Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOORDINATOR Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan, Ahmad Nurhadi mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar berhati-hati saat memutus perkara gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) menjelang Pemilu 2024.
Sejatinya, kata Nurhadi, MK merupakan lembaga yang independen. Namun kepercayaan itu memudar seiring beberapa putusan yang dinilai tidak independen.
“Contoh konkretnya mengenai revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk), seharusnya diambil DPR tetapi, malah diputuskan oleh MK,” ungkap Nurhadi, Sabtu (14/10).
Baca juga: MK Rusak Sendi Hukum Indonesia jika Kabulkan Syarat Usia Capres-Cawapres
“Ini kemudian menjadi suatu bentuk yang harusnya open legal policy, yang dibahas oleh wilayah atau kamar DPR namun diputuskan oleh MK. Ini merupakan suatu bentuk alih fungsi tugas, makanya kita harus kawal MK,” tegasnya.
Terkait perkara gugatan batas usia capres-cawapres, Nurhadi menegaskan BEM SI tak ingin kejadian putusannya akan kembali terulang dengan putusan-putusan sebelumnya.
Baca juga: Hinca Panjaitan: Perubahan Syarat Usia Capres-Cawapres bukan di Tangan MK, Melainkan DPR
Sehingga BEM SI perlu mengawal independensi dari MK saat memutus perkara gugatan batas usia capres-cawapres.
“Karena pada dasarnya MK bisa memutuskan ketika ada tiga hal, yang pertama berdasarkan faktor keadilan dan kebermanfaatan masyarakat, kedua dalam keadaan mendesak dan ketiga mengisi kekosongan hukum untuk menghindari kekacauan yang ada di masyarakat,” tuturnya.
Nurhadi menyebut jangan sampai keputusan MK soal usia capres-cawapres bisa menyebabkan bentuk kecacatan trias politica yang ada di Indonesia.
“Terkait capres cawapres ini jika dikabulkan MK maka itu akan merusak trias politika itu sendiri dan sejatinya MK adalah penyejuk demokrasi dengan tujuan menjaga ruh konstitusi berjalan teguh pada rel nya, bukan menjadi lembaga yang menjadi aktor kegaduhan dalam demokrasi,” ungkapnya.
Nurhadi menuturkan putusan MK nantinya soal capres dan cawapres akan menjadi dasar hukum ke depan. Sehingga rapor merah terkait ugal-ugalannya mekanisme hukum yang dijalankan, berpotensi terus dilakukan jika tidak ada pengawalan dan koreksi terhadap MK. Sehingga BEM SI akan menjaga independensi dan tupoksi MK.
“Kita gak mau pada akhirnya MK dipermainkan oleh pemerintah, MK harusnya tempat suci untuk rakyat mencari keadilan ketika ada pelanggaran konstitusi” tuturnya.
“Kami telah ambil sikap, untuk merapatkan barisan, dan melakukan proses konsolidasi internal untuk mengawal berjalannya mekanisme hukum dan penegakan hukumnya,” tandas Nurhadi. (Z-7)
41 Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian dari berbagai universitas di Indonesia bertemu Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman bahas soal swasembada pangan.
Pertanian bukan sekadar sektor ekonomi, melainkan juga pondasi bagi ketahanan bangsa.
Seluruh personel yang terlibat pengamanan diingatkan selalu bertindak persuasif.
KETUA Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia Verrel Uziel diberhentikan dari jabatannya karena plagiarisme.
DEKAN Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga Surabaya Bagong Suyanto mengatakan bakal menemui BEM fakultas terkait adanya karangan bunga
Sejumlah BEM ) dari berbagai kampus mendeklarasikan Gerakan Mahasiswa Lawan Judi Online sebagai bentuk penolakan praktik judi online yang dianggap merusak nilai-nilai moral
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved