Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dinilai akan merusak sendi hukum Indonesia jika mengabulkan perkara uji materi syarat usia bagi calon presiden dan wakil presiden pada Senin (16/10). Putusan MK menjadi pertaruhan sejauh apa lembaga yudikatif itu mengukuhkan dinasti politik Presiden Joko Widodo.
Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti mengatakan perkara uji materi yang salah satunya dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu memiliki makna yang sangat signifikan bagi demokrasi Tanah Air. Benturan kepentingan yang sangat luar biasa akan semakin terang benderang jika MK mengabulkan uji materi tersebut.
"Kalau dikabulkan hari Senin, berarti kita semakin mengukuhkan dinasti politik melalui yudikatif. Ini juga sangat merusak sendi-sendi hukum Indonesia," jelasnya dalam acara Metro Hari Ini di Metro TV, Jumat (13/10).
Baca juga: Projo Tunggu Putusan MK untuk Deklarasi Cawapres
Menurut Bivitri, ada tiga kemungkinan putusan yang bakal dibacakan MK terkait perkara tersebut. Pertama, MK akan menolak gugatan itu dan mengembalikan aturan soal umur capres-cawapres ke pembentuk undang-undang karena bersifat open legal policy. Namun, melihat gelagat MK belakangan, ia merasa kemungkinan itu kecil.
Kedua, MK bakal mengabulkan uji materi dengan menurunkan syarat usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun. Sejauh ini, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu menggariskan bahwa syarat usia menjadi capres dan cawapres adalah minimal 40 tahun.
Baca juga: Hinca Panjaitan: Perubahan Syarat Usia Capres-Cawapres bukan di Tangan MK, Melainkan DPR
"Tapi ada kemungkinan ketiga nih, (sifatnya) dan atau. Bisa juga dikatakan bahwa tetap 40 tahun atau pernah menduduki jabatan, misalnya walikota atau gubernur sebelumnya," tandas Bivitri.
Dalam kesempatan yang sama, pakar hukum tata negara lainnya, Denny Indrayana menyatakan uji materi syarat usia capres-cawapres menguatkan sinyalemen bahwa MK disalahgunakan untuk strategi pemenangan pemilihan presiden (pilpres). Pada 27 Agustus lalu, Denny secara resmi mengajukan surat dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman.
"Sebab, kode etik perilaku hakim dalam Peraturan MK secara jelas, tegas, mengatur bahwa hakim konstitusi harus mengundurkan diri dari satu permohonan yang terkait langsung dengan keluarganya," jelas Denny.
Dengan alur logis yang normal, Denny menyebut bahwa permohonan uji materi terkait usia capres-cawapres di MK berkaitan langsung dengan potensi putra sulung Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka, menjadi capres atau cawapres.
"Kita sudah melihat dengan terang bagaimana di ruang-ruang publik, (Gibran) sudah muncul dan menjadi pembicaraan sebagai calon wakil presiden itu bukan privilege banyak orang," tandasnya. (Tri/Z-7)
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
Kali ini, pengugat syarat minmal usia capres-cawapres di UU Pemilu adalah seorang jaksa sekaligus pengamat hukum tata negara UGM.
PARTAI NasDem menyayangkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak sampai memberhentikan Anwar Usman dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
EKS Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebut ada upaya politisasi dan pembunuhan karakter terhadapnya.
Setelah menikahi adik Presiden Joko Widodo pada 2022 lalu, sejumlah pihak ramai meminta Anwar Usman mundur dari jabatannya demi menghindari konflik kepentingan.
YLBHI menyebut usulan revisi Undang-Undang (UU) TNI bertentangan dengan agenda reformasi dan melegitimasi praktik dwifungsi ABRI yang membawa rezim Neo Orde Baru.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari, menilai pembredelan pameran lukisan tunggal karya Yos Suprapto bertajuk Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan bertentangan dengan konstitusi.
Munculnya aspirasi mengubah posisi kelembagaan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri sebagaimana di masa Orde Baru adalah gagasan keliru dan bertentangan Konstitusi RI.
Segala perubahan terkait KPU dan Bawaslu harus berdasarkan pada Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PRESIDIUM Forum Negarawan Yudhie Haryono mengungkapkan masyarakat Indonesia telah berkonsensus menjadi negara Pancasila dan kebangsaan. Dalam pembukaan konstitusi dijelaskan
ANGGOTA DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta Presiden Prabowo Subianto konsisten soal komitmen membawa pemerintahannya untuk setia pada konstitusi negara dan bekerja untuk kepentingan bangsa
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved