengapresiasi putusan DKPP soal Ketua KPU.
PENGGUGAT uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Almas Tsaqibirru dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pencabutan uji konstitusionalitas batas usia capres-cawapres.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
KUHAP baru membawa mekanisme kontrol yang lebih ketat.
Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang melegalkan penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan Indonesia memiliki modal yang kuat dalam menjaga perdamaian dunia sesuai amanah konstitusi.
Suhartoyo juga menanggapi anggapan bahwa hakim yang diusulkan presiden atau DPR akan sulit bersikap independen. Ia menegaskan anggapan itu tidak sepenuhnya benar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved