Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
KOORDINATOR Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan, Ahmad Nurhadi mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar berhati-hati saat memutus perkara gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) menjelang Pemilu 2024.
Sejatinya, kata Nurhadi, MK merupakan lembaga yang independen. Namun kepercayaan itu memudar seiring beberapa putusan yang dinilai tidak independen.
“Contoh konkretnya mengenai revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk), seharusnya diambil DPR tetapi, malah diputuskan oleh MK,” ungkap Nurhadi, Sabtu (14/10).
Baca juga: MK Rusak Sendi Hukum Indonesia jika Kabulkan Syarat Usia Capres-Cawapres
“Ini kemudian menjadi suatu bentuk yang harusnya open legal policy, yang dibahas oleh wilayah atau kamar DPR namun diputuskan oleh MK. Ini merupakan suatu bentuk alih fungsi tugas, makanya kita harus kawal MK,” tegasnya.
Terkait perkara gugatan batas usia capres-cawapres, Nurhadi menegaskan BEM SI tak ingin kejadian putusannya akan kembali terulang dengan putusan-putusan sebelumnya.
Baca juga: Hinca Panjaitan: Perubahan Syarat Usia Capres-Cawapres bukan di Tangan MK, Melainkan DPR
Sehingga BEM SI perlu mengawal independensi dari MK saat memutus perkara gugatan batas usia capres-cawapres.
“Karena pada dasarnya MK bisa memutuskan ketika ada tiga hal, yang pertama berdasarkan faktor keadilan dan kebermanfaatan masyarakat, kedua dalam keadaan mendesak dan ketiga mengisi kekosongan hukum untuk menghindari kekacauan yang ada di masyarakat,” tuturnya.
Nurhadi menyebut jangan sampai keputusan MK soal usia capres-cawapres bisa menyebabkan bentuk kecacatan trias politica yang ada di Indonesia.
“Terkait capres cawapres ini jika dikabulkan MK maka itu akan merusak trias politika itu sendiri dan sejatinya MK adalah penyejuk demokrasi dengan tujuan menjaga ruh konstitusi berjalan teguh pada rel nya, bukan menjadi lembaga yang menjadi aktor kegaduhan dalam demokrasi,” ungkapnya.
Nurhadi menuturkan putusan MK nantinya soal capres dan cawapres akan menjadi dasar hukum ke depan. Sehingga rapor merah terkait ugal-ugalannya mekanisme hukum yang dijalankan, berpotensi terus dilakukan jika tidak ada pengawalan dan koreksi terhadap MK. Sehingga BEM SI akan menjaga independensi dan tupoksi MK.
“Kita gak mau pada akhirnya MK dipermainkan oleh pemerintah, MK harusnya tempat suci untuk rakyat mencari keadilan ketika ada pelanggaran konstitusi” tuturnya.
“Kami telah ambil sikap, untuk merapatkan barisan, dan melakukan proses konsolidasi internal untuk mengawal berjalannya mekanisme hukum dan penegakan hukumnya,” tandas Nurhadi. (Z-7)
Munas BEM SI XVIII resmi dibuka di IPB University, Bogor, dengan tema “Menakar Arah, Menguji Janji”.
41 Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian dari berbagai universitas di Indonesia bertemu Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman bahas soal swasembada pangan.
Pertanian bukan sekadar sektor ekonomi, melainkan juga pondasi bagi ketahanan bangsa.
Seluruh personel yang terlibat pengamanan diingatkan selalu bertindak persuasif.
KETUA Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia Verrel Uziel diberhentikan dari jabatannya karena plagiarisme.
DEKAN Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga Surabaya Bagong Suyanto mengatakan bakal menemui BEM fakultas terkait adanya karangan bunga
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved